Penggabungan Anak Usaha Hutama Karya Resmi Diluncurkan
PT Hutama Karya (Persero) resmi menandatangani perjanjian penggabungan dengan PT Hakaaston sebagai entitas penerima, dalam rangka penataan struktur anak usaha sesuai kebijakan pemerintah.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 07.32 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Hutama Karya (Persero) secara resmi memulai proses penggabungan dua entitas anak usahanya, PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA), melalui penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat (Conditional Merger Agreement/CMA). Dalam kerangka tersebut, HKA ditetapkan sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity), dengan fokus utama pada pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi, termasuk jalan tol, preservasi jalan, serta fasilitas pendukung lainnya.
Proses ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Hutama Karya Group dalam menyederhanakan struktur kepemilikan anak usaha secara bertahap. Menurut Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), aksi korporasi ini dilakukan untuk memastikan setiap entitas dalam lingkungan perusahaan memiliki peran dan fungsi yang jelas, sejalan dengan arahan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026 mengenai penataan BUMN. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi dan kinerja operasional secara keseluruhan.
Direktur Utama HKA, M. Rozi Rinjayadi, menegaskan bahwa penggabungan tidak mengubah arah strategis perusahaan. Fokus pada pengelolaan aset infrastruktur tetap dipertahankan, dengan komitmen menjaga nilai optimal sepanjang masa pakai fasilitas. Ia menjamin tidak ada perubahan dalam layanan bagi pengguna jalan tol maupun mitra kerja, sehingga operasional tetap berjalan normal selama dan setelah proses penggabungan berlangsung.
Pelaksanaan penggabungan akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dalam CMA terpenuhi, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari masing-masing entitas. Proses ini akan mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998. Setelah semua tahapan selesai, HKA akan melanjutkan operasional sebagai entitas tunggal yang menerima penggabungan, dengan visi menjadi perusahaan manajemen aset infrastruktur terkemuka di Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Orang tua diminta meningkatkan proteksi anak dari abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau melalui tindakan preventif dan penanganan dini gejala pernapasan.
10 September 2026

APBN Tangguh Hadapi Lonjakan Harga Minyak
Menteri Keuangan menegaskan APBN masih aman meski harga minyak dunia menyentuh US$100 per barel, dengan defisit tetap di bawah 3% dan ruang fiskal cukup.
10 September 2026

10 Bank Mulai Uji Coba Pemungutan PPN Digital
Sepuluh lembaga perbankan resmi melaksanakan uji coba sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, sebagai langkah awal perluasan kebijakan pajak digital di Indonesia.
10 September 2026

Tunggal Jaya Investama Perkuat Kendali di IMPC Lewat Pembelian Saham Besar
Perusahaan yang mengendalikan Impack Pratama Industri memperbesar kepemilikan hingga 38,39% lewat pembelian 6,6 juta saham dengan harga rata-rata Rp1.465 per saham pada September 2026.
10 September 2026
Berita Lainnya

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Harga iPhone 18 Pro Series Diprediksi Melonjak di Pasar Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


