Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penggabungan Anak Usaha Hutama Karya Resmi Diluncurkan

PT Hutama Karya (Persero) resmi menandatangani perjanjian penggabungan dengan PT Hakaaston sebagai entitas penerima, dalam rangka penataan struktur anak usaha sesuai kebijakan pemerintah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 07.32 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 4x dibuka
Penggabungan Anak Usaha Hutama Karya Resmi Diluncurkan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Hutama Karya (Persero) secara resmi memulai proses penggabungan dua entitas anak usahanya, PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA), melalui penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat (Conditional Merger Agreement/CMA). Dalam kerangka tersebut, HKA ditetapkan sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity), dengan fokus utama pada pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi, termasuk jalan tol, preservasi jalan, serta fasilitas pendukung lainnya.

Proses ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Hutama Karya Group dalam menyederhanakan struktur kepemilikan anak usaha secara bertahap. Menurut Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), aksi korporasi ini dilakukan untuk memastikan setiap entitas dalam lingkungan perusahaan memiliki peran dan fungsi yang jelas, sejalan dengan arahan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026 mengenai penataan BUMN. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi dan kinerja operasional secara keseluruhan.

Direktur Utama HKA, M. Rozi Rinjayadi, menegaskan bahwa penggabungan tidak mengubah arah strategis perusahaan. Fokus pada pengelolaan aset infrastruktur tetap dipertahankan, dengan komitmen menjaga nilai optimal sepanjang masa pakai fasilitas. Ia menjamin tidak ada perubahan dalam layanan bagi pengguna jalan tol maupun mitra kerja, sehingga operasional tetap berjalan normal selama dan setelah proses penggabungan berlangsung.

Pelaksanaan penggabungan akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dalam CMA terpenuhi, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari masing-masing entitas. Proses ini akan mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998. Setelah semua tahapan selesai, HKA akan melanjutkan operasional sebagai entitas tunggal yang menerima penggabungan, dengan visi menjadi perusahaan manajemen aset infrastruktur terkemuka di Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya