Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengurusan STNK Hilang Setelah Pajak Mati 5 Tahun

Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK setelah pajak menunggak lima tahun harus menyelesaikan administrasi dan membayar denda sebelum bisa mengurus pengganti.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 17.39 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 123x dibuka
Pengurusan STNK Hilang Setelah Pajak Mati 5 Tahun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemilik kendaraan yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah pajak kendaraan tak pernah diperbarui selama lima tahun wajib menyelesaikan serangkaian prosedur administratif untuk mendapatkan STNK pengganti. Proses ini melibatkan pelaporan kehilangan, penyelesaian tunggakan pajak, dan pembayaran denda keterlambatan, sebelum dapat memproses penerbitan ulang dokumen kendaraan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi kantor Samsat sesuai lokasi pendaftaran kendaraan. Di sana, pemohon harus menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti e-KTP, fotokopi BPKB asli, surat kehilangan dari kepolisian atau bukti iklan kehilangan di media, serta surat rekomendasi dari Satlantas. Selain itu, harus disertakan surat pernyataan kepemilikan kendaraan yang telah diberi materai dan ditandatangani secara sah.

Setelah dokumen lengkap, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan secara langsung, yang tidak dikenakan biaya. Kemudian, pemohon mengisi formulir pengajuan STNK pengganti dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung. Sistem akan memeriksa status kendaraan, termasuk apakah masih terkena blokir akibat tunggakan pajak. Jika terdapat keterlambatan, semua tagihan harus dilunasi sebelum proses berikutnya dilanjutkan.

Proses selanjutnya mencakup pembayaran administrasi yang terdiri dari biaya penerbitan STNK baru dan pengesahan, serta denda keterlambatan yang berlaku untuk masa tunggakan lima tahun. Biaya resmi berdasarkan PNBP mencapai Rp10 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat dan lebih, ditambah biaya pengesahan Rp25 ribu. Pemohon juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak jika tersedia untuk mengurangi beban biaya.

Setelah pembayaran selesai, STNK baru dapat diambil setelah petugas melakukan validasi data dan mengecek keakuratan informasi. Kesalahan dalam pengisian data harus dihindari karena dapat menyebabkan proses kembali. Dengan menyelesaikan semua tahapan secara tepat, pemilik kendaraan dapat kembali mengoperasikan kendaraan secara sah dan memenuhi kewajiban administratif yang tertunda selama lima tahun.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya