Pengurusan STNK Hilang Setelah Pajak Mati 5 Tahun
Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK setelah pajak menunggak lima tahun harus menyelesaikan administrasi dan membayar denda sebelum bisa mengurus pengganti.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 17.39 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 123x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemilik kendaraan yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah pajak kendaraan tak pernah diperbarui selama lima tahun wajib menyelesaikan serangkaian prosedur administratif untuk mendapatkan STNK pengganti. Proses ini melibatkan pelaporan kehilangan, penyelesaian tunggakan pajak, dan pembayaran denda keterlambatan, sebelum dapat memproses penerbitan ulang dokumen kendaraan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi kantor Samsat sesuai lokasi pendaftaran kendaraan. Di sana, pemohon harus menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti e-KTP, fotokopi BPKB asli, surat kehilangan dari kepolisian atau bukti iklan kehilangan di media, serta surat rekomendasi dari Satlantas. Selain itu, harus disertakan surat pernyataan kepemilikan kendaraan yang telah diberi materai dan ditandatangani secara sah.
Setelah dokumen lengkap, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan secara langsung, yang tidak dikenakan biaya. Kemudian, pemohon mengisi formulir pengajuan STNK pengganti dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung. Sistem akan memeriksa status kendaraan, termasuk apakah masih terkena blokir akibat tunggakan pajak. Jika terdapat keterlambatan, semua tagihan harus dilunasi sebelum proses berikutnya dilanjutkan.
Proses selanjutnya mencakup pembayaran administrasi yang terdiri dari biaya penerbitan STNK baru dan pengesahan, serta denda keterlambatan yang berlaku untuk masa tunggakan lima tahun. Biaya resmi berdasarkan PNBP mencapai Rp10 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat dan lebih, ditambah biaya pengesahan Rp25 ribu. Pemohon juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak jika tersedia untuk mengurangi beban biaya.
Setelah pembayaran selesai, STNK baru dapat diambil setelah petugas melakukan validasi data dan mengecek keakuratan informasi. Kesalahan dalam pengisian data harus dihindari karena dapat menyebabkan proses kembali. Dengan menyelesaikan semua tahapan secara tepat, pemilik kendaraan dapat kembali mengoperasikan kendaraan secara sah dan memenuhi kewajiban administratif yang tertunda selama lima tahun.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lula dan Flavio Bolsonaro Saling Serang di Debat Akhir Pemilu
Debat terakhir sebelum putaran kedua pemilu Brasil memperlihatkan pertarungan sengit antara Lula dan Flavio Bolsonaro, yang saling menyerang secara pribadi dan menyoroti kebijakan masing-masing.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, Dampaknya Di Bawah 2 Persen
Pengurangan pasokan gas ke Singapura oleh Indonesia mencapai 17 miliar Btu per hari selama 18 hari, berdampak kurang dari 2 persen terhadap kebutuhan harian negara tersebut.
25 Oktober 2026

OpenAI Perkuat Riset Farmasi Lewat Akuisisi Startup AI
OpenAI mengakuisisi Orchestra Bio untuk memperluas penerapan kecerdasan buatan dalam pengembangan obat melalui otomasi proses riset dan koordinasi tim ilmiah.
25 Oktober 2026

Gerindra Ungguli PDIP dan Golkar dalam Elektabilitas Survei IPO
Survei IPO menunjukkan Partai Gerindra memimpin elektabilitas dengan 23,1 persen, diikuti PDIP 11,6 persen dan Golkar 10,7 persen, sementara sebagian besar partai lain berada di bawah 10 persen.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Transformasi Energi Indonesia Menapaki Jalur Kemandirian
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.30 WITA

Penghapusan Insentif Flat Hemat Rp3 Triliun untuk MBG
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.29 WITA

Koneksi Starlink Stabil di Kecepatan 400 km/Jam, Ungkap Menteri Pertahanan Ukraina
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.08 WITA

Penyintas Serangan Gereja Yordania Ungkap Detik-detik Pelaku Arahkan Pistol
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.07 WITA

Richard Lee: Jangan Lawan Iblis dengan Logika
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.06 WITA

Houthi Negasi Serangan ke Makkah dan Madinah, Sebut Klaim Saudi Bohong
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.06 WITA

Kanye West Tutup Konser GBK dengan Runaway Emosional
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.06 WITA

4 Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Latih di Filipina
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.06 WITA

