Perubahan Aturan SAL, BI Tegaskan Koordinasi dengan Kemenkeu
Aturan baru pengelolaan kelebihan kas negara mulai berlaku 8 September 2026, mengubah mekanisme penempatan Saldo Anggaran Lebih tanpa melibatkan Bank Indonesia secara eksklusif.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 17.55 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menerapkan perubahan mekanisme pengelolaan kelebihan kas negara melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2026, yang berlaku sejak 8 September 2026. Aturan ini mencabut ketentuan sebelumnya, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024, yang memungkinkan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Bank Indonesia. Kini, kelebihan kas pemerintah pusat dapat dikelola melalui penempatan di bank umum atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan terkait kebijakan SAL yang berjalan. Meski tidak memberikan komentar langsung mengenai penghentian penempatan SAL di BI, ia memastikan bahwa semua aspek terkait penarikan SAL yang sudah ada telah dibahas secara teknis. Termasuk rencana penarikan dana sebesar Rp200 triliun yang direncanakan pada bulan Juli tahun depan.
Destry menyatakan bahwa koordinasi ini sudah berjalan sejak awal, termasuk menentukan jadwal dan proses penarikan dana yang telah disepakati bersama. Ia menekankan bahwa seluruh proses yang sudah berjalan telah ditentukan secara jelas, termasuk waktu penarikan dan mekanisme pelaksanaan. Namun, terkait mekanisme baru yang memungkinkan penempatan kelebihan kas di bank umum, ia mengaku belum membahas secara rinci, karena keputusan tetap berada di tangan Kementerian Keuangan.
Perubahan ini menandai pergeseran signifikan dalam struktur pengelolaan keuangan negara, di mana Bank Indonesia tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga penampung SAL. Aturan baru juga menetapkan rekening penampungan SAL sebagai bagian dari sistem penjaminan saldo operasional minimal pemerintah, baik dalam rupiah maupun valuta asing. Tujuannya adalah untuk memperkuat efisiensi dan fleksibilitas pengelolaan keuangan negara di tengah dinamika fiskal yang terus berkembang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tawaran Rp443 T Ditolak, Akuisisi Emas Global Gagal
Northern Star menolak tawaran akuisisi senilai Rp443 triliun dari Gold Fields karena dianggap belum mencerminkan nilai aset perusahaan.
28 September 2026

Rupiah Sentuh Rp17.965, Dekati Level Psikologis Rp18.000
Rupiah melemah 0,53% ke posisi Rp17.965 per dolar AS, menyusut mendekati ambang psikologis Rp18.000 akibat kekuatan dolar global dan kenaikan suku bunga The Fed.
28 September 2026

Haji Isam Dikabarkan Incar Saham BCA, Perusahaan Bantah Tegas
Kabar rencana akuisisi saham BCA oleh pengusaha Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam dibantah secara resmi oleh pihak bank, yang menegaskan informasi tersebut tidak benar.
28 September 2026

DPR Desak BI Perkuat Rupiah Berdasarkan Fundamental
Komisi XI DPR menekankan perlunya kebijakan BI yang konsisten memperkuat rupiah sesuai kondisi ekonomi nasional, bukan sekadar menjaga stabilitas melalui pelemahan bertahap.
28 September 2026
Berita Lainnya

Mahkamah Konstitusi Thailand Hadapi Ujian Kerahasiaan Suara
Senin, 28 September 2026, 18.00 WITA

Impor Udang Ilegal Diamankan, Trenggono Tekankan Perlindungan Pembudidaya
Senin, 28 September 2026, 17.59 WITA

PT Ceria Nugraha Indotama Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Senin, 28 September 2026, 17.58 WITA

Trump dan AI Pendidikan RI Jadi Sorotan Global
Senin, 28 September 2026, 17.58 WITA

Netanyahu Rahasia Temui Pemimpin UEA di Abu Dhabi
Senin, 28 September 2026, 17.57 WITA

Wajib Halal 2026: 7 Kategori Produk Wajib Sertifikasi
Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA

Toba Surimi Perbarui Kepemimpinan, Beston Barto Jabat Dirut Baru
Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Strategi Intervensi Baru
Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA

