Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perubahan Aturan SAL, BI Tegaskan Koordinasi dengan Kemenkeu

Aturan baru pengelolaan kelebihan kas negara mulai berlaku 8 September 2026, mengubah mekanisme penempatan Saldo Anggaran Lebih tanpa melibatkan Bank Indonesia secara eksklusif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 17.55 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Perubahan Aturan SAL, BI Tegaskan Koordinasi dengan Kemenkeu📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menerapkan perubahan mekanisme pengelolaan kelebihan kas negara melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2026, yang berlaku sejak 8 September 2026. Aturan ini mencabut ketentuan sebelumnya, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024, yang memungkinkan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Bank Indonesia. Kini, kelebihan kas pemerintah pusat dapat dikelola melalui penempatan di bank umum atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan terkait kebijakan SAL yang berjalan. Meski tidak memberikan komentar langsung mengenai penghentian penempatan SAL di BI, ia memastikan bahwa semua aspek terkait penarikan SAL yang sudah ada telah dibahas secara teknis. Termasuk rencana penarikan dana sebesar Rp200 triliun yang direncanakan pada bulan Juli tahun depan.

Destry menyatakan bahwa koordinasi ini sudah berjalan sejak awal, termasuk menentukan jadwal dan proses penarikan dana yang telah disepakati bersama. Ia menekankan bahwa seluruh proses yang sudah berjalan telah ditentukan secara jelas, termasuk waktu penarikan dan mekanisme pelaksanaan. Namun, terkait mekanisme baru yang memungkinkan penempatan kelebihan kas di bank umum, ia mengaku belum membahas secara rinci, karena keputusan tetap berada di tangan Kementerian Keuangan.

Perubahan ini menandai pergeseran signifikan dalam struktur pengelolaan keuangan negara, di mana Bank Indonesia tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga penampung SAL. Aturan baru juga menetapkan rekening penampungan SAL sebagai bagian dari sistem penjaminan saldo operasional minimal pemerintah, baik dalam rupiah maupun valuta asing. Tujuannya adalah untuk memperkuat efisiensi dan fleksibilitas pengelolaan keuangan negara di tengah dinamika fiskal yang terus berkembang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya