Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Petugas Rutan Depok Dipecat Akibat Jaringan Narkoba ke Narapidana

Satu petugas Rutan Depok diberhentikan secara tetap karena terbukti menyelundupkan narkoba ke narapidana sebanyak tiga kali, sementara beberapa lainnya diberi sanksi disiplin.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 21.13 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Petugas Rutan Depok Dipecat Akibat Jaringan Narkoba ke Narapidana📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang petugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok telah diberhentikan secara tetap dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah terbukti melakukan penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan lapas. Keputusan pemecatan ini diambil setelah hasil investigasi menyatakan bahwa petugas berinisial SD telah melakukan tiga kali penyelundupan narkoba kepada narapidana. Kejadian tersebut menjadi perhatian serius dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam konferensi pasca-Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) di Jakarta Selatan, pejabat tinggi kementerian tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin yang merusak integritas sistem pemasyarakatan. "Satu orang petugas kita berhentikan secara permanen karena terbukti memasukkan narkoba ke dalam Lapas tiga kali," ujar pejabat yang menyampaikan pernyataan tersebut. Selain pemecatan, sejumlah petugas lainnya mendapat sanksi disiplin sesuai prosedur.

Insiden ini bermula dari dugaan aktivitas menyalahgunakan ruangan di dalam Rutan Depok, di mana sekelompok pria diduga berjoget dan menggunakan narkoba. Kepala Rutan Depok, Ario Galih Maduseno, mengungkapkan bahwa penyelidikan sedang berlangsung secara intensif. Sebanyak 22 narapidana dan dua petugas telah diperiksa terkait insiden tersebut. "Kami masih mendalami keterlibatan sekitar tiga hingga empat orang, sementara dua petugas sudah diproses secara internal," jelasnya.

Ario menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan arahan penanganan lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan pemasyarakatan. Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh petugas agar tetap menjaga profesionalisme dan tidak terlibat praktik ilegal yang merusak sistem hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya