Polda NTB Perkuat Penyelidikan Korupsi BUMD Energi Selaparang
Penyidik Polda NTB bersinergi dengan BPK untuk mengungkap potensi kerugian negara dari penyertaan modal PT Energi Selaparang sejak 2019 hingga 2024.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 17.47 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat kini memperluas pendalaman investigasi terhadap dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada PT Energi Selaparang, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Langkah ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menelusuri kelayakan dan dampak keuangan dari alokasi dana yang dilakukan dalam periode 2019 hingga 2024.
Tim penyidik telah meminta BPK melakukan audit mendalam terhadap seluruh dokumen pendukung realisasi penyertaan modal, termasuk kontrak, laporan keuangan, dan penggunaan dana. Fokus utama kini diberikan pada dua lini usaha strategis perusahaan: produksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Asel, serta operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) di Tanjung Luar dan TPI Labuhan Haji.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menetapkan sejumlah saksi untuk diperiksa, termasuk perwakilan dari PT Energi Selaparang yang telah memberikan keterangan sebelumnya dalam tahap penyelidikan. Penyidik menilai dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) telah terpenuhi, sehingga status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
PT Energi Selaparang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014 dengan modal awal Rp11 miliar, ditujukan untuk mengembangkan sektor industri, perdagangan, dan jasa. Tujuan utamanya adalah menciptakan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan usaha yang berkelanjutan. Namun, dua lini usaha utama perusahaan sempat terhenti selama tiga tahun, menimbulkan kekhawatiran atas efektivitas pengelolaan aset daerah.
Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menanamkan modal sebesar Rp5 miliar untuk menopang kelangsungan operasional perusahaan. Langkah ini menandai upaya pemulihan, namun juga memperkuat kebutuhan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Investigasi saat ini bertujuan memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

