Polisi Siap Hentikan Kasus Ruben Onsu Setelah Pelapor Cabut Laporan
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan gelar perkara untuk menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Ruben Onsu setelah pelapor menyerahkan surat perdamaian dan pencabutan laporan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 05.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima dua dokumen penting dari pihak pelapor yang menjadi dasar penyelesaian perkara terhadap artis Ruben Onsu. Dokumen tersebut berupa surat perjanjian perdamaian antara pelapor dan terlapor, serta surat pencabutan laporan polisi yang ditandatangani secara resmi oleh pelapor. Kedua surat ini telah diserahkan dan diterima secara administratif oleh penyidik, menandai awal proses penyelesaian nonpidana.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa dengan adanya kedua dokumen tersebut, proses restorative justice (RJ) akan segera difasilitasi. Proses ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik melalui dialog dan musyawarah, bukan melalui penuntutan hukum. Tujuan utamanya adalah mengembalikan keharmonisan antarpihak dan menutup perkara secara damai sesuai keinginan pelapor.
Setelah proses restorative justice selesai, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status perkara. Jika semua syarat terpenuhi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ruben Onsu akan dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penutupan kasus ini didasarkan pada keputusan pelapor yang secara sukarela mencabut laporan dan menyetujui penyelesaian kekeluargaan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh seorang pihak berinisial P terhadap korban bernama DM. Dalam laporan tersebut, Ruben Onsu diduga menawarkan investasi dana dengan janji keuntungan tertentu. Namun, setelah pelunasan dana, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan sesuai kesepakatan. Sebelumnya, Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wisata Bromo Tetap Beroperasi, Syuting Dibekukan Sementara
Aktivitas pengambilan gambar dan syuting di kawasan Gunung Bromo ditangguhkan sementara demi mencegah kebakaran lahan akibat musim kemarau ekstrem.
9 September 2026

Eks Ketua DPR Filipina Ditangkap Terkait Skandal Korupsi Rp2,1 Triliun
Mantan Ketua DPR Filipina, sepupu presiden, ditangkap karena dugaan korupsi proyek infrastruktur senilai 7,44 miliar peso (Rp2,1 triliun) selama periode 2022–2025.
9 September 2026

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026
Berita Lainnya

Anak Rentan Iritasi Paru Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.47 WITA

7 Langkah Alami Atasi Tenggorokan Gatal Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.46 WITA

7 Makanan Alami Bantu Atasi Lendir di Tenggorokan Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Motor Agustus 2026 Turun Signifikan
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Mobil Nasional Agustus 2026 Tumbuh, Toyota Puncaki Peringkat
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Harga Apple Naik Akibat Kelangkaan Chip, Penjualan Tetap Stabil
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Penjualan Mobil Capai Rekor Tertinggi, BYD Masuk Lima Besar
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Pabrik BYD Subang Beroperasi, Harga Mobil Listrik Tak Turun Langsung
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA


