Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polisi Siap Hentikan Kasus Ruben Onsu Setelah Pelapor Cabut Laporan

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan gelar perkara untuk menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Ruben Onsu setelah pelapor menyerahkan surat perdamaian dan pencabutan laporan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 05.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Polisi Siap Hentikan Kasus Ruben Onsu Setelah Pelapor Cabut Laporan
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima dua dokumen penting dari pihak pelapor yang menjadi dasar penyelesaian perkara terhadap artis Ruben Onsu. Dokumen tersebut berupa surat perjanjian perdamaian antara pelapor dan terlapor, serta surat pencabutan laporan polisi yang ditandatangani secara resmi oleh pelapor. Kedua surat ini telah diserahkan dan diterima secara administratif oleh penyidik, menandai awal proses penyelesaian nonpidana.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa dengan adanya kedua dokumen tersebut, proses restorative justice (RJ) akan segera difasilitasi. Proses ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik melalui dialog dan musyawarah, bukan melalui penuntutan hukum. Tujuan utamanya adalah mengembalikan keharmonisan antarpihak dan menutup perkara secara damai sesuai keinginan pelapor.

Setelah proses restorative justice selesai, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status perkara. Jika semua syarat terpenuhi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ruben Onsu akan dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penutupan kasus ini didasarkan pada keputusan pelapor yang secara sukarela mencabut laporan dan menyetujui penyelesaian kekeluargaan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh seorang pihak berinisial P terhadap korban bernama DM. Dalam laporan tersebut, Ruben Onsu diduga menawarkan investasi dana dengan janji keuntungan tertentu. Namun, setelah pelunasan dana, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan sesuai kesepakatan. Sebelumnya, Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya