Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polresta Magelang Cabut Izin Konser Bocelli di Borobudur

Pihak kepolisian mencabut rekomendasi izin konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur menyusul penolakan publik dan pertimbangan politik terkait posisi artis terhadap Palestina.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 17.33 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 151x dibuka
Polresta Magelang Cabut Izin Konser Bocelli di Borobudur📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Polresta Magelang secara resmi mencabut rekomendasi izin penyelenggaraan konser penyanyi tenor Italia, Andrea Bocelli, yang sebelumnya dijadwalkan digelar di kompleks Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026. Keputusan ini disampaikan Wakapolresta Magelang AKBP Bim Rekoaji dalam audiensi di Kantor Taman Wisata Borobudur, yang dihadiri oleh sejumlah kelompok masyarakat yang menolak kehadiran artis tersebut. Pencabutan izin dilakukan tanpa disertai rincian teknis atau alasan hukum secara rinci dalam forum tersebut.

Dalam pertemuan, pihak pengelola Taman Wisata Borobudur, PT TWB, menyatakan akan menunggu arahan lebih lanjut dari pusat sebelum mengambil langkah definitif terkait kelanjutan acara. Commercial Group Head PT TWB AY Suhartanto menegaskan bahwa keputusan akhir tidak dapat diambil secara mandiri dan akan dikonsultasikan dengan struktur manajemen tingkat nasional. Ia menyampaikan bahwa pernyataan Wakapolresta akan segera dilaporkan sebagai bagian dari proses penilaian strategis terhadap kegiatan tersebut.

Pertimbangan kebijakan ini turut dipengaruhi oleh sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyerukan pembatalan konser dengan alasan keterlibatan Bocelli dalam kegiatan penggalangan dana untuk militer Israel pada 2010 dan konsernya di Tel Aviv pada 2022. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim, menekankan bahwa Indonesia memiliki komitmen historis dan konstitusional dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Menurutnya, memberikan ruang bagi tokoh yang dianggap mendukung Zionisme bertentangan dengan semangat kemanusiaan dan anti-penjajahan yang menjadi prinsip bangsa.

Keputusan penolakan juga didukung oleh koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk Kemenko Polkam, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kepolisian Negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada aspek keamanan nasional dan keselarasan dengan posisi resmi pemerintah terhadap isu Palestina. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang berpotensi dimanfaatkan untuk merusak perjuangan rakyat Palestina tidak akan diperbolehkan di wilayah Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya