Polresta Magelang Cabut Izin Konser Bocelli di Borobudur
Pihak kepolisian mencabut rekomendasi izin konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur menyusul penolakan publik dan pertimbangan politik terkait posisi artis terhadap Palestina.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 17.33 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 151x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Polresta Magelang secara resmi mencabut rekomendasi izin penyelenggaraan konser penyanyi tenor Italia, Andrea Bocelli, yang sebelumnya dijadwalkan digelar di kompleks Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026. Keputusan ini disampaikan Wakapolresta Magelang AKBP Bim Rekoaji dalam audiensi di Kantor Taman Wisata Borobudur, yang dihadiri oleh sejumlah kelompok masyarakat yang menolak kehadiran artis tersebut. Pencabutan izin dilakukan tanpa disertai rincian teknis atau alasan hukum secara rinci dalam forum tersebut.
Dalam pertemuan, pihak pengelola Taman Wisata Borobudur, PT TWB, menyatakan akan menunggu arahan lebih lanjut dari pusat sebelum mengambil langkah definitif terkait kelanjutan acara. Commercial Group Head PT TWB AY Suhartanto menegaskan bahwa keputusan akhir tidak dapat diambil secara mandiri dan akan dikonsultasikan dengan struktur manajemen tingkat nasional. Ia menyampaikan bahwa pernyataan Wakapolresta akan segera dilaporkan sebagai bagian dari proses penilaian strategis terhadap kegiatan tersebut.
Pertimbangan kebijakan ini turut dipengaruhi oleh sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyerukan pembatalan konser dengan alasan keterlibatan Bocelli dalam kegiatan penggalangan dana untuk militer Israel pada 2010 dan konsernya di Tel Aviv pada 2022. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim, menekankan bahwa Indonesia memiliki komitmen historis dan konstitusional dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Menurutnya, memberikan ruang bagi tokoh yang dianggap mendukung Zionisme bertentangan dengan semangat kemanusiaan dan anti-penjajahan yang menjadi prinsip bangsa.
Keputusan penolakan juga didukung oleh koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk Kemenko Polkam, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kepolisian Negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada aspek keamanan nasional dan keselarasan dengan posisi resmi pemerintah terhadap isu Palestina. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang berpotensi dimanfaatkan untuk merusak perjuangan rakyat Palestina tidak akan diperbolehkan di wilayah Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

