Potensi PPh Digital Asing Rp16,43 Triliun Tak Tersentuh Pemungutan
Realisasi PPN dari ekonomi digital capai Rp45,17 triliun hingga September 2026, namun potensi PPh digital asing yang belum dikenakan pajak diperkirakan mencapai Rp16,43 triliun.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 23.26 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 73x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menerima Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp45,17 triliun dari sektor ekonomi digital sejak 2022 hingga September 2026, berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Angka ini mencerminkan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang terus tumbuh pesat, terutama melalui platform digital yang menjangkau konsumen di Indonesia tanpa perlu kehadiran fisik. Namun, meskipun transaksi tersebut menghasilkan pendapatan signifikan, pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan asing belum dikenakan secara efektif.
Pemungutan PPN saat ini hanya berlaku sebagai pajak penjualan atas nilai transaksi, tanpa memperhitungkan keuntungan bersih yang diperoleh oleh perusahaan asing. Dalam sistem perpajakan saat ini, kewajiban PPh hanya muncul jika perusahaan asing memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment (PE) di Indonesia, yang diukur berdasarkan kehadiran fisik seperti kantor, toko, atau tenaga kerja. Kriteria ini tidak memadai dalam konteks ekonomi digital, di mana perusahaan asing dapat menjual produk secara langsung ke konsumen Indonesia melalui platform digital tanpa membutuhkan infrastruktur fisik.
Dengan asumsi tarif PPh Final Digital Asing sebesar 4% dan menggunakan nilai penjualan yang sama dengan dasar perhitungan PPN, potensi penerimaan pajak dari sektor digital asing sejak 2022 hingga September 2026 diperkirakan mencapai Rp16,43 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada nilai penjualan PPN PMSE sebesar Rp45,17 triliun dan tarif efektif PPN sebesar 11%. Jika diperhitungkan secara tahunan, potensi tersebut setara dengan sekitar Rp4,61 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan adanya celah fiskal yang signifikan dalam sistem perpajakan nasional.
Di tingkat global, sejumlah negara maju seperti Prancis, Inggris, dan Spanyol telah menerapkan pajak layanan digital (Digital Services Tax) dengan tarif antara 1,5% hingga 7,5%. Indonesia belum menerapkan kebijakan serupa, sehingga perusahaan asing yang aktif di pasar Indonesia tetap dapat menghindari kewajiban PPh meskipun memperoleh keuntungan besar. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan fiskal dan melemahkan kekuatan negara dalam mengelola sumber daya dari aktivitas ekonomi digital.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Presiden Iran Masoud Pezeshkian akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada akhir Oktober di Moskow untuk membahas kerja sama ekonomi, energi, dan isu global tanpa penandatanganan dokumen.
24 Oktober 2026

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
AsetKu hadir dalam Jakarta Financial Festival 2026 untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital secara bijak dan inklusif.
24 Oktober 2026

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Menteri Perindustrian optimistis produk fesyen dan kerajinan berbahan alami dari UMKM Indonesia mampu menembus pasar internasional berkat meningkatnya kesadaran global terhadap lingkungan dan kesehatan.
24 Oktober 2026

OJK Dorong Aktivitas Rekening Rp50 Ribu Agar Tak Jadi Dormant
OJK memperkuat edukasi dan pendampingan keuangan untuk memastikan rekening program Rp50 ribu tetap aktif, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

