Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Potensi PPh Digital Asing Rp16,43 Triliun Tak Tersentuh Pemungutan

Realisasi PPN dari ekonomi digital capai Rp45,17 triliun hingga September 2026, namun potensi PPh digital asing yang belum dikenakan pajak diperkirakan mencapai Rp16,43 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 23.26 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 73x dibuka
Potensi PPh Digital Asing Rp16,43 Triliun Tak Tersentuh Pemungutan📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menerima Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp45,17 triliun dari sektor ekonomi digital sejak 2022 hingga September 2026, berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Angka ini mencerminkan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang terus tumbuh pesat, terutama melalui platform digital yang menjangkau konsumen di Indonesia tanpa perlu kehadiran fisik. Namun, meskipun transaksi tersebut menghasilkan pendapatan signifikan, pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan asing belum dikenakan secara efektif.

Pemungutan PPN saat ini hanya berlaku sebagai pajak penjualan atas nilai transaksi, tanpa memperhitungkan keuntungan bersih yang diperoleh oleh perusahaan asing. Dalam sistem perpajakan saat ini, kewajiban PPh hanya muncul jika perusahaan asing memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment (PE) di Indonesia, yang diukur berdasarkan kehadiran fisik seperti kantor, toko, atau tenaga kerja. Kriteria ini tidak memadai dalam konteks ekonomi digital, di mana perusahaan asing dapat menjual produk secara langsung ke konsumen Indonesia melalui platform digital tanpa membutuhkan infrastruktur fisik.

Dengan asumsi tarif PPh Final Digital Asing sebesar 4% dan menggunakan nilai penjualan yang sama dengan dasar perhitungan PPN, potensi penerimaan pajak dari sektor digital asing sejak 2022 hingga September 2026 diperkirakan mencapai Rp16,43 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada nilai penjualan PPN PMSE sebesar Rp45,17 triliun dan tarif efektif PPN sebesar 11%. Jika diperhitungkan secara tahunan, potensi tersebut setara dengan sekitar Rp4,61 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan adanya celah fiskal yang signifikan dalam sistem perpajakan nasional.

Di tingkat global, sejumlah negara maju seperti Prancis, Inggris, dan Spanyol telah menerapkan pajak layanan digital (Digital Services Tax) dengan tarif antara 1,5% hingga 7,5%. Indonesia belum menerapkan kebijakan serupa, sehingga perusahaan asing yang aktif di pasar Indonesia tetap dapat menghindari kewajiban PPh meskipun memperoleh keuntungan besar. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan fiskal dan melemahkan kekuatan negara dalam mengelola sumber daya dari aktivitas ekonomi digital.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya