Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Prabowo Tegaskan Cabut Konsesi Tambang Mangkrak Setelah Dua Tahun Tak Aktif

Presiden Prabowo memerintahkan pencabutan izin tambang yang tak beraktivitas selama lebih dari dua tahun, guna menertibkan konsesi yang terbengkalai puluhan tahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 21.21 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 50x dibuka
Prabowo Tegaskan Cabut Konsesi Tambang Mangkrak Setelah Dua Tahun Tak Aktif📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Presiden Prabowo Subianto menegaskan tegas bahwa izin pengelolaan sumber daya alam yang tidak dimanfaatkan secara nyata akan dicabut, terutama bagi konsesi yang telah berstatus mangkrak selama lebih dari dua tahun tanpa aktivitas operasional. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah 2026, yang digelar di Jakarta, sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan distribusi sumber daya alam berjalan efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Ia menyoroti praktik pengelolaan konsesi yang selama ini dibiarkan tanpa pengawasan ketat, sehingga banyak izin diberikan namun tak pernah diwujudkan dalam bentuk eksploitasi atau investasi nyata. Beberapa konsesi bahkan telah berusia puluhan tahun tanpa ada pergerakan fisik atau kegiatan usaha, menyebabkan kerugian potensial bagi negara dan terhambatnya pembangunan daerah yang seharusnya mendapat manfaat dari aktivitas pertambangan.

Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, Presiden telah memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh konsesi yang tidak menunjukkan aktivitas operasional selama dua tahun terakhir. Tujuannya adalah menghindari penyalahgunaan izin untuk tujuan spekulatif semata, di mana perusahaan hanya mengamankan konsesi tanpa niat atau kapasitas untuk mengembangkan potensi sumber daya alam tersebut.

Prabowo menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pemberian izin, khususnya dalam konteks keberlanjutan dan manfaat sosial ekonomi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi membiarkan izin dikuasai tanpa kontribusi nyata, terlebih jika hal itu menghambat keterlibatan pelaku usaha yang benar-benar siap dan mampu melaksanakan kegiatan eksploitasi.

Pencabutan konsesi yang tidak aktif menjadi bagian dari strategi perbaikan tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh, yang diharapkan mampu membuka ruang bagi pelaku usaha yang berkomitmen dan memiliki kapasitas teknis serta finansial. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong transparansi, menekan praktik monopoli, serta mempercepat pembangunan daerah yang berbasis sumber daya alam.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya