Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Prabowo Tegaskan Karhutla Hasil Tindakan Manusia, Izin Perusahaan Bisa Dicabut

Presiden Prabowo memerintahkan tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti terlibat pembakaran lahan, menekankan bahwa karhutla bukan hanya akibat alam, tetapi campur tangan manusia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 47x dibuka
Prabowo Tegaskan Karhutla Hasil Tindakan Manusia, Izin Perusahaan Bisa Dicabut📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia bukan sekadar fenomena alam, melainkan hasil dari intervensi manusia yang sengaja dilakukan. Pernyataan ini disampaikan dalam pidato resmi pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, yang berlangsung pada hari Rabu, 21 Oktober. Ia menekankan perlunya penanganan serius dan sistematis terhadap ancaman lingkungan yang telah berdampak luas bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk tidak memandang remeh persoalan karhutla. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan yang terbukti terlibat dalam pembakaran lahan akan kehilangan izin operasionalnya secara langsung. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang berbasis pada akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

Hasil penyelidikan yang disampaikan Presiden menunjukkan bahwa sebagian besar kebakaran terjadi di area dengan izin usaha yang masih aktif, menunjukkan adanya keterkaitan antara aktivitas eksploitasi lahan dan praktik pembakaran ilegal. Dengan demikian, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten, tanpa pandang bulu terhadap pelaku, baik perorangan maupun korporasi.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menekan angka kebakaran secara signifikan, melindungi kawasan hutan dan lahan gambut, serta menjaga kualitas udara bagi masyarakat di seluruh wilayah. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan dan mempercepat respons darurat bila terjadi kebakaran.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya