Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Prancis Terapkan Jam Malam Lokal Akibat Kerusuhan Berkelanjutan

Pemerintah Prancis memperkenalkan jam malam terbatas di sejumlah kota untuk menekan aksi kerusuhan yang meluas pasca-demo pelajar yang berubah menjadi unjuk rasa massal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 12.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 17x dibuka
Prancis Terapkan Jam Malam Lokal Akibat Kerusuhan Berkelanjutan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Prancis mengeluarkan kebijakan jam malam terbatas di beberapa wilayah metropolitan, termasuk Paris, Lyon, dan Nice, sebagai respons terhadap gelombang kerusuhan yang melanda berbagai kota. Kebijakan ini diterapkan mulai Senin malam hingga Selasa pagi, berlaku khusus di area strategis seperti Place de la République dan kawasan perbelanjaan Les Halles. Aturan tersebut melarang aktivitas publik, termasuk pertemuan dan demonstrasi, setelah pukul 20.00 waktu setempat.

Kerusuhan bermula dari aksi protes pelajar yang menuntut perbaikan sistem pendidikan, yang awalnya berjalan damai selama tiga pekan. Namun, ketegangan memuncak setelah penangkapan dan penggunaan gas air mata oleh aparat. Puncaknya, pada Sabtu, ratusan warga turun ke jalan dengan tuntutan yang meluas, mencakup kenaikan biaya hidup dan kondisi ekonomi yang memburuk.

Seiring menurunnya intensitas aksi damai, sejumlah kelompok mulai melakukan tindakan kekerasan, seperti membakar kendaraan, merusak fasilitas umum, dan melakukan penjarahan. Dampaknya, lebih dari 2.900 toko dilaporkan terdampak, dengan kerusakan meluas di kota-kota besar seperti Paris, Marseille, dan Coulaines. Federasi Perdagangan dan Ritel menyatakan kerugian material yang signifikan dan menekankan kebutuhan tindakan cepat untuk menstabilkan situasi.

Pemerintah menekankan bahwa jam malam diterapkan secara lokal dan sebagian, bukan secara nasional, guna meminimalkan dampak sosial dan ekonomi. Keputusan ini diambil untuk melindungi bisnis dan menjaga ketertiban umum, sambil tetap memperhatikan hak kebebasan berkumpul dalam kerangka hukum yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya