Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Praperadilan Dilayangkan untuk Uji Kepastian Hukum Penahanan Manajer THM

Pengacara manajer New Zone Medan ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penahanan kliennya yang telah berlangsung lebih dari enam bulan tanpa dasar hukum yang jelas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.22 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 82x dibuka
Praperadilan Dilayangkan untuk Uji Kepastian Hukum Penahanan Manajer THM📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Kuasa hukum Anthony Wijaya, Amriadi Pasaribu, secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/10/2026). Langkah hukum ini ditujukan untuk menilai sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan terhadap kliennya, yang telah berlangsung lebih dari enam bulan pasca penggerebekan klub hiburan malam New Zone di Medan pada bulan Mei 2026. Pemohon menilai proses penahanan belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohonan praperadilan diajukan terhadap Kapolri, selaku perwakilan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya atas keterlibatan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Permohonan ini menguji legalitas tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan berdasarkan penggerebekan di New Zone, tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Menurut kuasa hukum, penahanan terhadap Anthony Wijaya dinilai tidak didukung bukti kuat dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.

Dalam keterangan persnya, Amriadi Pasaribu menyatakan bahwa Anthony Wijaya hanya bertugas sebagai manajer operasional dan tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkoba. Ia menjelaskan bahwa kliennya hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, tanpa memiliki peran strategis dalam operasional klub. Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa Anthony pernah mengonsumsi narkotika, bahkan hasil tes urine yang dilakukan di Medan menunjukkan hasil negatif.

Pihak pengacara menekankan bahwa dari 34 orang yang diamankan saat penggerebekan, hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Anthony Wijaya. Namun, tidak ada alat bukti konkret yang menunjukkan keterlibatannya secara aktif dalam peredaran narkoba. Dengan demikian, kuasa hukum berharap pengadilan dapat menilai kembali keabsahan penahanan yang telah berlangsung lebih dari enam bulan dan menegaskan prinsip hukum bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah hingga terbukti secara sah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya