Praperadilan Dilayangkan untuk Uji Kepastian Hukum Penahanan Manajer THM
Pengacara manajer New Zone Medan ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penahanan kliennya yang telah berlangsung lebih dari enam bulan tanpa dasar hukum yang jelas.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.22 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 82x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Kuasa hukum Anthony Wijaya, Amriadi Pasaribu, secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/10/2026). Langkah hukum ini ditujukan untuk menilai sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan terhadap kliennya, yang telah berlangsung lebih dari enam bulan pasca penggerebekan klub hiburan malam New Zone di Medan pada bulan Mei 2026. Pemohon menilai proses penahanan belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohonan praperadilan diajukan terhadap Kapolri, selaku perwakilan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya atas keterlibatan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Permohonan ini menguji legalitas tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan berdasarkan penggerebekan di New Zone, tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Menurut kuasa hukum, penahanan terhadap Anthony Wijaya dinilai tidak didukung bukti kuat dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Dalam keterangan persnya, Amriadi Pasaribu menyatakan bahwa Anthony Wijaya hanya bertugas sebagai manajer operasional dan tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkoba. Ia menjelaskan bahwa kliennya hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, tanpa memiliki peran strategis dalam operasional klub. Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa Anthony pernah mengonsumsi narkotika, bahkan hasil tes urine yang dilakukan di Medan menunjukkan hasil negatif.
Pihak pengacara menekankan bahwa dari 34 orang yang diamankan saat penggerebekan, hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Anthony Wijaya. Namun, tidak ada alat bukti konkret yang menunjukkan keterlibatannya secara aktif dalam peredaran narkoba. Dengan demikian, kuasa hukum berharap pengadilan dapat menilai kembali keabsahan penahanan yang telah berlangsung lebih dari enam bulan dan menegaskan prinsip hukum bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah hingga terbukti secara sah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

