Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Praperadilan Roy Suryo Berakhir Setelah Terbitnya SEMA 3/2026

Pengacara Jokowi menyatakan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap kasus ijazah presiden telah berakhir berdasarkan keluarnya SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 00.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Praperadilan Roy Suryo Berakhir Setelah Terbitnya SEMA 3/2026
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Kegiatan hukum yang dilakukan Roy Suryo terkait gugatan praperadilan atas kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo kini resmi berakhir. Keputusan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026, yang secara tegas menutup peluang pengajuan praperadilan dalam kasus serupa. Dengan adanya aturan baru tersebut, seluruh proses hukum kini beralih ke tahap sidang pokok perkara.

Sidang pokok perkara mengenai keabsahan ijazah Jokowi telah dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026. Firman Pangaribuan, pengacara yang mewakili mantan presiden, menegaskan bahwa Roy Suryo tidak lagi memiliki ruang hukum untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, aturan baru dari Mahkamah Agung telah menghapus peluang itu secara definitif.

Dalam pernyataannya dalam program siaran langsung, Firman menekankan bahwa SEMA 3/2026 menjadi dasar hukum yang mengakhiri proses hukum berjenjang yang sebelumnya ditempuh. Ia menyampaikan bahwa praperadilan kini tidak dapat dilakukan lagi dalam kasus yang sama, sehingga Roy Suryo harus fokus pada persiapan sidang pokok.

Pihak terkait, termasuk Roy Suryo, telah menyatakan kesiapan menghadapi sidang utama. Proses hukum yang kini berada di tahap final ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait dokumen akademik mantan presiden. Keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan sesuai dengan bukti dan prosedur yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya