Produk Lokal Kuasai Lebih dari 60% Ritel Modern
Pemerintah melaporkan produk UMKM dan lokal kini mengisi lebih dari 60% ruang penjualan di ritel modern, hasil dari kebijakan kemitraan baru yang menggantikan aturan wajib beli.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 22.36 WITA·👁 3 orang membaca· 2 hari ini · 8x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kebijakan baru dalam distribusi produk di ritel modern telah menunjukkan hasil signifikan, dengan produk lokal dan UMKM kini mendominasi lebih dari 60% dari total barang yang dijual di gerai modern di seluruh Indonesia. Menteri Perdagangan menyebut capaian ini sebagai bukti nyata bahwa pendekatan kolaboratif lebih efektif dibandingkan aturan wajib beli yang sempat diterapkan sebelumnya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan ritel modern menyediakan minimal 30% produk UMKM, tetapi kebijakan tersebut menuai kritik dari negara-negara lain karena dianggap melanggar prinsip perdagangan bebas. Sebagai respons, pemerintah mengganti pendekatan dengan skema kemitraan strategis yang memperkuat hubungan antara pelaku usaha kecil dan jaringan distribusi besar.
Melalui sinergi dengan asosiasi ritel seperti Hippindo dan Aprindo, produk UMKM kini hadir secara luas di mal, department store, dan pusat perbelanjaan modern. Pemerintah menegaskan bahwa akses pasar bukan hanya soal produksi, tetapi juga kemampuan memasarkan dan menjangkau konsumen secara efisien.
Untuk memperkuat daya saing, pemerintah menggandeng platform digital seperti META Indonesia dan UKMIndonesia.id dalam pelatihan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Fokusnya adalah membekali pelaku usaha lokal dengan alat digital yang memungkinkan peningkatan efisiensi pemasaran, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
Tujuan utama dari langkah ini adalah menciptakan ekosistem yang mendukung UMKM tumbuh secara berkelanjutan, baik dalam negeri maupun di pasar global. Dengan dukungan teknologi dan kemitraan strategis, pemerintah optimistis produk lokal akan terus memperluas pangsa pasar tanpa mengorbankan keberlanjutan dan kualitas.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Berlaku Hingga 2026
Masyarakat kini bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, dengan aturan sementara berlaku hingga akhir 2026.
10 September 2026

BUK Migas Didesain sebagai Entitas Kuat untuk Perkuat Energi Nasional
Revisi UU Migas tengah berjalan dengan fokus pada struktur BUK Migas yang dirancang sebagai entitas khusus untuk mengelola hulu migas secara profesional dan mandiri.
10 September 2026

Menghidupkan Era 70-an, Usulan BUK Migas Kuatkan Peran Negara
DPR dan pakar usulkan pembentukan BUK Migas di bawah Presiden untuk perkuat penguasaan negara dan tingkatkan produksi minyak nasional seperti era 1970-an.
10 September 2026

Pemerintah Siap Uji Coba Rekening Gratis Mulai Kuartal I 2027
Program rekening gratis bagi warga berusia 17 tahun ke atas akan diuji coba pada kuartal pertama tahun depan, dengan fokus pada inklusi keuangan dan penyaluran bansos secara langsung.
10 September 2026
Berita Lainnya

Perlindungan Anak Saat Paparan Abu Vulkanik dari Anak Krakatau
Kamis, 10 September 2026, 15.49 WITA

Jaguar Land Rover Potong 4.000 Pekerja Akibat Tekanan Pasar Global
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Atto 1 Pimpin Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.46 WITA

Malon Lam Diciduk Usai Curi Bitcoin Rp4,2 Triliun untuk Beli Mobil Mewah
Kamis, 10 September 2026, 15.45 WITA

iPhone Duo Siap Meluncur di Indonesia Akhir 2026
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan Seri Wearables Terbaru dengan Fokus Kesehatan dan Performa
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Secara Global
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA

Harga iPhone 18 Pro Series Diprediksi Melonjak di Pasar Indonesia
Kamis, 10 September 2026, 15.38 WITA


