Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PT LAW Jadi Peringatan atas Pemberdayaan Lokal yang Hanya Kertas

Kepmen ESDM 365 dinilai berpotensi memicu monopoli jika tidak diawasi, dengan kasus PT LAW di Konawe Utara menjadi contoh buruk pemberdayaan yang tidak nyata.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
PT LAW Jadi Peringatan atas Pemberdayaan Lokal yang Hanya Kertas📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Kebijakan pemberdayaan pengusaha lokal melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mendapat respons kritis dari aktivis hukum di Sulawesi Tenggara. Meski diapresiasi sebagai langkah positif, kebijakan ini dinilai rawan disalahgunakan jika tidak diikuti pengawasan ketat. Seorang tokoh masyarakat dari Konawe Utara, Hendro Nilopo, menegaskan bahwa regulasi ini seharusnya menjadi pintu bagi partisipasi nyata warga lokal, bukan alat untuk memperkuat dominasi kelompok tertentu.

Ia menyampaikan bahwa pengalaman pemberdayaan melalui skema Kerja Sama Operasional Mandiodo Tapunggaeya Tapuemea (KSO-MTT) yang melibatkan PT Law Agung Mining sebagai afiliasi PT Antam UBPN Konawe Utara justru menunjukkan kegagalan nyata. Masyarakat dari tiga desa di sekitar tambang—Mandiodo, Tapunggaeya, dan Tapuemea—diklaim menjadi penerima manfaat, namun dalam praktiknya, hampir semua mitra usaha yang terlibat berasal dari luar wilayah tersebut.

Menurut Hendro, hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan prioritas bagi pengusaha lokal di kawasan pengelolaan sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa pemberdayaan tidak boleh hanya berbentuk label atau dokumen administratif. Untuk wilayah seperti Morombo atau Mandiodo, seharusnya pelaku usaha lokal dari desa setempat yang menjadi prioritas, bukan mengambil pengusaha dari daerah lain dan mengklaim telah memberdayakan warga setempat.

Ia memperingatkan bahwa jika kebijakan ini tidak dijalankan secara adil dan transparan, bisa memicu konflik horizontal antar pengusaha lokal yang seharusnya menjadi mitra dalam pembangunan. Ia menekankan pentingnya saling menghargai dan memahami bahwa setiap desa memiliki potensi ekonomi dan sumber daya manusia yang layak dikembangkan.

Hendro berharap instansi terkait, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra serta Kementerian ESDM RI, turut aktif mengawasi pelaksanaan Kepmen 365 di lapangan. Ia menilai, tanpa pengawasan, risiko terjadinya praktik monopoli dan ketidakadilan tetap mengancam keberlangsungan pemberdayaan yang sejati.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya