PT LAW Jadi Peringatan atas Pemberdayaan Lokal yang Hanya Kertas
Kepmen ESDM 365 dinilai berpotensi memicu monopoli jika tidak diawasi, dengan kasus PT LAW di Konawe Utara menjadi contoh buruk pemberdayaan yang tidak nyata.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Kebijakan pemberdayaan pengusaha lokal melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mendapat respons kritis dari aktivis hukum di Sulawesi Tenggara. Meski diapresiasi sebagai langkah positif, kebijakan ini dinilai rawan disalahgunakan jika tidak diikuti pengawasan ketat. Seorang tokoh masyarakat dari Konawe Utara, Hendro Nilopo, menegaskan bahwa regulasi ini seharusnya menjadi pintu bagi partisipasi nyata warga lokal, bukan alat untuk memperkuat dominasi kelompok tertentu.
Ia menyampaikan bahwa pengalaman pemberdayaan melalui skema Kerja Sama Operasional Mandiodo Tapunggaeya Tapuemea (KSO-MTT) yang melibatkan PT Law Agung Mining sebagai afiliasi PT Antam UBPN Konawe Utara justru menunjukkan kegagalan nyata. Masyarakat dari tiga desa di sekitar tambang—Mandiodo, Tapunggaeya, dan Tapuemea—diklaim menjadi penerima manfaat, namun dalam praktiknya, hampir semua mitra usaha yang terlibat berasal dari luar wilayah tersebut.
Menurut Hendro, hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan prioritas bagi pengusaha lokal di kawasan pengelolaan sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa pemberdayaan tidak boleh hanya berbentuk label atau dokumen administratif. Untuk wilayah seperti Morombo atau Mandiodo, seharusnya pelaku usaha lokal dari desa setempat yang menjadi prioritas, bukan mengambil pengusaha dari daerah lain dan mengklaim telah memberdayakan warga setempat.
Ia memperingatkan bahwa jika kebijakan ini tidak dijalankan secara adil dan transparan, bisa memicu konflik horizontal antar pengusaha lokal yang seharusnya menjadi mitra dalam pembangunan. Ia menekankan pentingnya saling menghargai dan memahami bahwa setiap desa memiliki potensi ekonomi dan sumber daya manusia yang layak dikembangkan.
Hendro berharap instansi terkait, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra serta Kementerian ESDM RI, turut aktif mengawasi pelaksanaan Kepmen 365 di lapangan. Ia menilai, tanpa pengawasan, risiko terjadinya praktik monopoli dan ketidakadilan tetap mengancam keberlangsungan pemberdayaan yang sejati.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rumah Makan Selera Lidah Orang Indonesia
Sebuah rumah makan berupaya menawarkan menu yang sesuai dengan selera lidah masyarakat Indonesia.
10 Oktober 2026

Kurang Tidur 5 Jam Harian, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Tidur lima jam per malam secara rutin tidak memenuhi kebutuhan optimal, berpotensi memicu berbagai risiko kesehatan jangka panjang meski tubuh terasa terbiasa.
10 Oktober 2026

Raya Titah Rebut Juara 1 Lomba Fashion Show
Raya Titah berhasil meraih juara pertama dalam lomba fashion show yang berlangsung hari ini.
10 Oktober 2026

Pemkab Buton Utara Dorong Kemandirian Pangan Lewat Program Tanam Padi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara meluncurkan program tanam padi serentak di 12 desa untuk tingkatkan produksi pangan dan capai swasembada beras tahun 2026.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Komdigi Perluas Penindakan Judi Online ke Aliran Dana
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Kopi dalam Tradisi Sufi: Kisah Mistis yang Tak Terbukti sebagai Ajaran Rasul
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

DPD RI Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Keuangan Daerah
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' Diklarifikasi DPR
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

BGN Bantah Kaitan dengan Lokasi Penemuan Mayat di Kendal
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Harus Diperkuat
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Demokrat Tekankan Fokus pada Tugas Pemerintahan, Belum Bahas Capres 2029
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Evakuasi Medis ABK Korban Penyanderaan Perompak Somalia
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.41 WITA

