Purbaya Raih Pensiun Rp604.800 Bulanan Setelah Jabat Menkeu Satu Tahun
Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berhak menerima pensiun pokok sebesar Rp604.800 per bulan berdasarkan masa jabatan selama 12 bulan sesuai aturan PP No. 50/1980.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 11.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin, 14 September 2026. Perubahan jabatan ini menandai berakhirnya masa kepemimpinan Purbaya yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun, sejak dilantik pada 8 September 2025. Keputusan pelantikan baru ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026, yang menegaskan transisi kepemimpinan di kementerian keuangan secara resmi.
Besaran pensiun yang akan diterima Purbaya dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, yang masih menjadi dasar hukum pengaturan hak keuangan mantan menteri hingga kini, meski telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 60 Tahun 2000. Aturan tersebut menetapkan bahwa pensiun pokok diberikan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Batas minimum pensiun pokok ditetapkan sebesar 6 persen, sedangkan maksimalnya mencapai 75 persen dari dasar pensiun.
Dasar pensiun yang digunakan dalam perhitungan adalah gaji pokok terakhir menteri, yang ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP No. 60/2000. Dengan masa jabatan selama 12 bulan, Purbaya berhak atas pensiun pokok sebesar 12 persen dari dasar pensiun tersebut. Hasil perhitungan menunjukkan nominal pensiun pokok sebesar Rp604.800 per bulan. Angka ini berada dalam rentang yang ditentukan oleh peraturan, yakni antara Rp302.400 (6 persen) hingga Rp3.780.000 (75 persen) per bulan, tergantung durasi masa jabatan.
Pensiun ini hanya mencakup komponen pokok dan belum termasuk manfaat tambahan seperti Tabungan Hari Tua. Namun demikian, hak pensiun yang diperoleh Purbaya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menunjukkan sistem pensiun bagi pejabat negara yang berbasis masa kerja dan struktur gaji terakhir. Dengan demikian, meski hanya menjabat selama satu tahun, Purbaya tetap memenuhi syarat untuk menerima manfaat pensiun sesuai aturan yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

TASPEN Ajak Mahasiswa Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kegiatan TASPEN Goes to Campus di USU mengedukasi seribu mahasiswa tentang pentingnya literasi keuangan dan perencanaan pensiun sejak masa produktif.
17 September 2026

Mutasi Pejabat Kemenkeu Dibatalkan Usai Temuan Proses Tak Sesuai
Direktur Jenderal Pajak dan Bea Cukai menolak mutasi yang dilakukan mantan menteri, menilai ada nama-nama tak melalui assessment resmi, dan meminta peninjauan ulang.
17 September 2026

Prabowo Ungkap Kerugian Rp15.000 T Akibat Pemalsuan Ekspor 34 Tahun
Presiden Prabowo menyatakan Indonesia kehilangan US$ 908 miliar atau setara Rp15.000 triliun selama 34 tahun akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas.
17 September 2026

Kanada Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan RI di Sektor Kritis
Indonesia dan Kanada memperkuat sinergi ekonomi melalui pertemuan tingkat tinggi, fokus pada potash, migas, mineral kritis, dan energi nuklir, seiring berlakunya perjanjian perdagangan komprehensif.
17 September 2026
Berita Lainnya

Waspada Produk Beras Fortifikasi Ilegal
Kamis, 17 September 2026, 11.47 WITA

Lima Spot Mahjong Kekinian di Jakarta untuk Komunitas dan Pemula
Kamis, 17 September 2026, 11.44 WITA

Veloz Hybrid Dorong Penjualan Hybrid Toyota di Jateng dan DIY
Kamis, 17 September 2026, 11.43 WITA

5 Kebiasaan Berbahaya yang Percepat Kerusakan Baterai Mobil Listrik
Kamis, 17 September 2026, 11.43 WITA

AI dan Ancaman Kemanusiaan: Peringatan dari Pelopor Teknologi
Kamis, 17 September 2026, 11.35 WITA

Prabowo: PDB Indonesia Terlalu Rendah, Bisa Naik 40%
Kamis, 17 September 2026, 11.35 WITA

Kenaikan Laba 900% PT Timah Jadi Bukti Efektivitas Penertiban Tambang Ilegal
Kamis, 17 September 2026, 11.34 WITA

Rumah BUMN Pertamina Dorong UMKM Aceh Tamiang dan Timur Berkembang
Kamis, 17 September 2026, 11.33 WITA


