Kamis, 17 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Purbaya Raih Pensiun Rp604.800 Bulanan Setelah Jabat Menkeu Satu Tahun

Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berhak menerima pensiun pokok sebesar Rp604.800 per bulan berdasarkan masa jabatan selama 12 bulan sesuai aturan PP No. 50/1980.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 17 September 2026, 11.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Purbaya Raih Pensiun Rp604.800 Bulanan Setelah Jabat Menkeu Satu Tahun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin, 14 September 2026. Perubahan jabatan ini menandai berakhirnya masa kepemimpinan Purbaya yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun, sejak dilantik pada 8 September 2025. Keputusan pelantikan baru ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026, yang menegaskan transisi kepemimpinan di kementerian keuangan secara resmi.

Besaran pensiun yang akan diterima Purbaya dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, yang masih menjadi dasar hukum pengaturan hak keuangan mantan menteri hingga kini, meski telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 60 Tahun 2000. Aturan tersebut menetapkan bahwa pensiun pokok diberikan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Batas minimum pensiun pokok ditetapkan sebesar 6 persen, sedangkan maksimalnya mencapai 75 persen dari dasar pensiun.

Dasar pensiun yang digunakan dalam perhitungan adalah gaji pokok terakhir menteri, yang ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP No. 60/2000. Dengan masa jabatan selama 12 bulan, Purbaya berhak atas pensiun pokok sebesar 12 persen dari dasar pensiun tersebut. Hasil perhitungan menunjukkan nominal pensiun pokok sebesar Rp604.800 per bulan. Angka ini berada dalam rentang yang ditentukan oleh peraturan, yakni antara Rp302.400 (6 persen) hingga Rp3.780.000 (75 persen) per bulan, tergantung durasi masa jabatan.

Pensiun ini hanya mencakup komponen pokok dan belum termasuk manfaat tambahan seperti Tabungan Hari Tua. Namun demikian, hak pensiun yang diperoleh Purbaya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menunjukkan sistem pensiun bagi pejabat negara yang berbasis masa kerja dan struktur gaji terakhir. Dengan demikian, meski hanya menjabat selama satu tahun, Purbaya tetap memenuhi syarat untuk menerima manfaat pensiun sesuai aturan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya