Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

QRIS Capai 67 Juta Pengguna, Tunai Masih Diperlukan di Daerah Tertinggal

Sebanyak 67 juta orang kini menggunakan QRIS, namun uang tunai tetap menjadi pilihan utama di wilayah terdepan dan terluar yang belum tersentuh infrastruktur digital.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 17.31 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
QRIS Capai 67 Juta Pengguna, Tunai Masih Diperlukan di Daerah Tertinggal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus mengalami peningkatan signifikan, dengan jumlah pengguna mencapai 67 juta orang atau sekitar 25 persen dari total populasi Indonesia. Angka ini menunjukkan percepatan transformasi sistem pembayaran dari tunai ke non-tunai, terutama di wilayah dengan akses internet dan infrastruktur digital yang memadai. Pertumbuhan transaksi digital ini berdampak pada melambatnya pertumbuhan uang kartal, baik kertas maupun logam, meskipun belum menghilang sepenuhnya dari lanskap ekonomi.

Kondisi ini menjadi perhatian khusus di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T), di mana akses jaringan internet masih terbatas dan terdapat area blank spot. Di wilayah-wilayah tersebut, uang tunai tetap menjadi alat pembayaran utama karena keterbatasan infrastruktur pendukung digital. Gubernur Bank Indonesia menekankan bahwa meskipun digitalisasi menyebar cepat, masyarakat di daerah terpencil tetap membutuhkan uang kartal sebagai bentuk perlindungan terhadap ketidakpastian akses teknologi.

Di sisi lain, di kota-kota dan kawasan perkotaan, preferensi masyarakat terhadap pembayaran digital semakin dominan. QRIS kini menjadi pilihan utama dalam transaksi harian, mulai dari pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan. Keterbiasaan ini terlihat jelas dalam berbagai aktivitas ekonomi sehari-hari, di mana konsumen lebih memilih metode yang cepat, aman, dan tercatat secara digital dibandingkan menggunakan uang tunai.

Bank Indonesia menegaskan bahwa uang kartal tetap sah sebagai alat pembayaran yang dapat diterima secara nasional. Masyarakat tetap memiliki hak penuh untuk memilih metode pembayaran, baik tunai maupun digital. Oleh karena itu, pelaku usaha dan pedagang diwajibkan tetap menerima pembayaran tunai, meskipun tren pasar menunjukkan pergeseran kuat ke arah digital. Tujuannya adalah menjaga inklusi keuangan dan keberlanjutan sistem pembayaran yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya