QRIS Capai 67 Juta Pengguna, Tunai Masih Diperlukan di Daerah Tertinggal
Sebanyak 67 juta orang kini menggunakan QRIS, namun uang tunai tetap menjadi pilihan utama di wilayah terdepan dan terluar yang belum tersentuh infrastruktur digital.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 17.31 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus mengalami peningkatan signifikan, dengan jumlah pengguna mencapai 67 juta orang atau sekitar 25 persen dari total populasi Indonesia. Angka ini menunjukkan percepatan transformasi sistem pembayaran dari tunai ke non-tunai, terutama di wilayah dengan akses internet dan infrastruktur digital yang memadai. Pertumbuhan transaksi digital ini berdampak pada melambatnya pertumbuhan uang kartal, baik kertas maupun logam, meskipun belum menghilang sepenuhnya dari lanskap ekonomi.
Kondisi ini menjadi perhatian khusus di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T), di mana akses jaringan internet masih terbatas dan terdapat area blank spot. Di wilayah-wilayah tersebut, uang tunai tetap menjadi alat pembayaran utama karena keterbatasan infrastruktur pendukung digital. Gubernur Bank Indonesia menekankan bahwa meskipun digitalisasi menyebar cepat, masyarakat di daerah terpencil tetap membutuhkan uang kartal sebagai bentuk perlindungan terhadap ketidakpastian akses teknologi.
Di sisi lain, di kota-kota dan kawasan perkotaan, preferensi masyarakat terhadap pembayaran digital semakin dominan. QRIS kini menjadi pilihan utama dalam transaksi harian, mulai dari pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan. Keterbiasaan ini terlihat jelas dalam berbagai aktivitas ekonomi sehari-hari, di mana konsumen lebih memilih metode yang cepat, aman, dan tercatat secara digital dibandingkan menggunakan uang tunai.
Bank Indonesia menegaskan bahwa uang kartal tetap sah sebagai alat pembayaran yang dapat diterima secara nasional. Masyarakat tetap memiliki hak penuh untuk memilih metode pembayaran, baik tunai maupun digital. Oleh karena itu, pelaku usaha dan pedagang diwajibkan tetap menerima pembayaran tunai, meskipun tren pasar menunjukkan pergeseran kuat ke arah digital. Tujuannya adalah menjaga inklusi keuangan dan keberlanjutan sistem pembayaran yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penemuan Harta Karun Emas 16 Kg di Sawah Klaten
Petani Klaten menemukan harta karun emas 16 kilogram saat menggali sawah untuk perbaikan irigasi, hasil temuan yang kini menjadi arkeologi terbesar di Indonesia.
26 September 2026

Kekayaan Rp867 Triliun Diserahkan ke Yayasan Tanpa Ahli Waris
Konglomerat Jerman Klaus-Michael Kühne meninggal tanpa keturunan, meninggalkan aset senilai US$49 miliar yang akan dikelola oleh yayasan filantropi yang didirikannya.
26 September 2026

Lebak Bulus Dijadikan Kawasan Park and Ride Skala Besar
MRT Jakarta berencana mengembangkan Lebak Bulus sebagai kawasan park and ride bertaraf besar untuk mengurangi kemacetan di pusat kota.
26 September 2026

Guruh Soekarnoputra Dimakamkan Mengenakan Kain Favorit Ibunya
Jenazah Guruh Soekarnoputra dimakamkan di TPU Karet Bivak setelah Zuhur, mengenakan kain kesayangan ibunya, Fatmawati, sesuai keinginan terakhirnya.
26 September 2026
Berita Lainnya

Paspor Dibungkus Alumunium, Apakah Benar Cegah Pencurian Data?
Sabtu, 26 September 2026, 17.53 WITA

Makanan Sehat untuk Hamster: Panduan Lengkap dari Pelet hingga Camilan
Sabtu, 26 September 2026, 17.50 WITA

SIM Wajib Diperpanjang Tiap 5 Tahun, Bukan Karena Administrasi
Sabtu, 26 September 2026, 17.48 WITA

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berlanjut Hingga Desember 2026
Sabtu, 26 September 2026, 17.47 WITA

Mobil-mobil Legendaris Dihentikan Produksi, Harga Bekasnya Masih Kompetitif
Sabtu, 26 September 2026, 17.47 WITA

Mengisi Baterai Semalaman: Aman atau Berisiko?
Sabtu, 26 September 2026, 17.45 WITA
Penyu Laut Langka Bertelur di Pantai California, Pertama Kali Diamati Secara Alami
Sabtu, 26 September 2026, 17.39 WITA

Australia Bentuk Satgas Tangani Akses AI Ilegal ke Data Kesehatan
Sabtu, 26 September 2026, 17.37 WITA

