Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Reformasi Pasar Modal Dipercepat Usai Ancaman Klasifikasi MSCI

DEN menekankan perlunya perluasan reformasi pasar modal dan penegakan hukum yang lebih tegas menyusul konsultasi MSCI soal perubahan klasifikasi pasar Indonesia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 09.03 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 57x dibuka
Reformasi Pasar Modal Dipercepat Usai Ancaman Klasifikasi MSCI📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengingatkan pemerintah untuk mempercepat dan memperkuat langkah reformasi pasar modal nasional, menyusul pengumuman konsultasi oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia. Dalam rapat dengan jajaran ekonomi di Istana Kepresidenan, DEN menyampaikan bahwa upaya perbaikan yang telah dimulai harus terus digenjot agar tata kelola pasar lebih transparan dan berkelanjutan. Fokus utama tetap pada penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di pasar modal.

Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa otoritas telah memiliki dasar hukum yang memadai untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk dalam kasus perdagangan terkoordinasi dan ketidakjelasan struktur kepemilikan saham. Ia menekankan bahwa langkah-langkah penegakan yang telah diumumkan harus dilaksanakan secara konsisten guna menunjukkan komitmen nyata terhadap perbaikan tata kelola pasar. Perbaikan ini dinilai tidak hanya penting untuk menjaga kepercayaan investor global, tetapi juga untuk menstabilkan pasar domestik.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengonfirmasi bahwa isu MSCI juga dibahas secara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto. Meski tidak merinci arahan atau langkah strategis yang disepakati, ia menekankan bahwa persoalan ini menjadi perhatian tinggi bagi kepemimpinan nasional. Konsultasi MSCI yang dimulai pada 15 Oktober 2026 masih berlangsung hingga 30 Juni 2027, dengan penilaian bahwa Indonesia belum menunjukkan kemajuan konsisten dalam reformasi pasar modal.

Indikator kekhawatiran terlihat dari kinerja pasar domestik, di mana indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam 11,57 persen menjadi 5.185 pada penutupan perdagangan 16 Oktober, turun 678,67 poin dari hari sebelumnya. Bursa Efek Indonesia (BEI) bahkan sempat menghentikan perdagangan sementara selama 30 menit akibat jatuhnya indeks lebih dari 8 persen dalam sesi awal. Meskipun status pasar Indonesia belum berubah, tekanan pasar dan kekhawatiran atas klasifikasi baru tetap mengemuka.

MSCI menyatakan bahwa perubahan klasifikasi dapat dipertimbangkan kembali jika terdapat bukti kuat atas perbaikan tata kelola dan fungsi pasar yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, DEN menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum di pasar modal. Tujuan utamanya adalah memastikan Indonesia tetap berada dalam kategori pasar berkembang, yang menjadi faktor penentu bagi arus investasi asing dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya