Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Relaksasi DHE SDA untuk Eksportir Tambang Mulai 1 September

Pemerintah memberikan keringanan penempatan devisa hasil ekspor tambang mulai September 2026, dengan syarat minimal 30 persen selama tiga bulan bagi eksportir PT dari negara mitra.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 12.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Relaksasi DHE SDA untuk Eksportir Tambang Mulai 1 September
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang memberikan kelonggaran bagi eksportir pertambangan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, yang secara khusus menurunkan ambang penempatan devisa dari 100 persen menjadi 30 persen, dengan masa penempatan minimal tiga bulan. Ketentuan ini jauh lebih fleksibel dibandingkan ketentuan umum yang berlaku sebelumnya, yang mensyaratkan penempatan penuh selama 12 bulan.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung stabilitas ekonomi makro dan memperkuat pasar keuangan dalam negeri. Selain itu, pemerintah menekankan bahwa relaksasi bertujuan mendorong pembiayaan pembangunan, terutama untuk investasi dan modal kerja guna percepatan hilirisasi sumber daya alam. Tujuan utama lainnya adalah meningkatkan kinerja ekspor dan menarik lebih banyak investasi dalam sektor pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.

Hanya eksportir berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat mengakses fasilitas ini. Syarat utamanya adalah memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra dengan kepemilikan minimal 10 persen. Lima negara yang memenuhi kriteria tersebut adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada, yang juga merupakan mitra dagang utama Indonesia di sektor pertambangan dan telah menjalin perjanjian perdagangan atau kesepakatan lainnya dengan Indonesia.

Penempatan DHE SDA dapat dilakukan di 15 bank devisa yang telah ditetapkan, terdiri atas lima bank BUMN dan sepuluh bank swasta. Fasilitas ini berlaku mulai 1 September 2026. Eksportir yang memenuhi kriteria namun tidak ingin memanfaatkan kebijakan ini wajib menyampaikan pernyataan tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Jika tidak, dianggap telah menerima fasilitas. Eksportir yang tidak mengajukan pengecualian tetap tunduk pada ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya