Relaksasi DHE SDA untuk Eksportir Tambang Mulai 1 September
Pemerintah memberikan keringanan penempatan devisa hasil ekspor tambang mulai September 2026, dengan syarat minimal 30 persen selama tiga bulan bagi eksportir PT dari negara mitra.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 12.30 WITA·👁 7 orang membaca· 0 hari ini · 22x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang memberikan kelonggaran bagi eksportir pertambangan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, yang secara khusus menurunkan ambang penempatan devisa dari 100 persen menjadi 30 persen, dengan masa penempatan minimal tiga bulan. Ketentuan ini jauh lebih fleksibel dibandingkan ketentuan umum yang berlaku sebelumnya, yang mensyaratkan penempatan penuh selama 12 bulan.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung stabilitas ekonomi makro dan memperkuat pasar keuangan dalam negeri. Selain itu, pemerintah menekankan bahwa relaksasi bertujuan mendorong pembiayaan pembangunan, terutama untuk investasi dan modal kerja guna percepatan hilirisasi sumber daya alam. Tujuan utama lainnya adalah meningkatkan kinerja ekspor dan menarik lebih banyak investasi dalam sektor pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.
Hanya eksportir berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat mengakses fasilitas ini. Syarat utamanya adalah memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra dengan kepemilikan minimal 10 persen. Lima negara yang memenuhi kriteria tersebut adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada, yang juga merupakan mitra dagang utama Indonesia di sektor pertambangan dan telah menjalin perjanjian perdagangan atau kesepakatan lainnya dengan Indonesia.
Penempatan DHE SDA dapat dilakukan di 15 bank devisa yang telah ditetapkan, terdiri atas lima bank BUMN dan sepuluh bank swasta. Fasilitas ini berlaku mulai 1 September 2026. Eksportir yang memenuhi kriteria namun tidak ingin memanfaatkan kebijakan ini wajib menyampaikan pernyataan tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Jika tidak, dianggap telah menerima fasilitas. Eksportir yang tidak mengajukan pengecualian tetap tunduk pada ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Uji Lapangan HD785-7 Hybrid EREV Dimulai di Pertambangan Indonesia
Uji lapangan alat berat hybrid EREV Komatsu dilakukan di lokasi pertambangan milik anak usaha United Tractors untuk mengukur efisiensi dan kinerja teknologi elektrifikasi.
24 Oktober 2026

Rantai Pasok Tangguh Kunci Optimalisasi Nilai Mineral Kritis
Investasi terkoordinasi dan rantai pasok yang kuat menjadi kunci utama untuk mengeksploitasi nilai tambah tinggi dari mineral kritis di Indonesia.
24 Oktober 2026

Antam Siap Kelola Tambang Emas Baru di Papua
Pemerintah menutup operasional tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire dan menyerahkan kawasan seluas 275,36 hektare kepada PT Aneka Tambang Tbk untuk pengelolaan berkelanjutan.
24 Oktober 2026

ANTAM Perkuat Fondasi Bisnis untuk Nilai Tambah Jangka Panjang
Perusahaan tambang nasional mencatatkan pertumbuhan signifikan di semester pertama 2026, dengan pendapatan Rp62,71 triliun dan laba naik 34%, seiring fokus pada hilirisasi dan optimalisasi operasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.11 WITA

Honda Bikers Day 2026 Tancapkan Semangat Kebangkitan di Ambarawa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.10 WITA

Honda ADV160 Uji Ketangguhan di Jalur Menantang
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.10 WITA

