Relaksasi DHE SDA untuk Eksportir Tambang Mulai 1 September
Pemerintah memberikan keringanan penempatan devisa hasil ekspor tambang mulai September 2026, dengan syarat minimal 30 persen selama tiga bulan bagi eksportir PT dari negara mitra.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 12.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang memberikan kelonggaran bagi eksportir pertambangan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, yang secara khusus menurunkan ambang penempatan devisa dari 100 persen menjadi 30 persen, dengan masa penempatan minimal tiga bulan. Ketentuan ini jauh lebih fleksibel dibandingkan ketentuan umum yang berlaku sebelumnya, yang mensyaratkan penempatan penuh selama 12 bulan.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung stabilitas ekonomi makro dan memperkuat pasar keuangan dalam negeri. Selain itu, pemerintah menekankan bahwa relaksasi bertujuan mendorong pembiayaan pembangunan, terutama untuk investasi dan modal kerja guna percepatan hilirisasi sumber daya alam. Tujuan utama lainnya adalah meningkatkan kinerja ekspor dan menarik lebih banyak investasi dalam sektor pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.
Hanya eksportir berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat mengakses fasilitas ini. Syarat utamanya adalah memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra dengan kepemilikan minimal 10 persen. Lima negara yang memenuhi kriteria tersebut adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada, yang juga merupakan mitra dagang utama Indonesia di sektor pertambangan dan telah menjalin perjanjian perdagangan atau kesepakatan lainnya dengan Indonesia.
Penempatan DHE SDA dapat dilakukan di 15 bank devisa yang telah ditetapkan, terdiri atas lima bank BUMN dan sepuluh bank swasta. Fasilitas ini berlaku mulai 1 September 2026. Eksportir yang memenuhi kriteria namun tidak ingin memanfaatkan kebijakan ini wajib menyampaikan pernyataan tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Jika tidak, dianggap telah menerima fasilitas. Eksportir yang tidak mengajukan pengecualian tetap tunduk pada ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
ANTAM Perkuat Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat
ANTAM tekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat di Sulawesi Tenggara.
8 September 2026
Gubernur Sultra Minta Penegak Hukum Periksa Istri Terkait Denda Tambang Nikel di Hutan Lindung
Gubernur Sultra menanggapi denda Rp2,19 triliun terhadap PT TMS dengan menyerahkan penjelasan kepada penegak hukum dan menegaskan tidak menjadi pihak yang berwenang menjawab.
8 September 2026

PTBA Perkuat Diversifikasi, Sasaran 20% Pendapatan dari Hilirisasi
PTBA menargetkan kontribusi pendapatan dari hilirisasi dan diversifikasi produk mencapai 20% dalam empat tahun, didukung proyek gasifikasi dan energi terbarukan.
8 September 2026

Tembaga dan Emas Jadi Pilar Ekonomi Berkelanjutan
Pengelolaan tembaga di Indonesia kini berfokus pada hilirisasi dan integrasi industri, dengan produksi emas dari PMR PTFI mulai mendukung kebutuhan domestik dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


