Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Revisi UU LLAJ Segera Sertakan Ojek Online dalam Kategori Transportasi

Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan ojek online ke dalam kategori transportasi melalui revisi UU LLAJ, dengan target finalisasi tahun 2026 dan pelaksanaan mulai 2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Revisi UU LLAJ Segera Sertakan Ojek Online dalam Kategori Transportasi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rencana integrasi ojek online ke dalam kerangka hukum transportasi melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menteri Perhubungan menegaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini menjadi bagian dari program legislasi nasional tahun 2026, dengan harapan selesai pada akhir tahun ini agar dapat diberlakukan mulai 2027. Langkah ini merupakan respons terhadap dinamika sistem transportasi modern yang kian dominan oleh layanan digital.

Dalam proses penyusunan, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi V DPR, yang kemudian direspon dengan berbagai usulan perubahan. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan pada 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru, sementara DPR mengusulkan perubahan pada 89 pasal, penambahan 56 pasal baru, penghapusan lima pasal, serta modifikasi dua judul bab dan satu bab baru. Seluruh usulan tersebut kini sedang dalam tahap penyesuaian dan evaluasi bersama.

Salah satu poin krusial dalam kesepakatan adalah penambahan tiga kementerian sebagai instansi pembina dan penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Penambahan ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama dalam aspek keselamatan, kesehatan, dan digitalisasi transportasi. Pemerintah juga menyetujui pengaturan jenis kendaraan bermotor, termasuk pengakuan terhadap kendaraan berbasis platform digital seperti ojek online.

Khusus untuk transportasi berbasis platform, pemerintah menyetujui pembentukan Bab XIII A yang mengatur secara khusus angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan. Bab baru ini diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas bagi ojek online, memperjelas status hukum, tanggung jawab, dan kewajiban operasional mereka. Di samping itu, revisi juga mencakup aturan tegas terhadap kendaraan barang ODOL (Over Dimension Over Loading), dengan denda yang bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar, tergantung tingkat pelanggaran.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya