Revisi UU LLAJ Segera Sertakan Ojek Online dalam Kategori Transportasi
Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan ojek online ke dalam kategori transportasi melalui revisi UU LLAJ, dengan target finalisasi tahun 2026 dan pelaksanaan mulai 2027.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rencana integrasi ojek online ke dalam kerangka hukum transportasi melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menteri Perhubungan menegaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini menjadi bagian dari program legislasi nasional tahun 2026, dengan harapan selesai pada akhir tahun ini agar dapat diberlakukan mulai 2027. Langkah ini merupakan respons terhadap dinamika sistem transportasi modern yang kian dominan oleh layanan digital.
Dalam proses penyusunan, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi V DPR, yang kemudian direspon dengan berbagai usulan perubahan. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan pada 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru, sementara DPR mengusulkan perubahan pada 89 pasal, penambahan 56 pasal baru, penghapusan lima pasal, serta modifikasi dua judul bab dan satu bab baru. Seluruh usulan tersebut kini sedang dalam tahap penyesuaian dan evaluasi bersama.
Salah satu poin krusial dalam kesepakatan adalah penambahan tiga kementerian sebagai instansi pembina dan penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Penambahan ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama dalam aspek keselamatan, kesehatan, dan digitalisasi transportasi. Pemerintah juga menyetujui pengaturan jenis kendaraan bermotor, termasuk pengakuan terhadap kendaraan berbasis platform digital seperti ojek online.
Khusus untuk transportasi berbasis platform, pemerintah menyetujui pembentukan Bab XIII A yang mengatur secara khusus angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan. Bab baru ini diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas bagi ojek online, memperjelas status hukum, tanggung jawab, dan kewajiban operasional mereka. Di samping itu, revisi juga mencakup aturan tegas terhadap kendaraan barang ODOL (Over Dimension Over Loading), dengan denda yang bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar, tergantung tingkat pelanggaran.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Irwan Meilano Resmi Jadi Wamen KP, Fokus Percepat Program Prioritas
Pelantikan Irwan Meilano sebagai Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan didorong untuk mempercepat eksekusi enam program prioritas nasional dengan pendekatan berbasis data dan manfaat nyata bagi masyarakat.
2 Oktober 2026

Sarmuji Resmi Jabat Menperin, Tekankan Kolaborasi dan Mimpi Besar
M Sarmuji dilantik sebagai Menteri Perindustrian menggantikan Agus Gumiwang Kartasasmita, dengan fokus pada kelanjutan program dan pembangunan narasi industri nasional yang kuat.
2 Oktober 2026

Prabowo Lantik Kabinet Baru, Kritik soal Efisiensi Meningkat
Reshuffle kabinet ketujuh Presiden Prabowo Subianto digelar di Istana Negara, namun tetap menuai kritik karena belum menunjukkan efisiensi dan kualitas keberpihakan terhadap kompetensi.
2 Oktober 2026

Serangan Houthi ke Gardu Listrik Madinah Dikonfirmasi Militer Saudi
Militer Saudi mengonfirmasi serangan Houthi terhadap gardu listrik Taibah di Madinah, menimbulkan kerusakan pada satu transformator tanpa gangguan jaringan listrik utama.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Lewat Fête de l’Archipel 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.32 WITA

Synchronize Fest 2026 Rilis Daftar Penampil Lengkap
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.32 WITA

Perusahaan Pelanggar HAM Bisa Dilarang Akses Kredit
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.32 WITA

Bendungan Jragung Siap Beroperasi Awal 2027 untuk Irigasi 4.500 Hektare
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.31 WITA

Dana Cadangan Daerah Disetujui Rp5,6 Triliun untuk Stabilitas APBD
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.31 WITA

AI Lanjut Berpotensi Picu Krisis Eksistensial, Perusahaan Soroti Risiko dalam IPO
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.31 WITA

Jepang dan Filipina Gelar Latihan Gabungan Pertama Berbasis ACSA
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.30 WITA

7 Makanan Pendorong Kesehatan Rambut dari Dalam
Jumat, 2 Oktober 2026, 15.29 WITA

