Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Revisi UU Tipikor dan Tantangan OECD: Airlangga Soroti Penyuapan Lintas Negara

Menteri Koordinator Perekonomian menyatakan perlunya ratifikasi aturan penyuapan terhadap pejabat asing sebagai bagian dari proses aksesi OECD, sekaligus menekankan pentingnya perluasan cakupan UU Tipikor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 16x dibuka
Revisi UU Tipikor dan Tantangan OECD: Airlangga Soroti Penyuapan Lintas Negara📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia tengah mempercepat persiapan aksesi ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), dengan fokus pada pemenuhan sejumlah ketentuan internasional, termasuk pengesahan aturan penyuapan lintas negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa meski Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB anti-korupsi sejak dua dekade lalu, masih ada instrumen penting lain yang belum ditindaklanjuti, khususnya terkait praktik penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Dalam penjelasannya di kantor Kemenko Perekonomian, Airlangga menekankan bahwa sistem hukum nasional perlu menyelaraskan diri dengan standar global agar dapat memenuhi kriteria keanggotaan OECD. Ia menyoroti bahwa dinamika ekonomi modern yang bersifat lintas batas menuntut regulasi yang tidak hanya menangani korupsi domestik, tetapi juga praktik korupsi yang melibatkan pihak asing dalam transaksi bisnis internasional.

Upaya ini, menurutnya, bukan hanya soal memenuhi syarat formal, tetapi juga membentuk budaya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menyatakan bahwa Indonesia telah menyelesaikan sekitar 80 persen dari 24 sektor penilaian dalam proses aksesi, termasuk dalam aspek governance, meskipun masih terdapat tantangan di sektor seperti kesehatan yang perlu diperbaiki lebih lanjut.

Airlangga menegaskan bahwa revisi UU Tipikor yang sedang dibahas di parlemen tidak hanya berkaitan dengan definisi kerugian negara, tetapi juga mencakup aspek penyuapan lintas negara sebagai bagian dari komitmen internasional. Ia tidak merinci hubungan langsung antara revisi undang-undang dan syarat OECD, namun menekankan bahwa kedua hal tersebut saling mendukung dalam memperkuat sistem hukum antikorupsi nasional.

Pemerintah menargetkan penyelesaian proses aksesi OECD dan perolehan status keanggotaan penuh pada tahun 2028. Sampai saat ini, sebanyak 20 dari 25 bagian dokumen penilaian mandiri telah diselesaikan, menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya transformasi kebijakan dan tata kelola pemerintahan sesuai standar global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya