Revisi UU Tipikor dan Tantangan OECD: Airlangga Soroti Penyuapan Lintas Negara
Menteri Koordinator Perekonomian menyatakan perlunya ratifikasi aturan penyuapan terhadap pejabat asing sebagai bagian dari proses aksesi OECD, sekaligus menekankan pentingnya perluasan cakupan UU Tipikor.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 16x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia tengah mempercepat persiapan aksesi ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), dengan fokus pada pemenuhan sejumlah ketentuan internasional, termasuk pengesahan aturan penyuapan lintas negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa meski Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB anti-korupsi sejak dua dekade lalu, masih ada instrumen penting lain yang belum ditindaklanjuti, khususnya terkait praktik penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Dalam penjelasannya di kantor Kemenko Perekonomian, Airlangga menekankan bahwa sistem hukum nasional perlu menyelaraskan diri dengan standar global agar dapat memenuhi kriteria keanggotaan OECD. Ia menyoroti bahwa dinamika ekonomi modern yang bersifat lintas batas menuntut regulasi yang tidak hanya menangani korupsi domestik, tetapi juga praktik korupsi yang melibatkan pihak asing dalam transaksi bisnis internasional.
Upaya ini, menurutnya, bukan hanya soal memenuhi syarat formal, tetapi juga membentuk budaya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menyatakan bahwa Indonesia telah menyelesaikan sekitar 80 persen dari 24 sektor penilaian dalam proses aksesi, termasuk dalam aspek governance, meskipun masih terdapat tantangan di sektor seperti kesehatan yang perlu diperbaiki lebih lanjut.
Airlangga menegaskan bahwa revisi UU Tipikor yang sedang dibahas di parlemen tidak hanya berkaitan dengan definisi kerugian negara, tetapi juga mencakup aspek penyuapan lintas negara sebagai bagian dari komitmen internasional. Ia tidak merinci hubungan langsung antara revisi undang-undang dan syarat OECD, namun menekankan bahwa kedua hal tersebut saling mendukung dalam memperkuat sistem hukum antikorupsi nasional.
Pemerintah menargetkan penyelesaian proses aksesi OECD dan perolehan status keanggotaan penuh pada tahun 2028. Sampai saat ini, sebanyak 20 dari 25 bagian dokumen penilaian mandiri telah diselesaikan, menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya transformasi kebijakan dan tata kelola pemerintahan sesuai standar global.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Presiden Iran Masoud Pezeshkian akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada akhir Oktober di Moskow untuk membahas kerja sama ekonomi, energi, dan isu global tanpa penandatanganan dokumen.
24 Oktober 2026

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
AsetKu hadir dalam Jakarta Financial Festival 2026 untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital secara bijak dan inklusif.
24 Oktober 2026

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Menteri Perindustrian optimistis produk fesyen dan kerajinan berbahan alami dari UMKM Indonesia mampu menembus pasar internasional berkat meningkatnya kesadaran global terhadap lingkungan dan kesehatan.
24 Oktober 2026

OJK Dorong Aktivitas Rekening Rp50 Ribu Agar Tak Jadi Dormant
OJK memperkuat edukasi dan pendampingan keuangan untuk memastikan rekening program Rp50 ribu tetap aktif, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

