Kamis, 24 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Rieke Buka Suara soal Pelaporan ke MKD atas Dugaan Intervensi Hukum

Anggota DPR PDIP Rieke Diah Pitaloka menegaskan pendampingan terhadap korban bukan intervensi hukum, melainkan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Rieke Buka Suara soal Pelaporan ke MKD atas Dugaan Intervensi Hukum📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Anggota DPR dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, secara resmi memberikan keterangan terkait laporan yang diajukan oleh mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan tersebut menuding Rieke telah melampaui kewenangan dengan ikut mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga Erin, saat membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan di Polres Jakarta Selatan. Rieke menegaskan bahwa tindakannya bukan intervensi, melainkan bentuk dukungan konstitusional terhadap warga yang ingin menegakkan keadilan.

Dalam pernyataannya, Rieke menekankan bahwa anggota DPR memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menerima aduan masyarakat, khususnya yang menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Menurutnya, pendampingan yang dilakukan bukan pengganti peran penasihat hukum, melainkan upaya untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan representasi yang diatur dalam UU MD3 menjadi dasar dari tindakan yang dilakukannya.

Rieke menambahkan bahwa sejak menjabat sebagai anggota DPR sejak 2013, dirinya telah mendampingi sejumlah kasus yang menyangkut ketidakadilan, termasuk perkara dugaan kekerasan seksual yang menimpa Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah. Ia menekankan bahwa peran anggota parlemen dalam kasus-kasus tersebut adalah memastikan korban dilindungi, penyidikan berjalan sesuai prosedur, dan tidak terjadi pembiaran oleh aparat.

MKD DPR telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut, yang masuk pada 27 Agustus. Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil kedua belah pihak—pelapor dan terlapor—untuk dimintai keterangan guna menelusuri dugaan pelanggaran etik. Proses ini akan berjalan secara objektif dan berdasarkan mekanisme yang berlaku di internal lembaga.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya