Rieke Buka Suara soal Pelaporan ke MKD atas Dugaan Intervensi Hukum
Anggota DPR PDIP Rieke Diah Pitaloka menegaskan pendampingan terhadap korban bukan intervensi hukum, melainkan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Anggota DPR dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, secara resmi memberikan keterangan terkait laporan yang diajukan oleh mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan tersebut menuding Rieke telah melampaui kewenangan dengan ikut mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga Erin, saat membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan di Polres Jakarta Selatan. Rieke menegaskan bahwa tindakannya bukan intervensi, melainkan bentuk dukungan konstitusional terhadap warga yang ingin menegakkan keadilan.
Dalam pernyataannya, Rieke menekankan bahwa anggota DPR memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menerima aduan masyarakat, khususnya yang menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Menurutnya, pendampingan yang dilakukan bukan pengganti peran penasihat hukum, melainkan upaya untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan representasi yang diatur dalam UU MD3 menjadi dasar dari tindakan yang dilakukannya.
Rieke menambahkan bahwa sejak menjabat sebagai anggota DPR sejak 2013, dirinya telah mendampingi sejumlah kasus yang menyangkut ketidakadilan, termasuk perkara dugaan kekerasan seksual yang menimpa Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah. Ia menekankan bahwa peran anggota parlemen dalam kasus-kasus tersebut adalah memastikan korban dilindungi, penyidikan berjalan sesuai prosedur, dan tidak terjadi pembiaran oleh aparat.
MKD DPR telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut, yang masuk pada 27 Agustus. Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil kedua belah pihak—pelapor dan terlapor—untuk dimintai keterangan guna menelusuri dugaan pelanggaran etik. Proses ini akan berjalan secara objektif dan berdasarkan mekanisme yang berlaku di internal lembaga.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Komnas Perempuan Minta Transparansi Data Remisi Bechi
Komnas Perempuan menuntut keterbukaan data remisi Bechi karena pembebasan bersyarat setelah tiga tahun satu bulan dinilai memicu kekhawatiran publik.
24 September 2026

Mandi Saat Berkeringat: Aman Jika Dilakukan Tepat
Mandi setelah berkeringat aman secara medis asalkan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur untuk menjaga keseimbangan sirkulasi darah dan kulit.
24 September 2026

Mengunyah Es Batu Bisa Jadi Tanda Anemia, Ini Penjelasannya
Kebiasaan mengunyah es batu secara berlebihan sering kali merupakan gejala anemia defisiensi besi, bukan penyebabnya, dan perlu penanganan medis segera.
24 September 2026

Tidur dalam Kegelapan Optimal untuk Kesehatan Tubuh
Tidur dalam kondisi gelap penuh membantu tubuh memproduksi melatonin secara maksimal, menjaga kesehatan jantung, metabolisme, dan menurunkan risiko obesitas serta depresi.
24 September 2026
Berita Lainnya

Inggris vs Argentina: Laga Final yang Terus Menggugah Rivalitas Dunia
Kamis, 24 September 2026, 12.16 WITA

Messi: Final Dunia Hasil Kerja Keras, Bukan Keberuntungan
Kamis, 24 September 2026, 12.16 WITA

14 Negara Tantang Kompetisi ASEAN Cup 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Raih Perunggu Kedua di Kano Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Siap Hadapi China di Final Beregu Putra Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Raih Medali Perunggu Sepak Takraw di Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Waspada Calo! Penumpang Kapal Penyeberangan Kendari-Bau-Bau Wajib Beli Tiket
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Sayu Bella Raih Perunggu di Balap Sepeda Gunung
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

