Kamis, 24 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komnas Perempuan Minta Transparansi Data Remisi Bechi

Komnas Perempuan menuntut keterbukaan data remisi Bechi karena pembebasan bersyarat setelah tiga tahun satu bulan dinilai memicu kekhawatiran publik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Komnas Perempuan Minta Transparansi Data Remisi Bechi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menyerukan transparansi terkait proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani, atau dikenal sebagai Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati. Meski telah menjalani hukuman selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, Bechi dinyatakan bebas bersyarat meski belum memenuhi batas dua pertiga masa pidana tujuh tahun yang dijatuhkan pengadilan. Keputusan ini menjadi sorotan publik, terutama karena dinilai belum cukup didukung penjelasan rinci dari lembaga pemasyarakatan.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menekankan bahwa keterbukaan data pembebasan bersyarat merupakan kewajiban hukum dan etis. Ia menyoroti belum adanya transparansi mengenai perhitungan masa pidana, mulai dari tanggal penahanan hingga penghitungan remisi yang diterima Bechi. Termasuk juga jenis dan jumlah remisi—baik remisi umum maupun remisi keagamaan—yang menjadi dasar pengurangan masa hukuman. Tanpa informasi tersebut, publik tidak mampu memastikan apakah proses berjalan sesuai aturan atau terjadi penyimpangan.

Komnas Perempuan juga meminta agar hasil penilaian perilaku, tingkat risiko, dan kondisi pemantauan pasca-pembebasan bersyarat dipublikasikan secara terbuka, tanpa mengungkap identitas korban. Selain itu, lembaga pemeriksaan independen, seperti Inspektorat Jenderal Kemenimipas, diminta melakukan audit administratif untuk menelusuri kemungkinan kesalahan penghitungan, konflik kepentingan, atau perlakuan khusus. Hasil pemeriksaan tersebut harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menekankan bahwa pengawasan terhadap pelaku kekerasan seksual tidak boleh hanya berhenti pada kewajiban melapor bulanan. Diperlukan penilaian menyeluruh terhadap risiko intimidasi, kemungkinan kontak kembali dengan korban, dan potensi keberulangan tindakan. Ia menegaskan bahwa korban dan masyarakat berhak mengetahui apakah pelaku telah menjalani rehabilitasi perilaku sesuai ketentuan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemenuhan hak korban pasca-pemidanaan menjadi bagian tak terpisahkan dari keadilan yang utuh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya