Komnas Perempuan Minta Transparansi Data Remisi Bechi
Komnas Perempuan menuntut keterbukaan data remisi Bechi karena pembebasan bersyarat setelah tiga tahun satu bulan dinilai memicu kekhawatiran publik.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menyerukan transparansi terkait proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani, atau dikenal sebagai Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati. Meski telah menjalani hukuman selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, Bechi dinyatakan bebas bersyarat meski belum memenuhi batas dua pertiga masa pidana tujuh tahun yang dijatuhkan pengadilan. Keputusan ini menjadi sorotan publik, terutama karena dinilai belum cukup didukung penjelasan rinci dari lembaga pemasyarakatan.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menekankan bahwa keterbukaan data pembebasan bersyarat merupakan kewajiban hukum dan etis. Ia menyoroti belum adanya transparansi mengenai perhitungan masa pidana, mulai dari tanggal penahanan hingga penghitungan remisi yang diterima Bechi. Termasuk juga jenis dan jumlah remisi—baik remisi umum maupun remisi keagamaan—yang menjadi dasar pengurangan masa hukuman. Tanpa informasi tersebut, publik tidak mampu memastikan apakah proses berjalan sesuai aturan atau terjadi penyimpangan.
Komnas Perempuan juga meminta agar hasil penilaian perilaku, tingkat risiko, dan kondisi pemantauan pasca-pembebasan bersyarat dipublikasikan secara terbuka, tanpa mengungkap identitas korban. Selain itu, lembaga pemeriksaan independen, seperti Inspektorat Jenderal Kemenimipas, diminta melakukan audit administratif untuk menelusuri kemungkinan kesalahan penghitungan, konflik kepentingan, atau perlakuan khusus. Hasil pemeriksaan tersebut harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menekankan bahwa pengawasan terhadap pelaku kekerasan seksual tidak boleh hanya berhenti pada kewajiban melapor bulanan. Diperlukan penilaian menyeluruh terhadap risiko intimidasi, kemungkinan kontak kembali dengan korban, dan potensi keberulangan tindakan. Ia menegaskan bahwa korban dan masyarakat berhak mengetahui apakah pelaku telah menjalani rehabilitasi perilaku sesuai ketentuan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemenuhan hak korban pasca-pemidanaan menjadi bagian tak terpisahkan dari keadilan yang utuh.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rieke Buka Suara soal Pelaporan ke MKD atas Dugaan Intervensi Hukum
Anggota DPR PDIP Rieke Diah Pitaloka menegaskan pendampingan terhadap korban bukan intervensi hukum, melainkan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen.
24 September 2026

Mandi Saat Berkeringat: Aman Jika Dilakukan Tepat
Mandi setelah berkeringat aman secara medis asalkan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur untuk menjaga keseimbangan sirkulasi darah dan kulit.
24 September 2026

Mengunyah Es Batu Bisa Jadi Tanda Anemia, Ini Penjelasannya
Kebiasaan mengunyah es batu secara berlebihan sering kali merupakan gejala anemia defisiensi besi, bukan penyebabnya, dan perlu penanganan medis segera.
24 September 2026

Tidur dalam Kegelapan Optimal untuk Kesehatan Tubuh
Tidur dalam kondisi gelap penuh membantu tubuh memproduksi melatonin secara maksimal, menjaga kesehatan jantung, metabolisme, dan menurunkan risiko obesitas serta depresi.
24 September 2026
Berita Lainnya

Inggris vs Argentina: Laga Final yang Terus Menggugah Rivalitas Dunia
Kamis, 24 September 2026, 12.16 WITA

Messi: Final Dunia Hasil Kerja Keras, Bukan Keberuntungan
Kamis, 24 September 2026, 12.16 WITA

14 Negara Tantang Kompetisi ASEAN Cup 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Raih Perunggu Kedua di Kano Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Siap Hadapi China di Final Beregu Putra Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Raih Medali Perunggu Sepak Takraw di Asian Games 2026
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Waspada Calo! Penumpang Kapal Penyeberangan Kendari-Bau-Bau Wajib Beli Tiket
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

Sayu Bella Raih Perunggu di Balap Sepeda Gunung
Kamis, 24 September 2026, 12.15 WITA

