Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Rokok Ilegal Ancam PAD dan Industri Legal

Penindakan massal rokok ilegal di Jakarta mencatatkan kerugian negara hampir delapan miliar rupiah, sekaligus mengancam pendapatan daerah dan keberlanjutan industri tembakau legal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 07.33 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 4x dibuka
Rokok Ilegal Ancam PAD dan Industri Legal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan yang menghasilkan penindakan mencapai lebih dari 10 juta batang dalam tiga hari. Operasi ini dilakukan di wilayah Jakarta dan melibatkan KPPBC TMP A Marunda, yang turut menerima barang bukti dari Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 716.800 batang. Total kerugian negara akibat peredaran ilegal diperkirakan mencapai Rp8,045 miliar, menunjukkan dampak serius terhadap pendapatan fiskal nasional.

Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam menangani praktik ilegal yang dinilai merusak persaingan sehat di sektor industri hasil tembakau. Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta menegaskan bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran perpajakan, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap pertumbuhan industri legal dan keberlanjutan penerimaan daerah. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi atau konsumsi rokok ilegal, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

Data dari Kementerian Perindustrian menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam kinerja industri hasil tembakau (IHT), dengan pertumbuhan PDB sektor ini yang terkontraksi hingga minus 1,96% pada kuartal II-2026. Produksi rokok dalam negeri turun sekitar 3%, yang berdampak langsung pada sektor hulu seperti petani tembakau. Dengan menurunnya permintaan, serapan bahan baku dari petani juga terancam menurun, mengancam kesejahteraan ratusan ribu petani di berbagai daerah produksi.

Di sisi lain, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak rokok mengalami tekanan berat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok sebesar Rp1,1 triliun pada 2026, namun hingga Agustus baru terkumpul Rp444 miliar—menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp521 miliar. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyatakan bahwa penindakan efektif terhadap rokok ilegal menjadi kunci untuk memulihkan penerimaan daerah dan menjamin keberlanjutan anggaran publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya