Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ruben Onsu Setujui Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Kasus Dicabut Secara Damai

Artis Ruben Onsu menyetujui penggantian kerugian sebesar Rp3,5 miliar kepada korban, menyusul pencabutan laporan polisi dan penyelesaian kasus secara kekeluargaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 04.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Ruben Onsu Setujui Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Kasus Dicabut Secara Damai
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Artis Ruben Onsu telah resmi menyetujui pembayaran ganti rugi senilai Rp3,5 miliar terhadap korban berinisial DM dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pernyataan ini dikonfirmasi oleh pengacara korban, Ahmad Ramzy, yang menyatakan bahwa kesepakatan telah tercapai dan laporan polisi telah dicabut secara resmi. Proses damai ini menjadi penutup dari serangkaian langkah hukum yang sebelumnya dilakukan terhadap pihak terlapor.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan bahwa salah satu poin utama dalam perdamaian adalah kewajiban Ruben untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami korban. Ia menegaskan bahwa penyidik telah menerima dua dokumen penting, yakni surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan. Dengan dokumen tersebut, proses restorative justice akan segera dilaksanakan sebagai bagian dari penyelesaian non-adili.

Sebelumnya, Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh seseorang berinisial P dengan korban DM. Kasus ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Pasal 618 KUHP. Namun, dengan adanya kesepakatan damai, proses hukum tidak dilanjutkan.

Setelah proses restorative justice selesai, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan penghentian penyidikan. Joko menegaskan bahwa jika semua prosedur sesuai, kasus ini akan berakhir dengan SP3, atau surat penghentian penyidikan, sebagai bentuk penyelesaian hukum yang adil dan berkeadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya