Pemprov DKI Siap Terbitkan Obligasi Rp3,5 Triliun untuk Proyek Prioritas
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027, difokuskan untuk infrastruktur kritikal dan peningkatan layanan publik.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 07.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan penerbitan obligasi daerah sebesar Rp3,5 triliun pada Juni 2027, dengan target peluncuran bertepatan dengan peringatan lima abad berdirinya Jakarta. Langkah ini disiapkan sebagai salah satu instrumen pembiayaan alternatif untuk menunjang realisasi proyek strategis yang menopang kualitas hidup masyarakat. Rencana tersebut telah dimasukkan dalam dokumen KUA-PPAS APBD Tahun 2027 sebagai bagian dari strategi penguatan pendanaan pembangunan daerah.
Dana hasil penerbitan obligasi akan dialokasikan untuk sejumlah proyek prioritas, termasuk fase 1C Lintas Rel Terpadu (LRT) dari Manggarai ke Dukuh Atas, pembangunan rumah sakit umum daerah, pembukaan unit sekolah baru, serta pembangunan embung dan polder guna menekan risiko banjir di wilayah rawan. Obligasi ini direncanakan memiliki tenor maksimal tujuh tahun, dengan tingkat kupon ditentukan secara dinamis sesuai kondisi pasar keuangan pada saat penerbitan agar tetap efisien dan kompetitif.
Proses persiapan telah melibatkan berbagai lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang telah memberikan dukungan tertulis pada 10 Juli 2026, setelah Pemprov DKI mengajukan permohonan pada 12 Juni 2026. Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah melaksanakan pelatihan kapasitas terkait pendanaan inovatif pada 20–21 Juli 2026, dengan pendampingan dari DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, OJK, serta lembaga internasional seperti World Bank dan UNDP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penerbitan obligasi oleh daerah tetap diperbolehkan selama sesuai dengan otonomi daerah dan kebutuhan nyata. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sah dilakukan jika dirasa diperlukan. Namun, ia menyampaikan pertanyaan terhadap urgensi penerbitan, mengingat posisi keuangan DKI saat ini dinilai cukup kuat. Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan melakukan telaah lebih lanjut terhadap rencana tersebut sebelum memberikan pertimbangan final.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Partikel abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau dapat menyebabkan iritasi kulit, terutama pada orang dengan kulit sensitif atau barrier yang sudah rusak.
9 September 2026

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Penggunaan dua masker, terutama tipe bedah, dinilai bisa meningkatkan perlindungan dari abu vulkanik meski belum ada bukti ilmiah pasti.
9 September 2026

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Pemilik hewan peliharaan di lima provinsi terdampak harus segera lindungi anabul dari paparan abu vulkanik dengan langkah-langkah praktis dan preventif.
9 September 2026

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Langkah tepat saat terpapar abu vulkanik mencakup menjauh dari sumber, membersihkan tubuh dengan hati-hati, dan segera ke dokter jika gejala memburuk.
9 September 2026
Berita Lainnya

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA

Data Ekonomi India Dikritik, Mantan Pejabat Sebut Manipulasi Sistemik
Rabu, 9 September 2026, 07.34 WITA

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Rabu, 9 September 2026, 07.34 WITA

48 Jam Listrik Padam, Warga Gambia Aksi Massal Tuntut Presiden Mundur
Rabu, 9 September 2026, 07.34 WITA

Warga Bantaran Rel Senen Diberi Hunian Sementara oleh Pemerintah
Rabu, 9 September 2026, 07.33 WITA


