Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemprov DKI Siap Terbitkan Obligasi Rp3,5 Triliun untuk Proyek Prioritas

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027, difokuskan untuk infrastruktur kritikal dan peningkatan layanan publik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 07.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemprov DKI Siap Terbitkan Obligasi Rp3,5 Triliun untuk Proyek Prioritas
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan penerbitan obligasi daerah sebesar Rp3,5 triliun pada Juni 2027, dengan target peluncuran bertepatan dengan peringatan lima abad berdirinya Jakarta. Langkah ini disiapkan sebagai salah satu instrumen pembiayaan alternatif untuk menunjang realisasi proyek strategis yang menopang kualitas hidup masyarakat. Rencana tersebut telah dimasukkan dalam dokumen KUA-PPAS APBD Tahun 2027 sebagai bagian dari strategi penguatan pendanaan pembangunan daerah.

Dana hasil penerbitan obligasi akan dialokasikan untuk sejumlah proyek prioritas, termasuk fase 1C Lintas Rel Terpadu (LRT) dari Manggarai ke Dukuh Atas, pembangunan rumah sakit umum daerah, pembukaan unit sekolah baru, serta pembangunan embung dan polder guna menekan risiko banjir di wilayah rawan. Obligasi ini direncanakan memiliki tenor maksimal tujuh tahun, dengan tingkat kupon ditentukan secara dinamis sesuai kondisi pasar keuangan pada saat penerbitan agar tetap efisien dan kompetitif.

Proses persiapan telah melibatkan berbagai lembaga pemerintah pusat, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang telah memberikan dukungan tertulis pada 10 Juli 2026, setelah Pemprov DKI mengajukan permohonan pada 12 Juni 2026. Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah melaksanakan pelatihan kapasitas terkait pendanaan inovatif pada 20–21 Juli 2026, dengan pendampingan dari DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, OJK, serta lembaga internasional seperti World Bank dan UNDP.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penerbitan obligasi oleh daerah tetap diperbolehkan selama sesuai dengan otonomi daerah dan kebutuhan nyata. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sah dilakukan jika dirasa diperlukan. Namun, ia menyampaikan pertanyaan terhadap urgensi penerbitan, mengingat posisi keuangan DKI saat ini dinilai cukup kuat. Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan melakukan telaah lebih lanjut terhadap rencana tersebut sebelum memberikan pertimbangan final.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya