Rupiah Bertanda Tangan Purbaya-Perry Kembali Beredar
Bank Indonesia mengonfirmasi pencetakan uang kertas baru dengan tanda tangan mantan Menteri Keuangan dan eks Gubernur BI, yang kini menjadi buruan kolektor, namun tetap berlaku secara hukum.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bank Indonesia telah menyelesaikan pencetakan uang kertas rupiah seri terbaru yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan eks Gubernur BI Perry Warjiyo. Penerbitan ini merupakan bagian dari proses rutin penyesuaian peredaran uang di awal tahun, yang telah dilakukan secara berkala setiap tahun sesuai kebutuhan pasar. Uang tersebut kini mulai diedarkan ke masyarakat melalui saluran perbankan dan lembaga keuangan.
Gubernur BI, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa meski uang dengan tanda tangan kedua tokoh tersebut kini menjadi tren di kalangan kolektor, proses pencetakan dan beredarnya tetap berjalan normal. Ia menegaskan bahwa kehadiran tanda tangan tertentu pada uang kertas bukan faktor penentu nilai atau keabsahannya, melainkan bagian dari mekanisme administrasi resmi yang diatur dalam undang-undang. “Beberapa hari lalu sudah ada. Ada yang minta? kolektor?,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya.
Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, yang menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 4 Tahun 2023, uang kertas rupiah wajib mencantumkan tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang sedang menjabat saat produksi menjadi pihak yang bertanda tangan. Perubahan jabatan tidak memengaruhi validitas uang yang telah beredar sebelumnya.
Sebaliknya, uang kertas yang diproduksi pada periode berikutnya akan mencantumkan tanda tangan pejabat yang sah sesuai proses penetapan resmi. Ini menjamin konsistensi dan keabsahan sistem peredaran uang rupiah secara hukum. Pihak BI menekankan bahwa semua uang kertas yang beredar, termasuk yang memiliki tanda tangan tokoh-tokoh tertentu, tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pajak dan Retribusi Digital Capai Rp165 Triliun di 2026
Peningkatan signifikan dalam sistem pembayaran nontunai pajak dan retribusi daerah mencapai Rp165 triliun pada 2026, didorong digitalisasi ekosistem pemerintahan di 518 dari 546 kabupaten/kota.
25 September 2026

Solusi Tidak Terima OTP Saat Daftar NPWP Online
Masyarakat yang gagal terima OTP saat daftar NPWP lewat Coretax bisa gunakan langkah teknis dan alternatif layanan langsung untuk kelancaran proses verifikasi.
25 September 2026

Gubernur BI: Rekrutmen 160 Ribu, Hanya 150 yang Diterima
Dari 160 ribu pelamar, BI hanya menerima kurang dari 150 orang, menunjukkan ketimpangan antara minat melamar dan ketersediaan talenta teknologi di Indonesia.
25 September 2026

Bank Mega Perluas Akses Pembayaran Digital Internasional
Bank Mega resmi jadi first mover dukung QRIS Cross Border dan KKI lewat aplikasi M-Smile, memperluas transaksi digital lintas negara bagi nasabah.
25 September 2026
Berita Lainnya

Indonesia Bisa Manfaatkan Jeda Pengembangan AI Global
Jumat, 25 September 2026, 12.09 WITA

Google Uji Chip AI di Orbit untuk Proyek Pusat Data Luar Angkasa
Jumat, 25 September 2026, 12.09 WITA

Netanyahu Bawa Starlink ke PBB, Tegaskan Kebebasan Internet
Jumat, 25 September 2026, 12.09 WITA

Danantara Perkuat Kolaborasi Mineral Strategis dengan CITIC Group
Jumat, 25 September 2026, 12.08 WITA

RAPBN 2027 Siap Disahkan Akhir September
Jumat, 25 September 2026, 12.08 WITA

RI Bisa Ubah Batu Bara Jadi Bensin, Ini Teknologinya
Jumat, 25 September 2026, 12.08 WITA

Data Akurat Kunci Efektivitas Subsidi BBM
Jumat, 25 September 2026, 12.07 WITA

Delegasi PBB Tinggalkan Sidang Saat Netanyahu Berpidato
Jumat, 25 September 2026, 12.06 WITA

