Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Rupiah Bertanda Tangan Purbaya-Perry Kembali Beredar

Bank Indonesia mengonfirmasi pencetakan uang kertas baru dengan tanda tangan mantan Menteri Keuangan dan eks Gubernur BI, yang kini menjadi buruan kolektor, namun tetap berlaku secara hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Rupiah Bertanda Tangan Purbaya-Perry Kembali Beredar📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bank Indonesia telah menyelesaikan pencetakan uang kertas rupiah seri terbaru yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan eks Gubernur BI Perry Warjiyo. Penerbitan ini merupakan bagian dari proses rutin penyesuaian peredaran uang di awal tahun, yang telah dilakukan secara berkala setiap tahun sesuai kebutuhan pasar. Uang tersebut kini mulai diedarkan ke masyarakat melalui saluran perbankan dan lembaga keuangan.

Gubernur BI, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa meski uang dengan tanda tangan kedua tokoh tersebut kini menjadi tren di kalangan kolektor, proses pencetakan dan beredarnya tetap berjalan normal. Ia menegaskan bahwa kehadiran tanda tangan tertentu pada uang kertas bukan faktor penentu nilai atau keabsahannya, melainkan bagian dari mekanisme administrasi resmi yang diatur dalam undang-undang. “Beberapa hari lalu sudah ada. Ada yang minta? kolektor?,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya.

Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, yang menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 4 Tahun 2023, uang kertas rupiah wajib mencantumkan tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang sedang menjabat saat produksi menjadi pihak yang bertanda tangan. Perubahan jabatan tidak memengaruhi validitas uang yang telah beredar sebelumnya.

Sebaliknya, uang kertas yang diproduksi pada periode berikutnya akan mencantumkan tanda tangan pejabat yang sah sesuai proses penetapan resmi. Ini menjamin konsistensi dan keabsahan sistem peredaran uang rupiah secara hukum. Pihak BI menekankan bahwa semua uang kertas yang beredar, termasuk yang memiliki tanda tangan tokoh-tokoh tertentu, tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya