Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pajak dan Retribusi Digital Capai Rp165 Triliun di 2026

Peningkatan signifikan dalam sistem pembayaran nontunai pajak dan retribusi daerah mencapai Rp165 triliun pada 2026, didorong digitalisasi ekosistem pemerintahan di 518 dari 546 kabupaten/kota.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 12.09 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Pajak dan Retribusi Digital Capai Rp165 Triliun di 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pada tahun 2026, nilai pembayaran pajak dan retribusi daerah secara nontunai melampaui angka Rp165 triliun, menunjukkan kemajuan pesat dalam transformasi digital pemerintahan daerah. Angka ini mencatat kenaikan sebesar 10,6% dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan semakin luasnya adopsi teknologi dalam manajemen keuangan daerah. Peningkatan ini menjadi bukti nyata efektivitas digitalisasi dalam memperluas cakupan dan efisiensi pendapatan asli daerah.

Sebanyak 518 dari total 546 pemerintah daerah telah mengadopsi ekosistem digital, mencapai proporsi 94,9%. Ketersediaan infrastruktur konektivitas berbasis satelit low Earth orbit telah menjangkau 269 pemerintah daerah, mendukung integrasi layanan digital secara merata. Kolaborasi dengan perwakilan Bank Indonesia dan penerapan Kartu Kredit Indonesia (KKI) di e-katalog nasional mulai Oktober 2026 semakin memperluas akses ke sistem pembayaran digital, termasuk melibatkan pelaku UMKM dan platform marketplace.

Digitalisasi ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi fondasi untuk memperbaiki tata kelola publik, menarik investasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui sistem sewa yang lebih terstruktur. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun infrastruktur digital yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Pemerintah menilai bahwa ekonomi digital Indonesia menjadi yang terbesar di kawasan Asia Tenggara, dengan proyeksi nilai mencapai US$ 180 hingga US$ 340 miliar pada tahun 2030. Capaian ini didukung oleh kerangka kebijakan yang memperkuat integrasi sistem, mempercepat penyelesaian transaksi, dan memperkuat sinergi antarlembaga, termasuk penyelesaian utang-piutang senilai Rp218,3 triliun antara pemerintah dan Bank Indonesia yang telah tuntas pada 24 Agustus 2026.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya