Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Solusi Tidak Terima OTP Saat Daftar NPWP Online

Masyarakat yang gagal terima OTP saat daftar NPWP lewat Coretax bisa gunakan langkah teknis dan alternatif layanan langsung untuk kelancaran proses verifikasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 12.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Solusi Tidak Terima OTP Saat Daftar NPWP Online📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem digital Coretax DJP tanpa perlu ke kantor pajak fisik. Proses ini memudahkan wajib pajak baru, namun sejumlah pengguna mengalami kendala saat verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke nomor telepon atau alamat email. DJP menyebut hal ini bisa terjadi akibat kesalahan input, gangguan jaringan operator, atau pemblokiran sistem keamanan email.

Untuk mengatasi masalah OTP pada nomor telepon, pengguna diminta memastikan nomor yang terdaftar aktif, memiliki pulsa, dan bukan nomor pascabayar. Jika kode tidak kunjung tiba, sistem harus menampilkan notifikasi pengiriman berhasil sebelum menunggu lebih lama. DJP juga memperingatkan agar tidak mengajukan OTP berulang kali, karena dapat menyebabkan penumpukan kode dan mengganggu proses verifikasi. Jika terjadi kesalahan input nomor, pengguna dapat memasukkan angka "000" sebagai kode OTP lalu memperbaiki data dengan benar.

Kendala penerimaan OTP juga bisa disebabkan oleh layanan operator yang tidak mendukung pengiriman pesan dari domain DJP. DJP menyebut operator resmi yang telah bekerja sama antara lain Telkomsel, XL, Indosat, Tri, dan Axis. Sementara untuk email, pengguna diminta memeriksa folder spam, memastikan kapasitas kotak masuk cukup, dan memastikan sistem keamanan email tidak memblokir pesan dari domain @pajak.go.id, terutama bagi pengguna email perusahaan atau privat.

Sebelum mengakses Coretax, DJP menyarankan membersihkan cache dan cookies browser. Pengguna Firefox disarankan menggunakan New Private Window (Ctrl + Shift + P), sedangkan pengguna Chrome bisa memanfaatkan Incognito Window (Ctrl + Shift + N) untuk menghindari gangguan teknis. Jika langkah-langkah tersebut tidak menyelesaikan masalah, masyarakat tetap dapat menghubungi Contact Center Kring Pajak di nomor 1500200 atau menggunakan layanan live chat resmi DJP.

Sebagai alternatif, pendaftaran NPWP tetap bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Selain itu, formulir pendaftaran juga bisa dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi. Panduan ini dirancang untuk memastikan semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara digital tanpa hambatan teknis.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya