Waskita Karya Tak Mampu Lunasi Pokok Obligasi Rp722 Miliar
Waskita Karya mengonfirmasi gagal bayar pokok obligasi senilai Rp722 miliar yang jatuh tempo 24 September 2026, meski telah menyiapkan dana untuk bunga dan mengajukan proses klaim penjaminan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 12.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. mengumumkan secara resmi tidak mampu menyelesaikan pembayaran pokok obligasi III tahun 2021 sebesar Rp722 miliar pada tanggal jatuh tempo, 24 September 2026. Kejadian ini menjadi catatan penting dalam perjalanan keuangan perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi dan infrastruktur. Perusahaan menyatakan bahwa ketidakmampuan pembayaran pokok bukan disebabkan oleh kelalaian, melainkan akibat tekanan likuiditas yang belum teratasi secara menyeluruh.
Sejak awal Agustus 2026, Waskita telah mencadangkan dana sebesar Rp28,877 miliar untuk pembayaran bunga obligasi seri A dan seri B periode ke-20, sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Perusahaan juga telah memberikan instruksi tertulis kepada Bank Mega, selaku Wali Amanat, untuk melakukan pencairan dana ke rekening KSEI pada 23 September 2026. Namun, pembayaran pokok tetap tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan likuiditas yang belum teratasi.
Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah menginformasikan secara langsung kepada Penjamin dan Wali Amanat mengenai ketidakmampuan melunasi pokok obligasi. Sebagai respons, Wali Amanat telah mengajukan klaim penjaminan kepada pihak penjamin, yang kini sedang dalam proses sesuai ketentuan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini akan menentukan tanggung jawab dan mekanisme penyelesaian selanjutnya.
Hanugroho menegaskan bahwa semua denda dan biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran pokok menjadi tanggung jawab Waskita Karya. Pembayaran tersebut akan dihitung berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan akan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak perusahaan berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keterbukaan informasi terhadap pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pajak dan Retribusi Digital Capai Rp165 Triliun di 2026
Peningkatan signifikan dalam sistem pembayaran nontunai pajak dan retribusi daerah mencapai Rp165 triliun pada 2026, didorong digitalisasi ekosistem pemerintahan di 518 dari 546 kabupaten/kota.
25 September 2026

Solusi Tidak Terima OTP Saat Daftar NPWP Online
Masyarakat yang gagal terima OTP saat daftar NPWP lewat Coretax bisa gunakan langkah teknis dan alternatif layanan langsung untuk kelancaran proses verifikasi.
25 September 2026

Gubernur BI: Rekrutmen 160 Ribu, Hanya 150 yang Diterima
Dari 160 ribu pelamar, BI hanya menerima kurang dari 150 orang, menunjukkan ketimpangan antara minat melamar dan ketersediaan talenta teknologi di Indonesia.
25 September 2026

Bank Mega Perluas Akses Pembayaran Digital Internasional
Bank Mega resmi jadi first mover dukung QRIS Cross Border dan KKI lewat aplikasi M-Smile, memperluas transaksi digital lintas negara bagi nasabah.
25 September 2026
Berita Lainnya

Indonesia Bisa Manfaatkan Jeda Pengembangan AI Global
Jumat, 25 September 2026, 12.09 WITA

Google Uji Chip AI di Orbit untuk Proyek Pusat Data Luar Angkasa
Jumat, 25 September 2026, 12.09 WITA

Netanyahu Bawa Starlink ke PBB, Tegaskan Kebebasan Internet
Jumat, 25 September 2026, 12.09 WITA

Danantara Perkuat Kolaborasi Mineral Strategis dengan CITIC Group
Jumat, 25 September 2026, 12.08 WITA

RAPBN 2027 Siap Disahkan Akhir September
Jumat, 25 September 2026, 12.08 WITA

RI Bisa Ubah Batu Bara Jadi Bensin, Ini Teknologinya
Jumat, 25 September 2026, 12.08 WITA

Data Akurat Kunci Efektivitas Subsidi BBM
Jumat, 25 September 2026, 12.07 WITA

Delegasi PBB Tinggalkan Sidang Saat Netanyahu Berpidato
Jumat, 25 September 2026, 12.06 WITA

