Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Waskita Karya Tak Mampu Lunasi Pokok Obligasi Rp722 Miliar

Waskita Karya mengonfirmasi gagal bayar pokok obligasi senilai Rp722 miliar yang jatuh tempo 24 September 2026, meski telah menyiapkan dana untuk bunga dan mengajukan proses klaim penjaminan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 12.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Waskita Karya Tak Mampu Lunasi Pokok Obligasi Rp722 Miliar📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. mengumumkan secara resmi tidak mampu menyelesaikan pembayaran pokok obligasi III tahun 2021 sebesar Rp722 miliar pada tanggal jatuh tempo, 24 September 2026. Kejadian ini menjadi catatan penting dalam perjalanan keuangan perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi dan infrastruktur. Perusahaan menyatakan bahwa ketidakmampuan pembayaran pokok bukan disebabkan oleh kelalaian, melainkan akibat tekanan likuiditas yang belum teratasi secara menyeluruh.

Sejak awal Agustus 2026, Waskita telah mencadangkan dana sebesar Rp28,877 miliar untuk pembayaran bunga obligasi seri A dan seri B periode ke-20, sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Perusahaan juga telah memberikan instruksi tertulis kepada Bank Mega, selaku Wali Amanat, untuk melakukan pencairan dana ke rekening KSEI pada 23 September 2026. Namun, pembayaran pokok tetap tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan likuiditas yang belum teratasi.

Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah menginformasikan secara langsung kepada Penjamin dan Wali Amanat mengenai ketidakmampuan melunasi pokok obligasi. Sebagai respons, Wali Amanat telah mengajukan klaim penjaminan kepada pihak penjamin, yang kini sedang dalam proses sesuai ketentuan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini akan menentukan tanggung jawab dan mekanisme penyelesaian selanjutnya.

Hanugroho menegaskan bahwa semua denda dan biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran pokok menjadi tanggung jawab Waskita Karya. Pembayaran tersebut akan dihitung berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan akan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak perusahaan berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keterbukaan informasi terhadap pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya