RUU Perampasan Aset Harus Fokus pada Pelaku Kejahatan, Bukan Rakyat Biasa
Menteri HAM Natalius Pigai menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang untuk menargetkan koruptor dan pelaku kejahatan berat, bukan merampas hak milik rakyat secara sembarangan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 14.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset dalam RUU yang sedang disusun harus secara ketat ditujukan kepada pelaku kejahatan serius, bukan kepada masyarakat umum yang tidak terlibat. Ia menyoroti pentingnya mempertahankan prinsip hak milik pribadi, yang hanya boleh dirampas berdasarkan keputusan pengadilan, bukan sekadar berdasarkan aturan undang-undang semata. Menurut Pigai, tindakan semacam itu hanya lazim ditemui di negara-negara otoriter atau komunis, bukan di negara hukum seperti Indonesia.
Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perampasan aset harus melalui proses hukum yang adil dan transparan, dengan dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pigai menyoroti bahwa target utama perampasan aset seharusnya adalah koruptor, mafia, serta pelaku kejahatan khusus seperti narkotika, terorisme, perdagangan manusia, penyelundupan, dan tindak pidana lain yang secara nyata merugikan negara dan masyarakat. Tidak boleh ada penyalahgunaan mekanisme ini terhadap warga yang tidak bersalah.
Pigai juga mengimbau DPR untuk lebih hati-hati dalam menyusun rancangan undang-undang tersebut, dengan memperhitungkan dampak sosial dan hukum yang mungkin timbul terhadap rakyat. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi dasar. RUU Perampasan Aset yang saat ini dalam proses penyusunan ditargetkan selesai pada Desember 2026, sehingga penting untuk memastikan konstruksi hukumnya tidak merugikan kebebasan ekonomi rakyat.
Komisi III DPR RI, yang memimpin pembahasan, menyatakan bahwa cakupan perampasan aset di negara lain tidak terbatas pada korupsi. Dalam praktik di Amerika Serikat, misalnya, mekanisme penyerahan aset hasil kejahatan diterapkan untuk narkoba, pencucian uang, dan manipulasi pasar modal. Di Inggris, sistem Unexplained Wealth Orders memungkinkan penyitaan aset tanpa harus menunggu vonis pengadilan, khusus untuk kejahatan berat seperti penipuan terorganisasi dan penyelundupan pajak. Daftar 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset telah disusun oleh Komisi III, mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, perusakan lingkungan, dan pelanggaran di bidang perpajakan, perbankan, pertambangan, serta kelautan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Tim Jibom Brimob Polda Babel melakukan sterilisasi lokasi ledakan di penampungan besi tua di Belitung untuk memastikan tidak ada ancaman susulan dan mengungkap penyebab kejadian.
25 Oktober 2026

Houthi Lancarkan Serangan Berulang ke Kota Suci, Pemimpin Masjidil Haram Kecam Keras
Sheikh Abdulrahman Al-Sudais mengecam keras serangan rudal dan drone Houthi terhadap Makkah dan Madinah, menyatakan pelanggaran terhadap kesucian tempat suci dan norma kemanusiaan internasional.
25 Oktober 2026

NASA Soroti Lonjakan Kebakaran di Papua dan Kalimantan
NASA mencatat kebakaran hutan dan lahan di Papua serta Kalimantan mencapai level tertinggi sepanjang 2026, didorong El Niño dan aktivitas manusia, dengan emisi karbon melampaui rekor sebelumnya.
25 Oktober 2026

Lula dan Bolsonaro Tutup Kampanye di Pantai Rio
Dua tokoh politik utama Brasil, Lula dan Flavio Bolsonaro, menutup kampanye pemilu dengan massa besar di kawasan pantai Rio de Janeiro, menyusul debat terakhir yang memperuncing persaingan.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA

