Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Perampasan Aset Harus Fokus pada Pelaku Kejahatan, Bukan Rakyat Biasa

Menteri HAM Natalius Pigai menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang untuk menargetkan koruptor dan pelaku kejahatan berat, bukan merampas hak milik rakyat secara sembarangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 14.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
RUU Perampasan Aset Harus Fokus pada Pelaku Kejahatan, Bukan Rakyat Biasa
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset dalam RUU yang sedang disusun harus secara ketat ditujukan kepada pelaku kejahatan serius, bukan kepada masyarakat umum yang tidak terlibat. Ia menyoroti pentingnya mempertahankan prinsip hak milik pribadi, yang hanya boleh dirampas berdasarkan keputusan pengadilan, bukan sekadar berdasarkan aturan undang-undang semata. Menurut Pigai, tindakan semacam itu hanya lazim ditemui di negara-negara otoriter atau komunis, bukan di negara hukum seperti Indonesia.

Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perampasan aset harus melalui proses hukum yang adil dan transparan, dengan dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pigai menyoroti bahwa target utama perampasan aset seharusnya adalah koruptor, mafia, serta pelaku kejahatan khusus seperti narkotika, terorisme, perdagangan manusia, penyelundupan, dan tindak pidana lain yang secara nyata merugikan negara dan masyarakat. Tidak boleh ada penyalahgunaan mekanisme ini terhadap warga yang tidak bersalah.

Pigai juga mengimbau DPR untuk lebih hati-hati dalam menyusun rancangan undang-undang tersebut, dengan memperhitungkan dampak sosial dan hukum yang mungkin timbul terhadap rakyat. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi dasar. RUU Perampasan Aset yang saat ini dalam proses penyusunan ditargetkan selesai pada Desember 2026, sehingga penting untuk memastikan konstruksi hukumnya tidak merugikan kebebasan ekonomi rakyat.

Komisi III DPR RI, yang memimpin pembahasan, menyatakan bahwa cakupan perampasan aset di negara lain tidak terbatas pada korupsi. Dalam praktik di Amerika Serikat, misalnya, mekanisme penyerahan aset hasil kejahatan diterapkan untuk narkoba, pencucian uang, dan manipulasi pasar modal. Di Inggris, sistem Unexplained Wealth Orders memungkinkan penyitaan aset tanpa harus menunggu vonis pengadilan, khusus untuk kejahatan berat seperti penipuan terorganisasi dan penyelundupan pajak. Daftar 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset telah disusun oleh Komisi III, mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, perusakan lingkungan, dan pelanggaran di bidang perpajakan, perbankan, pertambangan, serta kelautan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya