RUU Perampasan Aset Harus Fokus pada Pelaku Kejahatan, Bukan Rakyat Biasa
Menteri HAM Natalius Pigai menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang untuk menargetkan koruptor dan pelaku kejahatan berat, bukan merampas hak milik rakyat secara sembarangan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 14.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset dalam RUU yang sedang disusun harus secara ketat ditujukan kepada pelaku kejahatan serius, bukan kepada masyarakat umum yang tidak terlibat. Ia menyoroti pentingnya mempertahankan prinsip hak milik pribadi, yang hanya boleh dirampas berdasarkan keputusan pengadilan, bukan sekadar berdasarkan aturan undang-undang semata. Menurut Pigai, tindakan semacam itu hanya lazim ditemui di negara-negara otoriter atau komunis, bukan di negara hukum seperti Indonesia.
Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perampasan aset harus melalui proses hukum yang adil dan transparan, dengan dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pigai menyoroti bahwa target utama perampasan aset seharusnya adalah koruptor, mafia, serta pelaku kejahatan khusus seperti narkotika, terorisme, perdagangan manusia, penyelundupan, dan tindak pidana lain yang secara nyata merugikan negara dan masyarakat. Tidak boleh ada penyalahgunaan mekanisme ini terhadap warga yang tidak bersalah.
Pigai juga mengimbau DPR untuk lebih hati-hati dalam menyusun rancangan undang-undang tersebut, dengan memperhitungkan dampak sosial dan hukum yang mungkin timbul terhadap rakyat. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi dasar. RUU Perampasan Aset yang saat ini dalam proses penyusunan ditargetkan selesai pada Desember 2026, sehingga penting untuk memastikan konstruksi hukumnya tidak merugikan kebebasan ekonomi rakyat.
Komisi III DPR RI, yang memimpin pembahasan, menyatakan bahwa cakupan perampasan aset di negara lain tidak terbatas pada korupsi. Dalam praktik di Amerika Serikat, misalnya, mekanisme penyerahan aset hasil kejahatan diterapkan untuk narkoba, pencucian uang, dan manipulasi pasar modal. Di Inggris, sistem Unexplained Wealth Orders memungkinkan penyitaan aset tanpa harus menunggu vonis pengadilan, khusus untuk kejahatan berat seperti penipuan terorganisasi dan penyelundupan pajak. Daftar 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset telah disusun oleh Komisi III, mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, perusakan lingkungan, dan pelanggaran di bidang perpajakan, perbankan, pertambangan, serta kelautan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PMI Manufaktur RI Masih di Zona Kontraksi
Aktivitas industri manufaktur Indonesia mengalami penurunan pada Agustus 2026, tercatat di level 49,8, menunjukkan penurunan aktivitas produksi.
9 September 2026

Imos 2026 Siap Hadirkan Solusi Mobilitas Modern di Tangerang
Pameran sepeda motor terbesar Tanah Air bakal digelar 20–29 November 2026 di ICE BSD City, menawarkan inovasi teknologi dan beragam solusi mobilitas produktif bagi masyarakat.
8 September 2026

Dana Desa Rp40 T Siap Lunasi Cicilan Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani bank negara berkat alokasi dana desa Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
8 September 2026

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya
Pemadaman Listrik Berlanjut di Kendari dan Konawe, Tertunda Hingga Malam Hari
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
ASN Tunggak Pajak Kendaraan Siap Dikenai Sanksi TPP
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Kebiasaan Malam Sederhana Tingkatkan Kesehatan Kulit
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terungkap, Saksi Sebut Ada Instruksi Ketik Nama
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Pemkot Kendari Tuntaskan Pembangunan Jembatan Wawo
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Kasus Tambang di Bombana
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Tambang Nikel Kabaena
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA


