Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sarwendah Daftarkan Gugatan Balik, Bantah Eksploitasi Anak

Sarwendah resmi ajukan gugatan balik terhadap Ruben Onsu di PN Jaksel, menolak tudingan eksploitasi anak dan mengungkap rekam jejak hukum mantan suaminya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 19.21 WITA·👁 3 orang membaca· 1 hari ini · 9x dibuka
Sarwendah Daftarkan Gugatan Balik, Bantah Eksploitasi Anak📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sarwendah telah resmi mendaftarkan jawaban serta gugatan balik (rekonvensi) terhadap Ruben Onsu melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi antarkeduanya tidak mencapai kesepakatan. Gugatan balik ini menjadi respons terhadap tuntutan hak asuh anak yang diajukan oleh mantan suaminya, dengan fokus utama pada pembantahan tudingan eksploitasi anak yang disebut-sebut dalam berkas gugatan awal.

Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, menegaskan bahwa jawaban dan rekonvensi yang diajukan berisi pembantahan terhadap seluruh dalil yang disampaikan Ruben. Ia menyoroti poin krusial terkait dugaan eksploitasi anak, yang menurut tim hukum kliennya tidak berdasar. Selain itu, dokumen hukum yang menunjukkan status tersangka yang pernah menimpa Ruben Onsu turut dimasukkan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penilaian hak asuh oleh majelis hakim.

Chris Sam Siwu, kuasa hukum lain dari kubu Sarwendah, menyampaikan bahwa dengan dimulainya proses hukum, kliennya kini memiliki kesempatan untuk menyampaikan seluruh kronologi perjalanan rumah tangga mereka secara lengkap. Ia menekankan bahwa gugatan balik bukan hanya alat pertahanan, tetapi juga sarana untuk menampilkan kembali fakta-fakta yang selama ini tidak terungkap dalam gugatan awal.

Proses sidang selanjutnya akan memasuki tahap replik, di mana pihak Ruben Onsu wajib menyampaikan tanggapan terhadap gugatan balik yang telah didaftarkan. Semua tahapan akan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-court, sesuai ketentuan pengadilan. Permasalahan ini bermula dari ketidakpuasan Ruben atas waktu kunjungan anak yang selama ini diberikan, meski sebelumnya telah disepakati sebanyak 2–3 hari per minggu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya