Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sarwendah Usulkan Vila Ruben Jadi Pelunasan Kredit Rumah

Sarwendah mengusulkan pengalihan vila milik Ruben Onsu sebagai bentuk pelunasan kredit rumah yang menjadi sengketa dalam gugatan wanprestasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 17.53 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 52x dibuka
Sarwendah Usulkan Vila Ruben Jadi Pelunasan Kredit Rumah📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sidang mediasi gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghasilkan usulan perdamaian baru. Dalam proses tersebut, Sarwendah mengusulkan agar vila milik Ruben digunakan sebagai alat pelunasan kredit rumah yang masih menunggak. Usulan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya dan menjadi salah satu opsi penyelesaian konflik perdata yang sedang berlangsung.

Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab yang diminta oleh pihak Sarwendah. Menurutnya, meski Sarwendah bersedia menanggung pembayaran, tetap harus disertai kompensasi berupa pengalihan aset, khususnya vila yang dimiliki Ruben. Minola menegaskan bahwa kesepakatan pasca perceraian menetapkan kewajiban kredit sebagai beban bersama hingga lunas, sehingga penyerahan aset harus dilakukan secara proporsional.

Kredit rumah yang menjadi inti sengketa telah berstatus macet di bank swasta. Akibatnya, bank tidak lagi menerima pembayaran angsuran, melainkan menuntut pembayaran pokok secara tunai sebesar lebih dari Rp13 miliar. Hal ini memperkeruh situasi hukum, mengingat kewajiban pembayaran tidak bisa dilakukan secara bertahap seperti semula.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membenarkan dua opsi yang telah diajukan dalam proposal perdamaian. Pertama, Ruben Onsu diminta melanjutkan pembayaran secara mandiri. Kedua, Sarwendah bersedia mengambil alih kewajiban dengan kompensasi yang disepakati. Jaenudin menegaskan bahwa jika Ruben bersedia melunasi kewajiban, maka gugatan tidak perlu diteruskan.

Hakim mediator kini memberikan waktu dua pekan kepada pihak Ruben Onsu untuk meninjau ulang proposal perdamaian dari Sarwendah sebelum sidang mediasi berikutnya. Gugatan tersebut diajukan pada 28 September 2026, dengan dasar pelanggaran kewajiban yang tercantum dalam Akta Notaris Nomor 39, yang menjadi dasar pembagian aset dan tanggung jawab pasca perceraian.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya