Sarwendah Usulkan Vila Ruben Jadi Pelunasan Kredit Rumah
Sarwendah mengusulkan pengalihan vila milik Ruben Onsu sebagai bentuk pelunasan kredit rumah yang menjadi sengketa dalam gugatan wanprestasi.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 17.53 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 52x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sidang mediasi gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghasilkan usulan perdamaian baru. Dalam proses tersebut, Sarwendah mengusulkan agar vila milik Ruben digunakan sebagai alat pelunasan kredit rumah yang masih menunggak. Usulan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya dan menjadi salah satu opsi penyelesaian konflik perdata yang sedang berlangsung.
Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab yang diminta oleh pihak Sarwendah. Menurutnya, meski Sarwendah bersedia menanggung pembayaran, tetap harus disertai kompensasi berupa pengalihan aset, khususnya vila yang dimiliki Ruben. Minola menegaskan bahwa kesepakatan pasca perceraian menetapkan kewajiban kredit sebagai beban bersama hingga lunas, sehingga penyerahan aset harus dilakukan secara proporsional.
Kredit rumah yang menjadi inti sengketa telah berstatus macet di bank swasta. Akibatnya, bank tidak lagi menerima pembayaran angsuran, melainkan menuntut pembayaran pokok secara tunai sebesar lebih dari Rp13 miliar. Hal ini memperkeruh situasi hukum, mengingat kewajiban pembayaran tidak bisa dilakukan secara bertahap seperti semula.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membenarkan dua opsi yang telah diajukan dalam proposal perdamaian. Pertama, Ruben Onsu diminta melanjutkan pembayaran secara mandiri. Kedua, Sarwendah bersedia mengambil alih kewajiban dengan kompensasi yang disepakati. Jaenudin menegaskan bahwa jika Ruben bersedia melunasi kewajiban, maka gugatan tidak perlu diteruskan.
Hakim mediator kini memberikan waktu dua pekan kepada pihak Ruben Onsu untuk meninjau ulang proposal perdamaian dari Sarwendah sebelum sidang mediasi berikutnya. Gugatan tersebut diajukan pada 28 September 2026, dengan dasar pelanggaran kewajiban yang tercantum dalam Akta Notaris Nomor 39, yang menjadi dasar pembagian aset dan tanggung jawab pasca perceraian.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Presiden Iran Masoud Pezeshkian akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada akhir Oktober di Moskow untuk membahas kerja sama ekonomi, energi, dan isu global tanpa penandatanganan dokumen.
24 Oktober 2026

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
AsetKu hadir dalam Jakarta Financial Festival 2026 untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital secara bijak dan inklusif.
24 Oktober 2026

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Menteri Perindustrian optimistis produk fesyen dan kerajinan berbahan alami dari UMKM Indonesia mampu menembus pasar internasional berkat meningkatnya kesadaran global terhadap lingkungan dan kesehatan.
24 Oktober 2026

OJK Dorong Aktivitas Rekening Rp50 Ribu Agar Tak Jadi Dormant
OJK memperkuat edukasi dan pendampingan keuangan untuk memastikan rekening program Rp50 ribu tetap aktif, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

