Sembilan Tersangka TPPO Ditetapkan dalam Kasus ABK KM Maulana 23
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan TPPO terkait penganiayaan terhadap ABK KM Maulana 23, dengan tujuh di antaranya ditahan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 21.21 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berawal dari insiden penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Dari kesembilan tersangka tersebut, tujuh telah menjalani penahanan, sementara dua lainnya tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan hukum dan kondisi kesehatan.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan yang terbentuk, mulai dari pemilik perusahaan, penampung, hingga pelaku pemalsuan dokumen. Salah satu tersangka yang berperan sebagai direktur PT A sekaligus pemilik kapal, ditetapkan sebagai tersangka utama. Tersangka lain bertindak sebagai kapten kapal yang menetapkan target kerja dan memberikan hukuman kepada ABK, sementara beberapa lainnya berperan dalam pengiriman, penjemputan, dan pengurusan dokumen keberangkatan dengan modus pemalsuan tanda tangan.
Salah satu tersangka yang tidak ditahan merupakan kapten kapal yang kini ditahan oleh Polres Kepulauan Aru atas dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum mereka. Sementara satu tersangka lain, berusia 72 tahun, tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kesehatan yang memburuk, meskipun tetap menjadi objek penyidikan. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) KUHP yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda kategori VII.
Penyidik menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung secara intensif, dan akan segera melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses berkas perkara. Jika ditemukan kekurangan administratif atau bukti tambahan, akan segera dilengkapi melalui proses koordinasi. Sebelumnya, 18 ABK telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan, meskipun dari 24 ABK yang terlibat, hanya 18 yang cukup bukti untuk diproses hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

