Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sembilan Tersangka TPPO Ditetapkan dalam Kasus ABK KM Maulana 23

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan TPPO terkait penganiayaan terhadap ABK KM Maulana 23, dengan tujuh di antaranya ditahan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 21.21 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
Sembilan Tersangka TPPO Ditetapkan dalam Kasus ABK KM Maulana 23📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berawal dari insiden penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Dari kesembilan tersangka tersebut, tujuh telah menjalani penahanan, sementara dua lainnya tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan hukum dan kondisi kesehatan.

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan yang terbentuk, mulai dari pemilik perusahaan, penampung, hingga pelaku pemalsuan dokumen. Salah satu tersangka yang berperan sebagai direktur PT A sekaligus pemilik kapal, ditetapkan sebagai tersangka utama. Tersangka lain bertindak sebagai kapten kapal yang menetapkan target kerja dan memberikan hukuman kepada ABK, sementara beberapa lainnya berperan dalam pengiriman, penjemputan, dan pengurusan dokumen keberangkatan dengan modus pemalsuan tanda tangan.

Salah satu tersangka yang tidak ditahan merupakan kapten kapal yang kini ditahan oleh Polres Kepulauan Aru atas dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum mereka. Sementara satu tersangka lain, berusia 72 tahun, tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kesehatan yang memburuk, meskipun tetap menjadi objek penyidikan. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) KUHP yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda kategori VII.

Penyidik menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung secara intensif, dan akan segera melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses berkas perkara. Jika ditemukan kekurangan administratif atau bukti tambahan, akan segera dilengkapi melalui proses koordinasi. Sebelumnya, 18 ABK telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan, meskipun dari 24 ABK yang terlibat, hanya 18 yang cukup bukti untuk diproses hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya