Sidang Dakwaan Silmy Karim dan Tersangka Lain Digelar 29 Oktober 2026
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen imigrasi pada 29 Oktober 2026 dengan lima berkas perkara dan delapan terdakwa.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 16x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat telah mengagendakan sidang perdana untuk kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, yang melibatkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Sidang yang akan membacakan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, sesuai informasi resmi dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Proses persidangan ini merupakan kelanjutan dari lima berkas perkara yang diterima dari Jaksa Penuntut Umum KPK, yang telah diregistrasi pada Selasa (20/10/2026). Dari kelima berkas tersebut, terdapat delapan terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi terkait layanan imigrasi, termasuk mantan pejabat tinggi yang kini menjadi terdakwa.
Empat tersangka terlibat dalam berkas perkara nomor 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, yaitu Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi. Sementara satu tersangka lainnya, Ronald Arman Abdullah, masuk dalam berkas nomor 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Semua terdakwa akan menjalani proses hukum dalam kerangka hukum pidana khusus yang mengatur tindak pidana korupsi.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi dengan jabatan strategis di kementerian yang kini diperiksa secara hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Penyidikan dan proses hukum dilakukan secara transparan, sesuai prosedur yang berlaku, dengan tujuan menegakkan keadilan dan menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

