Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidang Dakwaan Silmy Karim dan Tersangka Lain Digelar 29 Oktober 2026

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen imigrasi pada 29 Oktober 2026 dengan lima berkas perkara dan delapan terdakwa.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 16x dibuka
Sidang Dakwaan Silmy Karim dan Tersangka Lain Digelar 29 Oktober 2026📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat telah mengagendakan sidang perdana untuk kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, yang melibatkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Sidang yang akan membacakan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, sesuai informasi resmi dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Proses persidangan ini merupakan kelanjutan dari lima berkas perkara yang diterima dari Jaksa Penuntut Umum KPK, yang telah diregistrasi pada Selasa (20/10/2026). Dari kelima berkas tersebut, terdapat delapan terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi terkait layanan imigrasi, termasuk mantan pejabat tinggi yang kini menjadi terdakwa.

Empat tersangka terlibat dalam berkas perkara nomor 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, yaitu Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi. Sementara satu tersangka lainnya, Ronald Arman Abdullah, masuk dalam berkas nomor 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Semua terdakwa akan menjalani proses hukum dalam kerangka hukum pidana khusus yang mengatur tindak pidana korupsi.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi dengan jabatan strategis di kementerian yang kini diperiksa secara hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Penyidikan dan proses hukum dilakukan secara transparan, sesuai prosedur yang berlaku, dengan tujuan menegakkan keadilan dan menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya