Sidang Perdana Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA Dimulai 29 Oktober
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal WNA, dengan eks Wamen Imigrasi Silmy Karim sebagai terdakwa utama.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 44x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan hari sidang perdana untuk kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), yang akan digelar pada Kamis, 29 Oktober. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Penyidik dan jaksa telah menyerahkan seluruh dokumen dan bukti pendukung kepada pengadilan untuk proses persidangan.
Terdakwa utama dalam kasus ini adalah Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selain dirinya, sejumlah tersangka lain juga turut diseret ke meja hijau, termasuk Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta pejabat lain dari struktur Direktorat Imigrasi seperti Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026, saat 18 orang diamankan dalam satu rangkaian pengungkapan dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan. Salah satu tersangka, Silmy Karim, bahkan menyerahkan diri secara sukarela setelah operasi berlangsung. Dari hasil penyitaan, KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar, mencakup 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Proses sidang ini diharapkan dapat menjadi momentum transparansi dan penguatan sistem pemerintahan dalam pengelolaan izin tinggal WNA. KPK menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya sistematisasi korupsi yang melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat di level tinggi. Penegakan hukum terhadap para pelaku diharapkan mampu memberikan efek jera dan mendorong reformasi dalam tata kelola imigrasi nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

