Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidang Perdana Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA Dimulai 29 Oktober

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal WNA, dengan eks Wamen Imigrasi Silmy Karim sebagai terdakwa utama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 44x dibuka
Sidang Perdana Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA Dimulai 29 Oktober📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan hari sidang perdana untuk kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), yang akan digelar pada Kamis, 29 Oktober. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Penyidik dan jaksa telah menyerahkan seluruh dokumen dan bukti pendukung kepada pengadilan untuk proses persidangan.

Terdakwa utama dalam kasus ini adalah Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selain dirinya, sejumlah tersangka lain juga turut diseret ke meja hijau, termasuk Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta pejabat lain dari struktur Direktorat Imigrasi seperti Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026, saat 18 orang diamankan dalam satu rangkaian pengungkapan dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan. Salah satu tersangka, Silmy Karim, bahkan menyerahkan diri secara sukarela setelah operasi berlangsung. Dari hasil penyitaan, KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar, mencakup 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Proses sidang ini diharapkan dapat menjadi momentum transparansi dan penguatan sistem pemerintahan dalam pengelolaan izin tinggal WNA. KPK menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya sistematisasi korupsi yang melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat di level tinggi. Penegakan hukum terhadap para pelaku diharapkan mampu memberikan efek jera dan mendorong reformasi dalam tata kelola imigrasi nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya