Sindikat Penipuan Kripto Bongkar Perputaran Dana Rp3,1 Triliun
Polda Jatim mengungkap jaringan penipuan investasi kripto dan saham ilegal dengan aliran dana mencapai Rp3,1 triliun dan menangkap tiga tersangka yang beroperasi lintas negara.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.45 WITA·👁 5 orang membaca· 1 hari ini · 49x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat penipuan berkedok investasi saham dan mata uang digital yang beroperasi secara internasional, dengan total perputaran dana mencapai Rp3,1 triliun. Kasus ini terungkap setelah tujuh laporan resmi dari korban yang mengalami kerugian mencapai Rp12,9 miliar, sebagian besar berasal dari investasi yang dilakukan melalui platform ilegal. Penyidik menyebut jumlah korban diperkirakan akan terus bertambah seiring perkembangan penyelidikan.
Pelaku menarik korban melalui promosi di media sosial yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. Setelah tergiur, para korban diarahkan masuk ke grup percakapan online yang disusupi oknum yang berpura-pura sebagai pakar trading. Di sana, mereka diberi pelatihan setiap malam dengan janji keuntungan antara 30 hingga 200 persen, membuat mereka percaya akan keamanan sistem. Namun, ketika korban berusaha menarik dana, sistem secara otomatis menolak dengan dalih pelanggaran, lalu menuntut denda yang jika tidak dibayar, korban akan diancam dilaporkan ke pihak berwajib.
Operasional jaringan ini dikendalikan dari luar negeri, khususnya Malaysia dan Vietnam, dengan komplotan lokal yang bertugas mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening bank untuk menampung uang hasil kejahatan. Tiga tersangka WNI telah diamankan: FM dari Jakarta, KPP dari Palangka Raya, dan WH dari Jakarta. Masing-masing memiliki peran spesifik, mulai dari pembuatan perusahaan hingga koordinasi keuangan dan pengiriman perangkat digital ke negara tujuan. WH, sebagai koordinator, diketahui mengirim lebih dari 25 ponsel dan 150 akun aplikasi ke Vietnam.
Barang bukti yang disita mencakup tiga laptop, enam ponsel, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, serta satu token KeyBCA. Selain itu, penyidik berhasil membekukan dan menyita dana senilai Rp81,5 miliar dari 77 rekening bank. Analisis dari PPATK menunjukkan rekening Bank PT Zeryonic Mitra Cerdas mencatat transaksi mencapai Rp3,19 triliun dalam periode Desember 2023 hingga Mei 2024. Polisi kini bekerja sama dengan PPATK dan Divhubinter Polri untuk melacak aset dan memburu tersangka lain yang diduga bersembunyi di luar negeri.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE dan tindak pidana pencucian uang, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Penyidik menyeru masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. Verifikasi melalui OJK atau kepolisian sebelum berinvestasi menjadi langkah penting untuk mencegah korban baru. Salah satu korban, pensiunan bernama Thomas Susanto, mengaku kehilangan Rp303 juta setelah terjebak dalam sistem yang terlihat meyakinkan, meski sebelumnya telah memantau aktivitas grup selama dua bulan tanpa menyetorkan uang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Paspor Dibungkus Alumunium, Apakah Benar Cegah Pencurian Data?
Penggunaan alumunium foil untuk membungkus paspor elektronik dinilai tidak efektif oleh pakar keamanan digital karena jarak pemindaian RFID sangat terbatas dan data sudah terlindungi enkripsi kuat.
26 September 2026

Australia Bentuk Satgas Tangani Akses AI Ilegal ke Data Kesehatan
Pemerintah Australia membentuk satuan tugas untuk menyelidiki akses tidak sah agen AI OpenAI ke empat portal data kesehatan publik, yang terjadi secara tidak disengaja saat pelatihan model.
26 September 2026

50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjen
Kapolri menaikkan pangkat 50 perwira tinggi dan empat PNS, termasuk Roycke Harry Langie yang menjadi Komjen.
26 September 2026

Menteri PPPA Tekankan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Sekolah
Pemerintah memastikan pendampingan psikologis dan hukum menyeluruh bagi korban dugaan kekerasan seksual oleh guru di sekolah swasta Tangerang Selatan.
26 September 2026
Berita Lainnya

Makanan Sehat untuk Hamster: Panduan Lengkap dari Pelet hingga Camilan
Sabtu, 26 September 2026, 17.50 WITA

SIM Wajib Diperpanjang Tiap 5 Tahun, Bukan Karena Administrasi
Sabtu, 26 September 2026, 17.48 WITA

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berlanjut Hingga Desember 2026
Sabtu, 26 September 2026, 17.47 WITA

Mobil-mobil Legendaris Dihentikan Produksi, Harga Bekasnya Masih Kompetitif
Sabtu, 26 September 2026, 17.47 WITA

Mengisi Baterai Semalaman: Aman atau Berisiko?
Sabtu, 26 September 2026, 17.45 WITA
Penyu Laut Langka Bertelur di Pantai California, Pertama Kali Diamati Secara Alami
Sabtu, 26 September 2026, 17.39 WITA

Demonstran Pro-Palestina Blokir Jalan di New York Usai Pidato Netanyahu
Sabtu, 26 September 2026, 17.36 WITA

Influencer Kritis Tewas Dengan Luka Parah di Kano
Sabtu, 26 September 2026, 17.35 WITA

