Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sindikat Penipuan Kripto Bongkar Perputaran Dana Rp3,1 Triliun

Polda Jatim mengungkap jaringan penipuan investasi kripto dan saham ilegal dengan aliran dana mencapai Rp3,1 triliun dan menangkap tiga tersangka yang beroperasi lintas negara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.45 WITA·👁 5 orang membaca· 1 hari ini · 49x dibuka
Sindikat Penipuan Kripto Bongkar Perputaran Dana Rp3,1 Triliun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat penipuan berkedok investasi saham dan mata uang digital yang beroperasi secara internasional, dengan total perputaran dana mencapai Rp3,1 triliun. Kasus ini terungkap setelah tujuh laporan resmi dari korban yang mengalami kerugian mencapai Rp12,9 miliar, sebagian besar berasal dari investasi yang dilakukan melalui platform ilegal. Penyidik menyebut jumlah korban diperkirakan akan terus bertambah seiring perkembangan penyelidikan.

Pelaku menarik korban melalui promosi di media sosial yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. Setelah tergiur, para korban diarahkan masuk ke grup percakapan online yang disusupi oknum yang berpura-pura sebagai pakar trading. Di sana, mereka diberi pelatihan setiap malam dengan janji keuntungan antara 30 hingga 200 persen, membuat mereka percaya akan keamanan sistem. Namun, ketika korban berusaha menarik dana, sistem secara otomatis menolak dengan dalih pelanggaran, lalu menuntut denda yang jika tidak dibayar, korban akan diancam dilaporkan ke pihak berwajib.

Operasional jaringan ini dikendalikan dari luar negeri, khususnya Malaysia dan Vietnam, dengan komplotan lokal yang bertugas mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening bank untuk menampung uang hasil kejahatan. Tiga tersangka WNI telah diamankan: FM dari Jakarta, KPP dari Palangka Raya, dan WH dari Jakarta. Masing-masing memiliki peran spesifik, mulai dari pembuatan perusahaan hingga koordinasi keuangan dan pengiriman perangkat digital ke negara tujuan. WH, sebagai koordinator, diketahui mengirim lebih dari 25 ponsel dan 150 akun aplikasi ke Vietnam.

Barang bukti yang disita mencakup tiga laptop, enam ponsel, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, serta satu token KeyBCA. Selain itu, penyidik berhasil membekukan dan menyita dana senilai Rp81,5 miliar dari 77 rekening bank. Analisis dari PPATK menunjukkan rekening Bank PT Zeryonic Mitra Cerdas mencatat transaksi mencapai Rp3,19 triliun dalam periode Desember 2023 hingga Mei 2024. Polisi kini bekerja sama dengan PPATK dan Divhubinter Polri untuk melacak aset dan memburu tersangka lain yang diduga bersembunyi di luar negeri.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE dan tindak pidana pencucian uang, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Penyidik menyeru masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. Verifikasi melalui OJK atau kepolisian sebelum berinvestasi menjadi langkah penting untuk mencegah korban baru. Salah satu korban, pensiunan bernama Thomas Susanto, mengaku kehilangan Rp303 juta setelah terjebak dalam sistem yang terlihat meyakinkan, meski sebelumnya telah memantau aktivitas grup selama dua bulan tanpa menyetorkan uang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya