Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

SPBU Sintang Terapkan Pembatasan BBM Subsidi Secara Ketat

Pemerintah Kabupaten Sintang menerapkan pembatasan pengisian Pertalite melalui sistem ganjil genap dan kuota harian mulai 8 hingga 14 Oktober 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
SPBU Sintang Terapkan Pembatasan BBM Subsidi Secara Ketat📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kabupaten Sintang kembali memperpanjang kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi di sejumlah SPBU, khususnya jenis Pertalite, hingga akhir Oktober 2026. Langkah ini diterapkan sebagai respons atas lonjakan permintaan yang melebihi kapasitas pasokan, dengan tujuan menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat umum yang membutuhkan secara prioritas.

Aturan baru berlaku sejak 8 Oktober 2026, mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C yang memperpanjang aturan ganjil genap dan pengaturan pelayanan BBM. Dalam penerapannya, kendaraan dengan nomor polisi berakhir angka ganjil hanya diperbolehkan mengisi bahan bakar pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat akhir genap hanya diberikan akses pada tanggal genap.

Selain sistem ganjil genap, terdapat batasan maksimal pengisian harian. Untuk kendaraan roda dua, pembelian dibatasi maksimal lima liter atau senilai Rp50.000 per hari. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, batas maksimalnya adalah 30 liter atau Rp300.000 per hari. SPBU dilarang melayani pengisian berulang dalam satu hari yang sama, serta menolak pengisian pada kendaraan dengan tangki modifikasi.

Pengelola SPBU juga wajib memverifikasi identitas pengguna dengan mencocokkan kode QR aplikasi MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan. Untuk pembelian dalam jerigen, konsumen harus membawa surat rekomendasi dari instansi berwenang. Pihak Pertamina mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan jadwal pengisian sesuai aturan dan hanya membeli sesuai kebutuhan harian.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya