SPBU Sintang Terapkan Pembatasan BBM Subsidi Secara Ketat
Pemerintah Kabupaten Sintang menerapkan pembatasan pengisian Pertalite melalui sistem ganjil genap dan kuota harian mulai 8 hingga 14 Oktober 2026.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Kabupaten Sintang kembali memperpanjang kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi di sejumlah SPBU, khususnya jenis Pertalite, hingga akhir Oktober 2026. Langkah ini diterapkan sebagai respons atas lonjakan permintaan yang melebihi kapasitas pasokan, dengan tujuan menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat umum yang membutuhkan secara prioritas.
Aturan baru berlaku sejak 8 Oktober 2026, mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C yang memperpanjang aturan ganjil genap dan pengaturan pelayanan BBM. Dalam penerapannya, kendaraan dengan nomor polisi berakhir angka ganjil hanya diperbolehkan mengisi bahan bakar pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat akhir genap hanya diberikan akses pada tanggal genap.
Selain sistem ganjil genap, terdapat batasan maksimal pengisian harian. Untuk kendaraan roda dua, pembelian dibatasi maksimal lima liter atau senilai Rp50.000 per hari. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, batas maksimalnya adalah 30 liter atau Rp300.000 per hari. SPBU dilarang melayani pengisian berulang dalam satu hari yang sama, serta menolak pengisian pada kendaraan dengan tangki modifikasi.
Pengelola SPBU juga wajib memverifikasi identitas pengguna dengan mencocokkan kode QR aplikasi MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan. Untuk pembelian dalam jerigen, konsumen harus membawa surat rekomendasi dari instansi berwenang. Pihak Pertamina mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan jadwal pengisian sesuai aturan dan hanya membeli sesuai kebutuhan harian.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta, Dishub Libatkan Ahli
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas kajian kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas strategis, termasuk Gajah Mada dan Kota Tua, dengan melibatkan pakar dan akademisi untuk menilai dampaknya secara menyeluruh.
11 Oktober 2026

Bupati Morowali Hentikan Sementara Operasional PT Aston Usai Bentrok Warga-TKA
Bupati Morowali menghentikan sementara aktivitas PT Aston pasca-bentrok warga dengan TKA China, menyusul keluhan debu dan persoalan legalitas, sambil menunggu evaluasi hukum dan penyelesaian tuntutan masyarakat.
11 Oktober 2026

Pemprov Jateng Dorong Penggunaan Bahasa Jawa Harian
Pemprov Jateng memperkuat pelestarian bahasa Jawa melalui kebijakan wajib berbahasa Jawa setiap Kamis dan berbagai program berjenjang di sekolah.
11 Oktober 2026

BRAN Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian untuk Reforma Agraria
Penataan kelembagaan BRAN fokus pada penyempurnaan struktur, pembagian tugas, dan sinergi dengan ATR/BPN demi percepatan reforma agraria berbasis keadilan dan kesejahteraan rakyat.
11 Oktober 2026
Berita Lainnya

Aries Syahbudin Resmi Jabat Kakorlantas Gantikan Wibowo
Minggu, 11 Oktober 2026, 15.50 WITA

Modifikasi Hiace Mewah dalam 12 Jam, Teknologi Plug and Play Jadi Kunci
Minggu, 11 Oktober 2026, 15.50 WITA

Kapolri Mutasi Wakabaintelkam, Anom Setyadji Jabat Pengganti
Minggu, 11 Oktober 2026, 15.49 WITA

MUI Minta Pembatalan Konser Bocelli di Indonesia
Minggu, 11 Oktober 2026, 15.47 WITA

199 Personel Polri Dimutasi, Jabatan Strategis Berubah
Minggu, 11 Oktober 2026, 15.45 WITA

Rotasi 199 Personel, Tujuh Wakapolda Diganti
Minggu, 11 Oktober 2026, 15.45 WITA

BSA Jadi Pemicu Gerakan Jakarta Asri
Minggu, 11 Oktober 2026, 15.45 WITA

Kapolri Mutasi Jabatan Strategis di Korlantas, Aries Syahbudin Pimpin Lalu Lintas
Minggu, 11 Oktober 2026, 15.45 WITA

