Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Pemerintah Subsidi Rp3 Juta Per Orang

Pemerintah bersama DPR resmi menetapkan biaya haji 2027 sebesar Rp98,46 miliar, dengan calon jamaah hanya membayar Rp23,2 juta setelah subsidi pemerintah Rp3 juta per orang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 09.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Pemerintah Subsidi Rp3 Juta Per Orang📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Republik Indonesia bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per orang. Dengan kebijakan ini, calon jamaah hanya diminta membayar sekitar Rp23.248.825, karena pemerintah menyubsidi komponen biaya dalam negeri sebesar Rp3 juta per orang. Subsidi tersebut menekan beban finansial jamaah, khususnya bagi yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan penyaluran Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun untuk mendukung operasional ibadah haji 2027. Pencairan dana ini akan dilakukan secara tepat waktu guna memastikan kelancaran seluruh proses penyelenggaraan, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga layanan kesehatan. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan komitmen penuh dalam memastikan ketersediaan dana sesuai jadwal.

Untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam proses antrean, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemadanan data antarinstansi. Langkah ini bertujuan mencegah praktik kecurangan seperti pemalsuan data atau penyalahgunaan hak antrean. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa integrasi data yang telah dilakukan akan meminimalisir upaya manipulasi dan mempercepat proses pendaftaran secara objektif.

Di bidang tata kelola aparatur, Kementerian Sosial (Kemensos) menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat terhadap 620 pegawai yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Keputusan ini berdasarkan hasil klarifikasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos terhadap data 1.900 lebih pegawai yang diidentifikasi oleh Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari total tersebut, 620 orang ditemukan melanggar disiplin berat, menunjukkan tingkat keterlibatan sebesar 32,63 persen.

Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda mengalami erupsi pada Jumat sore, 9 Oktober 2026, pukul 16.17 WIB. Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan kolom abu vulkanik mencapai ketinggian 250 meter di atas puncak gunung, dengan warna kelabu hingga hitam dan intensitas tebal. Arus abu diduga bergerak ke arah utara dan barat laut. Masyarakat di sekitar kawasan diminta menjauhi radius dua kilometer sebagai upaya pencegahan risiko.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya