Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dua Tersangka Pembunuhan di Jaktim Diamankan Polisi

Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan wanita di Pinang Ranti, Jakarta Timur, dengan motif ekonomi terkait pencurian ponsel dan uang tunai Rp250 ribu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Dua Tersangka Pembunuhan di Jaktim Diamankan Polisi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial KDA di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, pada hari Jumat (9/10). Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan saksi, analisis data digital, serta pengamatan lapangan. Keduanya diduga bertindak bersama dalam kekerasan yang mengakibatkan korban tewas.

Salah satu tersangka, berinisial KDN, diamankan di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur. Sementara tersangka lainnya, ATW, ditangkap di Jatiranggon, Bekasi. Kedua pelaku ditangkap secara terpisah namun dalam satu rangkaian operasi penyidikan yang terkoordinasi. Penyidik menegaskan bahwa motif utama yang sedang didalami adalah penguasaan barang milik korban, termasuk telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.

Barang bukti yang berhasil disita mencakup tali rafia, kain lap, pakaian bekas, pisau, lakban, telepon genggam korban, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam pelarian. Semua barang bukti ini telah dimasukkan ke dalam berkas penyidikan sebagai alat bukti pendukung. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sistematis dan kolaboratif antara tim penyidik dan pihak terkait. Penyidikan terus berlanjut untuk memastikan semua aspek kejahatan terungkap secara utuh. Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP, serta Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya