Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Digitalisasi Manajemen ASN Kemenkum 2027, Otomatisasi Pengawasan Kinerja

Transformasi digital layanan kepegawaian Kemenkum akan menyeluruh pada 2027, dengan integrasi SIMPEG dan SATRIA BMN untuk otomatisasi pemantauan kinerja ASN dan penegakan disiplin.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 09.26 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
Digitalisasi Manajemen ASN Kemenkum 2027, Otomatisasi Pengawasan Kinerja📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pada 2027, Kementerian Hukum akan menyelesaikan transformasi digital menyeluruh terhadap seluruh layanan internal manajemen kepegawaian. Proses ini melibatkan integrasi sistem informasi yang telah berjalan, khususnya Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan aplikasi e-SDM, guna menciptakan proses yang lebih transparan dan efisien. Langkah ini menjadi bagian dari rencana strategis untuk memperkuat tata kelola aparatur sipil negara di lingkungan kementerian.

Integrasi sistem akan memungkinkan pengawasan kinerja ASN secara otomatis melalui pemantauan terhadap pencapaian indikator kinerja utama (KPI). Pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja akan langsung terdeteksi oleh sistem dan secara otomatis dilaporkan ke Satuan Pengawas Internal (Simwas). Sistem akan mengeksekusi sanksi disiplin, termasuk pemberian teguran, tanpa perlu intervensi manual, sehingga mengurangi potensi bias dan penyalahgunaan wewenang.

Transformasi digital dimulai dari layanan publik yang menjangkau ratusan juta masyarakat, dengan target pencapaian digitalisasi penuh pada Oktober 2026. Setelah sistem layanan publik berjalan optimal, fokus beralih ke pengelolaan internal, khususnya manajemen kepegawaian, yang akan dilakukan secara menyeluruh pada 2027. Proses ini dilandasi prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan pengurangan intervensi manusia dalam proses administratif.

Untuk mengatasi tantangan adopsi teknologi, kementerian tetap menyediakan forum konsultasi sebagai saluran pendampingan. Namun, aturan ketat melarang pertemuan langsung antara pemohon dan petugas, demi menjamin integritas proses dan mencegah praktik kolusi. Implementasi digital telah menunjukkan hasil positif, terutama di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), dengan tingkat penyelesaian layanan publik mencapai 99,98 persen dari total 14,4 juta permohonan.

Saat ini, semua layanan kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran merek, hanya dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Superapp PASTI. Satu-satunya layanan yang belum tersedia secara digital adalah pendaftaran indikasi geografis, yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan sistem. Dengan langkah-langkah ini, Kemenkum berkomitmen membangun sistem pemerintahan yang lebih cepat, transparan, dan berbasis data.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya