Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

22 Penyu Hijau Gagal Diselundupkan di Perairan Serangan

Polisi menggagalkan penyelundupan 22 ekor penyu hijau di perairan Serangan, Bali, setelah menemukan hewan langka terikat di perahu tanpa awak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 09.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
22 Penyu Hijau Gagal Diselundupkan di Perairan Serangan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau di kawasan perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, pada Sabtu (10/10). Hewan langka yang masih hidup ditemukan terkumpul di atas perahu kayu berwarna biru yang ditinggalkan tanpa awak di tepi pantai. Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal terkait perdagangan satwa dilindungi di kawasan pesisir tersebut.

Tim gabungan langsung melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan bukti mencurigakan berupa perahu yang tidak sesuai dengan pola perahu nelayan setempat. Setelah digeledah, ditemukan 22 ekor penyu hijau dalam kondisi terikat dan masih hidup. Perahu beserta seluruh barang bukti segera disita dan dibawa ke markas Ditpolairud Polda Bali untuk tindakan lebih lanjut.

Kini, seluruh penyu menjalani proses karantina dan evaluasi kesehatan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi hewan masih layak untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya. Penyelundupan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali kini terus memburu para pelaku yang berhasil melarikan diri saat penyergapan. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya nelayan dan warga pesisir, untuk turut serta menjaga kelestarian laut dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa dilindungi. Upaya ini menjadi bagian dari upaya kolektif dalam melindungi keanekaragaman hayati laut Bali.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya