Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tolak Gugatan Kecurigaan Ijazah Gibran

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan cawapres, dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 09.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
MK Tolak Gugatan Kecurigaan Ijazah Gibran📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan permohonan uji materi terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh sekelompok masyarakat, tidak dapat diterima. Keputusan ini diambil dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang digelar di Gedung I MK RI. Majelis Hakim dipimpin Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk diproses lebih lanjut.

Penolakan ini menutup ruang hukum bagi pihak-pihak yang mempertanyakan kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden berdasarkan dokumen pendidikannya. Sidang yang berlangsung secara terbuka menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menilai kelayakan secara substantif, melainkan hanya memeriksa keabsahan prosedural dan formal. Putusan ini menjadi penutup hukum dari proses uji materi yang sempat menjadi perhatian publik.

Dalam perkembangan terkait tindak lanjut kebijakan pemerintah, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penertiban senilai Rp13,2 triliun kepada negara. Uang tersebut berasal dari denda administratif, penerimaan negara bukan pajak, serta pajak yang diperoleh dari penanganan tindak pidana khusus. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Kejaksaan Agung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dengan Presiden Prabowo Subianto turut hadir sebagai saksi.

Di bidang hukum lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, yang diberhentikan dari jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah investigasi Ombudsman RI menemukan fasilitas hunian yang mewah di dalam lembaga tersebut. Selain itu, 16 pegawai lainnya juga menerima sanksi disiplin. Investigasi juga menyertakan mantan Kalapas sebelumnya, Usman Madjid, yang turut diperiksa dan diberi sanksi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeret mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ke pengadilan atas dugaan pemerasan terhadap saksi kasus korupsi Jiwasraya. Dakwaan menyebutkan bahwa Febrie diduga menekan Tan Kian, saksi dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, dengan meminta uang senilai lima juta dolar Singapura (sekitar Rp55 miliar) saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2020. Perkara ini kini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan larangan penyelenggaraan konser musik penyanyi gospel asal Amerika Serikat, Israel Houghton, yang direncanakan berlangsung pada 24 Oktober 2026 di Jakarta. Keputusan ini diambil oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra setelah menilai potensi gangguan keamanan dalam negeri. Larangan ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengatur kegiatan publik yang berpotensi menimbulkan ketegangan sosial.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya