Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dedi Congor Absen Pemeriksaan KPK karena Sakit, Penyidik Jadwalkan Ulang

Ahmad Dedi, pejabat Bea Cukai, tidak hadir dalam pemeriksaan KPK hari ini karena alasan kesehatan, dengan penyidik akan menentukan jadwal ulang untuk melanjutkan proses penyidikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Dedi Congor Absen Pemeriksaan KPK karena Sakit, Penyidik Jadwalkan Ulang📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ahmad Dedi, ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Jumat, 9 Oktober, dengan alasan kondisi kesehatan yang memburuk. KPK mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan tertulis mengenai keadaan sakitnya, sehingga tidak dapat hadir sesuai jadwal. Pernyataan ini disampaikan melalui juru bicara lembaga antikorupsi, yang menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatan Dedi memungkinkan.

Pemeriksaan yang sempat dijadwalkan sebelumnya pada 22 September 2026 juga tidak dilaksanakan, sehingga ini merupakan ketiga kalinya Dedi mangkir dari panggilan KPK. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, ia disebut dalam proses hukum sebagai pihak yang diduga menerima uang suap senilai Rp30 miliar terkait praktik korupsi dalam pengawasan impor. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap proses penegakan hukum secara tuntas dan efektif, termasuk melibatkan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam persidangan terkait kasus Blueray Cargo (Grup), jaksa KPK menyatakan telah terbukti bahwa John Field, pemilik perusahaan, bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, melakukan penyuapan terhadap pejabat Bea Cukai agar barang impor dapat dipercepat keluar dari proses pengawasan. Uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah oknum, termasuk Dedi Congor dan Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang diduga menerima Rp21 miliar.

KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini. Salah satunya menetapkan Gatot Heroe Hernanda, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kediri, sebagai tersangka. Sementara satu Sprindik lainnya masih dalam tahap penyelidikan, belum menetapkan tersangka. Penyidik akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan Dedi Congor setelah kondisinya membaik, demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya