Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Status Kasus TPPO ABK KM Maulana 23 Naik ke Penyidikan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok resmi menaikkan status penyelidikan kasus penganiayaan ABK KM Maulana 23 ke tahap penyidikan karena ditemukan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Status Kasus TPPO ABK KM Maulana 23 Naik ke Penyidikan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Polres Pelabuhan Tanjung Priok secara resmi menaikkan status penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya eksploitasi dan pelanggaran hak dasar para pekerja maritim, sejalan dengan tindakan kekerasan fisik yang dilaporkan terjadi di atas kapal.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, membenarkan peningkatan status hukum tersebut. Ia menekankan bahwa temuan bukti-bukti awal telah menunjukkan adanya unsur pidana perdagangan orang yang terkait erat dengan kasus penyiksaan yang dialami para ABK. Penyidik kini tengah memperdalam bukti-bukti yang diperoleh untuk memperkuat proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan awal, sebanyak 24 orang telah dimintai keterangan dalam pemeriksaan maraton. Setelah analisis mendalam, 18 orang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, sementara satu lainnya masih berstatus saksi. Alasannya, penyidik masih memastikan kelengkapan alat bukti sebelum menentukan status hukum definitif bagi tersangka tersebut.

Alrasyidin menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan operator kapal, untuk meningkatkan pengawasan terhadap kondisi kerja dan perlindungan hak pekerja maritim di laut. Ia menekankan pentingnya menciptakan sistem perlindungan bersama yang efektif, mengingat sulitnya mengawasi kejadian di perairan terbuka.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya