Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PKS Desak DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Kualifikasi Gibran

PKS meminta DPR menindaklanjuti temuan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan ijazah Gibran dengan langkah konstitusional yang transparan dan objektif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
PKS Desak DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Kualifikasi Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, menegaskan perlunya respons tegas dari DPR atas temuan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dalam konteks Pilpres 2024. Ia menekankan bahwa DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan hukum yang telah diputuskan oleh lembaga yudikatif, demi menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan publik.

Menurut Mulyanto, keberadaan ketidakjelasan dalam dokumen pendidikan Gibran yang diserahkan dalam persidangan PHPU harus ditindaklanjuti secara profesional. MK, kata dia, tidak menemukan bukti sah berupa ijazah dari pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh institusi yang berwenang sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa keputusan harus berdasarkan fakta, bukan spekulasi atau tekanan politik.

PKS, kata Mulyanto, telah menyampaikan sikap politik untuk mendorong DPR menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, tanpa kebijakan yang menghindar atau menunda. Ia menekankan bahwa keadilan dalam sistem demokrasi tidak bisa diperpanjang dengan kebijakan yang membiarkan teka-teki hukum menggantung di masyarakat. “Kejelasan adalah bagian dari keadilan, bukan sekadar harapan,” tegasnya.

Dalam konteks hukum, Mulyanto menegaskan bahwa DPR tidak boleh bertindak mendahului hasil pendalaman atau intervensi terhadap proses hukum. Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, maka proses harus berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Pihaknya meminta agar semua pihak menghormati kewenangan lembaga yudikatif dan menjaga marwah institusi demokrasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya