Tagihan Pajak Rp132 M untuk Hitler Dihapus Usai Kudeta Kekuasaan
Pemerintah Jerman pada 1933 menghapus tagihan pajak senilai Rp132 miliar terhadap Adolf Hitler setelah ia menjabat sebagai Kanselir, memicu kontroversi sejarah tentang diskriminasi hukum terhadap tokoh elit.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pada tahun 1933, setelah menjabat sebagai Kanselir Jerman, Adolf Hitler secara resmi bebas dari tagihan pajak yang menumpuk sejak sebelum masa kekuasaannya. Nilai tagihan tersebut mencapai sekitar 1,232 juta Reichsmark, setara dengan Rp132 miliar dalam nilai saat ini. Angka ini berasal dari pendapatan buku Mein Kampf yang laris hingga jutaan eksemplar, menjadikan Hitler salah satu tokoh paling kaya di Jerman pada masa itu.
Sebelum berkuasa, Hitler menolak membayar pajak atas kekayaan tersebut, yang seharusnya mencapai sekitar 600 ribu Reichsmark per tahun. Kepatuhan pajaknya menjadi sumber konflik dengan kantor pajak Munich, yang bahkan sempat menyita aset pribadinya. Namun, setelah kudeta kekuasaan, pemerintah mengubah aturan pajak melalui Undang-Undang Pemberdayaan Pajak, yang secara khusus membebaskan Hitler dari kewajiban keuangan tersebut.
Proses penghapusan tagihan dilakukan secara formal oleh kantor pajak Jerman satu tahun setelah Hitler menjabat. Selain membebaskan sang Kanselir, pemerintah juga memberikan promosi kepada Ludwing Mirre, kepala kantor pajak Munich yang turut membantu penghapusan tagihan, dengan kenaikan gaji 41 persen dan jabatan baru sebagai Kepala Kantor Pajak Jerman. Keputusan ini menjadi satu-satunya kasus dalam sejarah modern di mana aturan hukum diubah secara eksplisit untuk melepaskan satu individu dari kewajiban pajak.
Ironi terjadi saat pemerintah sedang mengupayakan peningkatan pendapatan negara untuk mendukung program pemulihan ekonomi dan ambisi politik rezim Nazi. Dalam konteks tersebut, pembebasan pajak terhadap Hitler justru menunjukkan ketidakadilan struktural: pemimpin negara yang memiliki kekayaan besar justru tidak diminta berkontribusi secara finansial, sementara rakyat lainnya menghadapi beban fiskal yang semakin berat.
Kejadian ini menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat mengaburkan prinsip keadilan perpajakan. Bahkan dalam sistem yang mengklaim keberpihakan pada kepentingan umum, eksplorasi kekayaan dan kekuasaan bisa berujung pada pengabaian terhadap kewajiban hukum yang seharusnya berlaku bagi semua.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tentara AS Didakwa Manfaatkan Rahasia Operasi untuk Untungkan Diri di Pasar Prediksi
Seorang tentara aktif Amerika Serikat didakwa atas dugaan penggunaan informasi rahasia militer untuk meraih keuntungan lebih dari US$400.000 melalui platform prediksi berbasis blockchain, dengan total kerugian keuangan yang terjadi mencapai sekitar Rp6,89 miliar.
10 Oktober 2026

Kerajaan Gula Oei Tiong Ham Runtuh dalam Sehari
Perusahaan gula milik Oei Tiong Ham yang pernah dominan di Hindia Belanda hancur akibat penyitaan aset oleh negara pada 1961, yang kemudian menjadi dasar pendirian BUMN RNI.
10 Oktober 2026

Kematian Pengemudi Ojol dan Guru Akibat Asap Karhutla
Dua warga di Sumatra dan Kalimantan meninggal dalam kondisi diduga akibat paparan asap karhutla, dengan korban pertama seorang pengemudi ojek online di Palembang yang mengeluh sesak napas sebelum meninggal.
10 Oktober 2026

Badai Isaias Landak di Florida dengan Angin 165 km/jam
Badai Isaias mendarat di dekat Destin, Florida, pada Jumat (9/10), membawa angin kencang hingga 165 km/jam dan hujan lebat yang berdampak luas hingga akhir pekan.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Anwar Ibrahim dan Prabowo Bahas Karhutla Lintas Batas
Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.30 WITA

Anak Krakatau Naik Status Siaga, BPBD Lampung Imbau Waspada
Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.30 WITA

Polisi Dalami Keterlibatan Tiga Orang dalam Kasus Kekerasan Santriwati
Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.29 WITA

Kapolda Metro Buka Nomor WA Pribadi untuk Aspirasi Publik
Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.29 WITA

PKS Desak DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Kualifikasi Gibran
Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.29 WITA

Kapolda Metro Siapkan Nomor WA Pribadi untuk Layanan Publik
Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.29 WITA

Status Kasus TPPO ABK KM Maulana 23 Naik ke Penyidikan
Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.29 WITA

MUI Minta Konser Bocelli Dibatalkan karena Dukungan pada Israel
Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.29 WITA

