Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tagihan Pajak Rp132 M untuk Hitler Dihapus Usai Kudeta Kekuasaan

Pemerintah Jerman pada 1933 menghapus tagihan pajak senilai Rp132 miliar terhadap Adolf Hitler setelah ia menjabat sebagai Kanselir, memicu kontroversi sejarah tentang diskriminasi hukum terhadap tokoh elit.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Tagihan Pajak Rp132 M untuk Hitler Dihapus Usai Kudeta Kekuasaan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pada tahun 1933, setelah menjabat sebagai Kanselir Jerman, Adolf Hitler secara resmi bebas dari tagihan pajak yang menumpuk sejak sebelum masa kekuasaannya. Nilai tagihan tersebut mencapai sekitar 1,232 juta Reichsmark, setara dengan Rp132 miliar dalam nilai saat ini. Angka ini berasal dari pendapatan buku Mein Kampf yang laris hingga jutaan eksemplar, menjadikan Hitler salah satu tokoh paling kaya di Jerman pada masa itu.

Sebelum berkuasa, Hitler menolak membayar pajak atas kekayaan tersebut, yang seharusnya mencapai sekitar 600 ribu Reichsmark per tahun. Kepatuhan pajaknya menjadi sumber konflik dengan kantor pajak Munich, yang bahkan sempat menyita aset pribadinya. Namun, setelah kudeta kekuasaan, pemerintah mengubah aturan pajak melalui Undang-Undang Pemberdayaan Pajak, yang secara khusus membebaskan Hitler dari kewajiban keuangan tersebut.

Proses penghapusan tagihan dilakukan secara formal oleh kantor pajak Jerman satu tahun setelah Hitler menjabat. Selain membebaskan sang Kanselir, pemerintah juga memberikan promosi kepada Ludwing Mirre, kepala kantor pajak Munich yang turut membantu penghapusan tagihan, dengan kenaikan gaji 41 persen dan jabatan baru sebagai Kepala Kantor Pajak Jerman. Keputusan ini menjadi satu-satunya kasus dalam sejarah modern di mana aturan hukum diubah secara eksplisit untuk melepaskan satu individu dari kewajiban pajak.

Ironi terjadi saat pemerintah sedang mengupayakan peningkatan pendapatan negara untuk mendukung program pemulihan ekonomi dan ambisi politik rezim Nazi. Dalam konteks tersebut, pembebasan pajak terhadap Hitler justru menunjukkan ketidakadilan struktural: pemimpin negara yang memiliki kekayaan besar justru tidak diminta berkontribusi secara finansial, sementara rakyat lainnya menghadapi beban fiskal yang semakin berat.

Kejadian ini menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat mengaburkan prinsip keadilan perpajakan. Bahkan dalam sistem yang mengklaim keberpihakan pada kepentingan umum, eksplorasi kekayaan dan kekuasaan bisa berujung pada pengabaian terhadap kewajiban hukum yang seharusnya berlaku bagi semua.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya