OJK Soroti Skema Pinjaman Tadpole karena Potensi Rugikan Konsumen
OJK menegaskan skema pinjaman berbasis struktur cicilan menurun seperti tadpole perlu diawasi ketat agar sesuai aturan dan melindungi konsumen.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa skema pembiayaan dengan struktur pembayaran menurun, sering disebut sebagai tadpole atau kecebong, berpotensi merugikan konsumen jika tidak diterapkan secara transparan dan sesuai ketentuan. Skema ini menekankan angsuran lebih tinggi di awal, kemudian menurun secara bertahap, namun dalam praktiknya muncul dengan tenor sangat pendek, bahkan hanya 14 hari, yang menimbulkan kekhawatiran atas kemampuan konsumen membayar.
OJK menekankan bahwa penggunaan tenor pendek maupun struktur pembayaran khusus harus memenuhi kewajiban transparansi dan kesesuaian dengan kemampuan membayar peminjam. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi. Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada durasi atau bentuk angsuran, tetapi pada keseluruhan mekanisme dan perlindungan konsumen.
Ia menekankan bahwa seluruh informasi terkait kewajiban pembiayaan harus disampaikan secara jelas, mudah dipahami, dan tersedia sebelum kontrak disetujui oleh peminjam. Ini penting untuk mencegah praktek yang merugikan akibat kurangnya pemahaman dari konsumen. OJK menekankan bahwa penyelenggara layanan pinjaman daring harus memastikan konsumen memahami secara utuh seluruh kewajiban yang timbul dari produk pembiayaan.
Skema tadpole umumnya diterapkan oleh penyedia layanan pinjaman daring atau pinjol, yang mengacu pada bentuk kecebong—larva amfibi dengan kepala besar dan tubuh belakang yang mengecil—sebagai metafora dari struktur pembayaran yang lebih berat di awal dan semakin ringan seiring waktu. Meski secara desain mungkin terlihat menguntungkan, jika tidak diatur dengan baik, skema ini dapat menimbulkan tekanan finansial berlebihan pada peminjam, terutama yang memiliki kapasitas pembayaran terbatas.
OJK menegaskan bahwa keberhasilan sistem keuangan inklusif tergantung pada keseimbangan antara inovasi produk dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, semua pihak yang menyelenggarakan pembiayaan harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menerapkan praktik yang berkeadilan. Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan digital.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Anak Krakatau Naik Status Siaga, BPBD Lampung Imbau Waspada
BPBD Lampung menyatakan belum ada dampak abu vulkanik dari Anak Krakatau pasca-erupsi, tetapi masyarakat diminta waspada dan menjauhi radius lima kilometer.
10 Oktober 2026

Pemkab Batang Dorong UMKM Lokal Meluas ke Pasar Regional
Festival UMKM 2026 di Batang menampilkan 70 stan produk lokal dengan tujuan memperkuat akses pasar dan meningkatkan daya saing usaha kecil daerah.
10 Oktober 2026

Kalimantan Jadi Pusat Ekonomi Emas Tiga Negara
Kalimantan diproyeksikan menjadi superhub ekonomi Nusantara melalui kerja sama Indonesia-Malaysia-Brunei untuk mendorong transformasi dan pemerataan pembangunan.
10 Oktober 2026

Transformasi Ekonomi Sirkular Jawa Barat Dorong Pengurangan Sampah dan Emisi
Jawa Barat memperkuat strategi pengelolaan limbah melalui ekonomi sirkular dan program FLOWER untuk turunkan emisi serta tingkatkan efisiensi pangan secara nasional.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Anwar Ibrahim dan Prabowo Bahas Karhutla Lintas Batas
Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.30 WITA

Polisi Dalami Keterlibatan Tiga Orang dalam Kasus Kekerasan Santriwati
Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.29 WITA

Kapolda Metro Buka Nomor WA Pribadi untuk Aspirasi Publik
Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.29 WITA

PKS Desak DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Kualifikasi Gibran
Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.29 WITA

Kapolda Metro Siapkan Nomor WA Pribadi untuk Layanan Publik
Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.29 WITA

Status Kasus TPPO ABK KM Maulana 23 Naik ke Penyidikan
Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.29 WITA

MUI Minta Konser Bocelli Dibatalkan karena Dukungan pada Israel
Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.29 WITA

Presiden Mesir Tiba di Jakarta, Siap Perkuat Kerja Sama Strategis
Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.28 WITA

