Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kredit Bermasalah? Ini Langkah Bersihkan Rekam Jejak di SLIK OJK

Skor kredit buruk di SLIK OJK bisa menghambat akses ke pinjaman dan pekerjaan, namun bisa diperbaiki dengan pelunasan atau peninjauan ulang data.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.56 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kredit Bermasalah? Ini Langkah Bersihkan Rekam Jejak di SLIK OJK📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Skor kredit yang rendah dalam sistem informasi keuangan OJK, khususnya pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), berdampak langsung pada kemampuan seseorang untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari institusi keuangan. Data ini mencerminkan riwayat pembayaran pinjaman, termasuk dari layanan pinjaman online berbasis P2P yang kini wajib melaporkan riwayat kredit mereka ke SLIK. Akibatnya, tunggakan cicilan pada platform pinjol dapat menurunkan skor dan memicu penolakan kredit secara otomatis.

Dalam praktiknya, sejumlah pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk, dengan data dari Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menunjukkan angka hingga 40%. Faktor utama yang menyebabkan penolakan adalah adanya keterlambatan pembayaran di layanan pinjaman daring. Bahkan, kasus lain melaporkan bahwa pelamar kerja juga mengalami kendala dalam proses seleksi karena rekam jejak kredit yang tidak bersih di SLIK.

OJK menegaskan bahwa data dalam SLIK dapat diperbarui apabila debitur telah menyelesaikan kewajiban keuangan secara penuh. Bagi yang memiliki catatan kredit jelek akibat kesalahan teknis atau informasi yang tidak akurat, langkah yang tepat adalah menghubungi pihak pemberi pinjaman atau lembaga keuangan terkait untuk mengajukan klarifikasi. Pembaruan data biasanya diproses maksimal dalam 30 hari sejak pembayaran dilunasi.

Untuk memantau kondisi kredit secara mandiri, masyarakat dapat mengecek skor melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Skor diklasifikasikan dalam lima level, di mana skor 1 menunjukkan kinerja pembayaran terbaik, sementara skor 5 menandakan adanya kredit macet. Hanya pemilik skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit ke bank tanpa hambatan. Bagi yang berada pada skor 3 hingga 5, perlu melakukan pembenaran data terlebih dahulu, termasuk meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti penyelesaian.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya