Kredit Bermasalah? Ini Langkah Bersihkan Rekam Jejak di SLIK OJK
Skor kredit buruk di SLIK OJK bisa menghambat akses ke pinjaman dan pekerjaan, namun bisa diperbaiki dengan pelunasan atau peninjauan ulang data.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.56 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Skor kredit yang rendah dalam sistem informasi keuangan OJK, khususnya pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), berdampak langsung pada kemampuan seseorang untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari institusi keuangan. Data ini mencerminkan riwayat pembayaran pinjaman, termasuk dari layanan pinjaman online berbasis P2P yang kini wajib melaporkan riwayat kredit mereka ke SLIK. Akibatnya, tunggakan cicilan pada platform pinjol dapat menurunkan skor dan memicu penolakan kredit secara otomatis.
Dalam praktiknya, sejumlah pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk, dengan data dari Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menunjukkan angka hingga 40%. Faktor utama yang menyebabkan penolakan adalah adanya keterlambatan pembayaran di layanan pinjaman daring. Bahkan, kasus lain melaporkan bahwa pelamar kerja juga mengalami kendala dalam proses seleksi karena rekam jejak kredit yang tidak bersih di SLIK.
OJK menegaskan bahwa data dalam SLIK dapat diperbarui apabila debitur telah menyelesaikan kewajiban keuangan secara penuh. Bagi yang memiliki catatan kredit jelek akibat kesalahan teknis atau informasi yang tidak akurat, langkah yang tepat adalah menghubungi pihak pemberi pinjaman atau lembaga keuangan terkait untuk mengajukan klarifikasi. Pembaruan data biasanya diproses maksimal dalam 30 hari sejak pembayaran dilunasi.
Untuk memantau kondisi kredit secara mandiri, masyarakat dapat mengecek skor melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Skor diklasifikasikan dalam lima level, di mana skor 1 menunjukkan kinerja pembayaran terbaik, sementara skor 5 menandakan adanya kredit macet. Hanya pemilik skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit ke bank tanpa hambatan. Bagi yang berada pada skor 3 hingga 5, perlu melakukan pembenaran data terlebih dahulu, termasuk meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti penyelesaian.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Asing Beli Besar, IHSG Terpuruk 1,88%
IHSG turun 1,88% ke 6.031,28 akibat tekanan jual, sementara asing catatkan pembelian bersih di 10 saham kunci meski total net sell mencapai Rp867 miliar.
10 Oktober 2026

Asing Lepas Saham-Saham Unggulan, IHSG Terkoreksi 1,88%
Investor asing mencatatkan penjualan bersih Rp867 miliar, menyebabkan IHSG turun ke level 6.031,28 akibat penjualan besar-besaran pada 10 saham utama.
10 Oktober 2026

PBSA Gelar Stock Split, Nilai Saham Turun Jadi Rp25
PT Paramita Bangun Sarana Tbk resmi melakukan pemecahan saham dengan rasio 1:2, menurunkan nilai nominal dari Rp50 menjadi Rp25 per lembar, mulai 14 Oktober 2026.
10 Oktober 2026

BEI Perkuat Standar Keuangan IPO Mulai 2026
BEI memperketat syarat keuangan bagi perusahaan IPO dan perkuat kriteria kelangsungan di papan utama mulai Oktober 2026.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

IHSG Sesi I Naik 0,35% ke Level 6.052
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.57 WITA

BIKE Perkuat Lini Bisnis Energi Lewat Akuisisi Tambang Batu Bara
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.57 WITA

Asing Jual Bersih Rp32 Miliar, Tapi 10 Saham Ini Justru Dibeli Melimpah
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.57 WITA

Hindari Kehilangan Dana, Ini 11 Langkah Perlindungan M-Banking
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.57 WITA

Duit Warga Raib Rp9,1 Triliun, OJK Sebut 1.000 Laporan Harian
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.56 WITA

IHSG Tertekan 1,88% ke Level 6.031 di Penutupan Kamis
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.56 WITA

Danantara Dukung Impor KRL Bekas Jepang untuk Kebutuhan Publik
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.55 WITA

Kemenkop Tekankan Koperasi Jadi Mitra Layanan Gaji ASN, Bukan Pengganti Bank
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.55 WITA

