Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Perkuat Standar Keuangan IPO Mulai 2026

BEI memperketat syarat keuangan bagi perusahaan IPO dan perkuat kriteria kelangsungan di papan utama mulai Oktober 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.58 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
BEI Perkuat Standar Keuangan IPO Mulai 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerapkan perubahan signifikan terhadap aturan pencatatan saham perdana, berlaku efektif sejak 9 Oktober 2026. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan tahap kedua dari Peraturan Nomor I-A, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah memastikan hanya perusahaan dengan kualitas keuangan dan operasional yang solid yang dapat tercatat di bursa, sekaligus memperkuat perlindungan bagi para investor, khususnya investor ritel.

Salah satu poin utama dalam aturan baru adalah kenaikan standar keuangan bagi calon emiten. Selain itu, perusahaan yang sudah tercatat di papan utama wajib mempertahankan saldo laba tertentu sebagai indikator kesehatan keuangan. Ketentuan ini dirancang untuk mendorong kinerja berkelanjutan dan mengurangi risiko likuiditas atau penurunan kualitas saham di masa depan. BEI menegaskan bahwa perbaikan ini bagian dari langkah strategis dalam reformasi pasar modal nasional.

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan keterbukaan pasar, BEI juga memperkenalkan prinsip kesetaraan dalam perhitungan free float. Perusahaan kini diperbolehkan mengajukan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% sebagai bagian dari free float, asalkan penerima manfaatnya merupakan investor publik yang memenuhi kriteria bursa. Pendekatan ini diharapkan menciptakan perhitungan free float yang lebih akurat dan reflektif terhadap keterbukaan pasar tanpa mengorbankan integritas kepemilikan.

Selain itu, BEI menghapus ketentuan harga minimum dalam penawaran umum, sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A. Keputusan ini memberi fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan untuk menentukan harga saham sesuai nilai pasar, sementara investor memiliki kesempatan lebih luas untuk masuk ke pasar dengan harga yang lebih terjangkau. BEI juga menuntut calon emiten menyertakan proyeksi keuangan lima tahun ke depan, laporan riset ekuitas, serta dokumen permohonan pencatatan yang lengkap sebagai bentuk komitmen transparan.

Perubahan lain mencakup fleksibilitas dalam pengelolaan kode saham. Perusahaan dapat memesan kode baru sebelum tercatat, dan perusahaan yang sudah tercatat diperbolehkan mengganti kode sahamnya sesuai kebutuhan strategis. Aturan teknis mengenai prosedur perubahan kode akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi BEI. Semua perubahan ini diharapkan mendukung keteraturan, transparansi, dan efisiensi pasar modal Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya