BEI Perkuat Standar Keuangan IPO Mulai 2026
BEI memperketat syarat keuangan bagi perusahaan IPO dan perkuat kriteria kelangsungan di papan utama mulai Oktober 2026.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.58 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerapkan perubahan signifikan terhadap aturan pencatatan saham perdana, berlaku efektif sejak 9 Oktober 2026. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan tahap kedua dari Peraturan Nomor I-A, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah memastikan hanya perusahaan dengan kualitas keuangan dan operasional yang solid yang dapat tercatat di bursa, sekaligus memperkuat perlindungan bagi para investor, khususnya investor ritel.
Salah satu poin utama dalam aturan baru adalah kenaikan standar keuangan bagi calon emiten. Selain itu, perusahaan yang sudah tercatat di papan utama wajib mempertahankan saldo laba tertentu sebagai indikator kesehatan keuangan. Ketentuan ini dirancang untuk mendorong kinerja berkelanjutan dan mengurangi risiko likuiditas atau penurunan kualitas saham di masa depan. BEI menegaskan bahwa perbaikan ini bagian dari langkah strategis dalam reformasi pasar modal nasional.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan keterbukaan pasar, BEI juga memperkenalkan prinsip kesetaraan dalam perhitungan free float. Perusahaan kini diperbolehkan mengajukan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% sebagai bagian dari free float, asalkan penerima manfaatnya merupakan investor publik yang memenuhi kriteria bursa. Pendekatan ini diharapkan menciptakan perhitungan free float yang lebih akurat dan reflektif terhadap keterbukaan pasar tanpa mengorbankan integritas kepemilikan.
Selain itu, BEI menghapus ketentuan harga minimum dalam penawaran umum, sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A. Keputusan ini memberi fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan untuk menentukan harga saham sesuai nilai pasar, sementara investor memiliki kesempatan lebih luas untuk masuk ke pasar dengan harga yang lebih terjangkau. BEI juga menuntut calon emiten menyertakan proyeksi keuangan lima tahun ke depan, laporan riset ekuitas, serta dokumen permohonan pencatatan yang lengkap sebagai bentuk komitmen transparan.
Perubahan lain mencakup fleksibilitas dalam pengelolaan kode saham. Perusahaan dapat memesan kode baru sebelum tercatat, dan perusahaan yang sudah tercatat diperbolehkan mengganti kode sahamnya sesuai kebutuhan strategis. Aturan teknis mengenai prosedur perubahan kode akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi BEI. Semua perubahan ini diharapkan mendukung keteraturan, transparansi, dan efisiensi pasar modal Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Asing Beli Besar, IHSG Terpuruk 1,88%
IHSG turun 1,88% ke 6.031,28 akibat tekanan jual, sementara asing catatkan pembelian bersih di 10 saham kunci meski total net sell mencapai Rp867 miliar.
10 Oktober 2026

Asing Lepas Saham-Saham Unggulan, IHSG Terkoreksi 1,88%
Investor asing mencatatkan penjualan bersih Rp867 miliar, menyebabkan IHSG turun ke level 6.031,28 akibat penjualan besar-besaran pada 10 saham utama.
10 Oktober 2026

PBSA Gelar Stock Split, Nilai Saham Turun Jadi Rp25
PT Paramita Bangun Sarana Tbk resmi melakukan pemecahan saham dengan rasio 1:2, menurunkan nilai nominal dari Rp50 menjadi Rp25 per lembar, mulai 14 Oktober 2026.
10 Oktober 2026

IHSG Sesi I Naik 0,35% ke Level 6.052
Indeks Harga Saham Gabungan berakhir menguat 0,35% pada sesi I perdagangan Jumat, didorong penguatan sektor utama dan pergerakan saham penggerak utama.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

BIKE Perkuat Lini Bisnis Energi Lewat Akuisisi Tambang Batu Bara
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.57 WITA

Asing Jual Bersih Rp32 Miliar, Tapi 10 Saham Ini Justru Dibeli Melimpah
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.57 WITA

Hindari Kehilangan Dana, Ini 11 Langkah Perlindungan M-Banking
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.57 WITA

Duit Warga Raib Rp9,1 Triliun, OJK Sebut 1.000 Laporan Harian
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.56 WITA

Kredit Bermasalah? Ini Langkah Bersihkan Rekam Jejak di SLIK OJK
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.56 WITA

IHSG Tertekan 1,88% ke Level 6.031 di Penutupan Kamis
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.56 WITA

Danantara Dukung Impor KRL Bekas Jepang untuk Kebutuhan Publik
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.55 WITA

Kemenkop Tekankan Koperasi Jadi Mitra Layanan Gaji ASN, Bukan Pengganti Bank
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.55 WITA

